Ecobiz.asia — Keekonomian proyek, keterbatasan infrastruktur pendukung, dan minimnya insentif fiskal masih menjadi tiga tantangan utama investasi panas bumi di Indonesia, meskipun sumber energi terbarukan tersebut memiliki potensi besar untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Pakar Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radi mengatakan pemerintah perlu memberikan prioritas yang lebih jelas terhadap pengembangan energi baru terbarukan (EBT), termasuk panas bumi, untuk mendukung agenda swasembada energi.
“Potensi panas bumi kita masih cukup besar, tetapi belum dieksplorasi secara optimal. Ini tantangan,” kata Fahmy akhir pekan lalu.
Berdasarkan paparan Badan Geologi Kementerian ESDM pada Agustus 2026, potensi panas bumi Indonesia mencapai sekitar 24 gigawatt (GW) yang tersebar di 368 lokasi. Namun, kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) baru mencapai sekitar 2.776 megawatt (MW), atau sekitar 11,6% dari total potensi.
Kesenjangan tersebut menunjukkan besarnya peluang pengembangan panas bumi, sekaligus menegaskan perlunya upaya lebih serius untuk menarik investasi eksplorasi dan pengembangan proyek.
Menurut Fahmy, momentum satu abad pengembangan panas bumi di Indonesia, yang ditandai dengan pengeboran pertama di Kawah Kamojang, Jawa Barat, pada 1926, perlu dimanfaatkan untuk mempertegas arah kebijakan energi nasional. “Keputusannya, prioritasnya adalah EBT,” ujarnya.
Pasar dan target pengembangan
Fahmy menilai prospek pasar listrik panas bumi masih terbuka, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun industri. Listrik dari sumber energi tersebut juga berpotensi menggantikan sebagian pasokan dari pembangkit berbahan bakar batu bara. “Artinya itu, pasarnya jelas ada,” kata dia.
Peluang tersebut sejalan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW. Dari jumlah tersebut, sekitar 42,6 GW direncanakan berasal dari pembangkit berbasis EBT, termasuk tambahan kapasitas panas bumi sebesar 5,2 GW.
Pencapaian target tersebut membutuhkan investasi jangka panjang, terutama untuk kegiatan eksplorasi dan pengeboran yang menjadi bagian penting dalam pengembangan proyek panas bumi.
Salah satu perusahaan yang berperan dalam pengembangan sektor ini adalah PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO). Perusahaan tersebut mengelola 15 wilayah kerja panas bumi dengan total kapasitas terpasang 1.932 MW, terdiri atas 727 MW yang dioperasikan sendiri dan 1.205 MW melalui Kontrak Operasi Bersama.
Dengan kapasitas tersebut, PGE berkontribusi terhadap sekitar 70% kapasitas terpasang panas bumi nasional. Perusahaan menargetkan kapasitas yang dioperasikan sendiri meningkat menjadi 1 GW pada 2028 dan 1,8 GW pada 2034, sejalan dengan arah pengembangan panas bumi dalam RUPTL.
Tiga tantangan investasi
Meski memiliki prospek pasar dan dukungan target pengembangan, Fahmy menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu diselesaikan untuk mempercepat realisasi investasi panas bumi.
Pertama, pemerintah dan pengembang perlu mencari titik temu mengenai keekonomian proyek, termasuk skema tarif listrik panas bumi. Kepastian tarif yang mempertimbangkan keekonomian proyek dinilai penting untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian bagi pengembang. Fahmy menilai dialog konstruktif antara pemerintah dan pemangku kepentingan diperlukan untuk menghasilkan skema yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Kedua, ketersediaan infrastruktur pendukung masih menjadi tantangan. Pengembang selama ini turut menanggung biaya pembangunan infrastruktur dasar, termasuk akses jalan menuju lokasi proyek, sehingga menambah kebutuhan modal investasi. Menurut Fahmy, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur dasar dapat membantu mengurangi beban pengembang dan memperbaiki keekonomian proyek.
Ketiga, pemerintah perlu mempertimbangkan pemberian insentif fiskal, termasuk pembebasan pajak, untuk mendorong lebih banyak investor masuk ke sektor panas bumi. “Tanpa tiga upaya itu, saya kira sangat sulit panas bumi dimanfaatkan,” ujarnya.
Fahmy menegaskan, upaya mencapai swasembada energi tidak cukup hanya dengan mengembangkan beragam sumber energi. Pemerintah juga perlu menetapkan prioritas yang jelas berdasarkan potensi sumber daya domestik, disertai sinergi antara pemerintah, perusahaan energi nasional, dan investor. “Pengembangan EBT merupakan satu keharusan yang harus segera dilakukan secara terus-menerus,” kata Fahmy.
Dengan potensi panas bumi yang masih jauh lebih besar dibandingkan kapasitas terpasang, penyelesaian persoalan tarif, infrastruktur, dan insentif menjadi faktor penting untuk mempercepat pemanfaatan energi panas bumi pada abad kedua pengembangannya.***




