Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi hingga penerima manfaat (beneficial owner). Selain sanksi administratif dan proses pidana, pemerintah juga mempertimbangkan penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila ditemukan dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penyidik terus mengembangkan temuan dan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).
Menurut dia, penelusuran pihak yang bertanggung jawab dilakukan bersamaan dengan pemadaman dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pemegang izin dalam pengendalian kebakaran di areal konsesi.
Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dan/atau paksaan pemulihan ekosistem hutan meningkat dari 26 menjadi 32 perusahaan. Total luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Dari jumlah itu, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan atas areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Sementara itu, lima subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.
Di jalur pidana, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut menangani 120 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 39 subjek hukum masih dalam penyelidikan dan 79 lainnya dalam penyidikan.
Dari proses penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Dwi mengatakan, setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum. Penegakan hukum juga diarahkan untuk menelusuri pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kebakaran.
Terkait isu asap lintas batas (transboundary haze), Dwi menyebut Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Pemerintah, menurut dia, terus memperkuat pelaksanaan perjanjian tersebut melalui penanganan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum.
Dwi juga menyoroti kebijakan Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act 2014, yang menerapkan prinsip yurisdiksi ekstrateritorial (extraterritorial jurisdiction). Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada otoritas Singapura untuk menjatuhkan denda atau menuntut individu maupun korporasi yang aktivitasnya di luar wilayah negara itu menyebabkan pencemaran asap lintas batas di Singapura.
Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, Kemenhut menerapkan pendekatan multidoor melalui sanksi administratif, proses pidana, serta potensi gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan.
Selain mengembangkan penyelidikan dan penyidikan, Kemenhut mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin di kawasan terdampak kebakaran. ***




