Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare pada sektor pertambangan sejak dibentuk pada Februari 2025.
Capaian tersebut disampaikan saat Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut, pada tahap kedelapan Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian/lembaga terkait.
Penyerahan lahan hasil penguasaan kembali dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kehutanan. Sementara penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dilakukan kepada Kementerian Keuangan.
Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Satgas PKH melaporkan total penerimaan negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13 dari pelaksanaan penertiban tersebut.
Presiden Prabowo mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama 12 institusi yang tergabung dalam Satgas PKH untuk menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerja sama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam dua tahun,” tutur Presiden.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan capaian Satgas PKH menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam dan menegakkan hukum. Menurut dia, langkah tersebut juga memastikan sumber daya negara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tutur Jaksa Agung. ***




