Ecobiz.asia — Sebanyak 14,84 juta hektare areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi (ABKT) di Indonesia berada di luar sistem perlindungan kawasan hutan formal, sementara 5,91 juta hektare di antaranya telah dibebani konsesi ekstraktif.
Kondisi ini mendorong perlunya penguatan dasar hukum Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025–2045 agar perlindungan ekosistem menjadi pertimbangan mengikat dalam perizinan dan perencanaan tata ruang.
Temuan tersebut dipaparkan Yayasan MADANI Berkelanjutan dalam dialog kebijakan penguatan kerangka hukum perlindungan keanekaragaman hayati di Jakarta.
Menurut MADANI, dokumen IBSAP yang menjadi acuan strategi perlindungan biodiversitas nasional belum memiliki daya ikat hukum yang cukup untuk memastikan target konservasi diterapkan lintas sektor.
Badan Pengurus MADANI Berkelanjutan Giorgio Budi Indrarto mengatakan, lemahnya kedudukan hukum IBSAP membuat agenda perlindungan keanekaragaman hayati rentan dikesampingkan ketika berhadapan dengan keputusan perizinan, perubahan tata ruang, dan proyek pembangunan.
“Dokumen IBSAP adalah panduan yang berharga, namun ketiadaan landasan hukum yang mengikat membuatnya tidak berdaya untuk mengubah keputusan terkait pemberian izin, perubahan tata ruang, atau prioritas Proyek Strategis Nasional,” kata Giorgio, dalam keterangannya yang diterima (Rabu (14/10/2026).
Ia menambahkan, analisis geospasial MADANI menunjukkan sebagian areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi telah tumpang tindih dengan konsesi ekstraktif. Di Kepulauan Sangihe, lebih dari 45% wilayah ABKT disebut bertumpang tindih dengan konsesi pertambangan.
MADANI menilai persoalan tersebut mencerminkan kesenjangan daya ikat atau enforceability gap dalam tata kelola biodiversitas. IBSAP 2025–2045 telah menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan kerangka kerja keanekaragaman hayati global Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF), tetapi implementasinya berhadapan dengan regulasi sektoral yang memiliki kekuatan hukum lebih mengikat, termasuk di bidang pertambangan, perkebunan, dan tata ruang.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Inge Retnowati mengatakan, IBSAP perlu dikukuhkan sebagai pedoman bersama yang mengintegrasikan perlindungan biodiversitas ke dalam perencanaan berbagai sektor.
“Isu kelestarian hayati perlu diintegrasikan secara menyeluruh pada lini perencanaan sektor agrikultur, kehutanan, pariwisata, hingga ranah komersial,” kata Inge.
Menurut Inge, KLH/BPLH selaku National Focal Point tengah mengagendakan dua opsi penguatan landasan hukum IBSAP, yakni melalui penerbitan Peraturan Presiden atau memasukkannya ke dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Upaya tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan dukungan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta komunitas adat.
Lima rekomendasi penguatan tata kelola
Untuk memperkuat implementasi IBSAP, MADANI Berkelanjutan mengusulkan lima langkah. Pertama, menerbitkan Peraturan Presiden yang mewajibkan instansi menyelaraskan perizinan dan tata ruang dengan perlindungan keanekaragaman hayati.
Kedua, mereformasi instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar areal bernilai keanekaragaman hayati tinggi menjadi pertimbangan utama dalam proses perizinan. Ketiga, mengalihkan koordinasi pengarusutamaan biodiversitas lintas sektor kepada entitas yang dinilai netral dan independen dari potensi benturan kepentingan.
Keempat, membangun mekanisme pemantauan pelaksanaan perlindungan keanekaragaman hayati yang akuntabel, independen, dan terbuka hingga tingkat daerah. Kelima, memanfaatkan evaluasi tengah periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2027 untuk memperjelas target perlindungan biodiversitas, dari yang bersifat indikatif menjadi kewajiban yang lebih tegas.
Penguatan kerangka hukum tersebut dinilai penting untuk mendukung pencapaian target global perlindungan 30% ekosistem daratan dan laut pada 2030, yang dikenal sebagai target 30×30 dalam kerangka kerja biodiversitas global. ***




