Menhut Ungkap Pengaruh BP-GMN terhadap Konsesi PBPH dan Perkebunan di Lahan Gambut

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) akan membawa pengaruh pada tata kelola kawasan gambut, termasuk pada areal yang dikelola perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau perusahaan perkebunan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan keberadaan konsesi yang sudah lebih dahulu berada dalam suatu Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) tidak akan menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga kondisi ekosistem gambut secara keseluruhan.

Menurut dia, pemegang konsesi harus memastikan kondisi hidrologis kawasan, termasuk tinggi muka air tanah dan kelembapan tanah, tetap terjaga sebagai bagian dari satu kesatuan ekosistem.

“Misalkan tinggi muka air tanah, kelembaban tanah. Itu harus diyakinkan bahwa mereka bagian dari satu KHG yang memang harus kita lindungi,” kata Raja Juli di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Pengelolaan tata air tersebut, kata Raja Juli, juga perlu menjangkau masyarakat yang memanfaatkan lahan gambut untuk kegiatan budidaya. Pengelolaan air harus dipastikan berlangsung secara terpadu sehingga kondisi lahan tidak berbeda ekstrem antarwilayah.

Read also:  Kemenhut Upayakan Pemulangan Lima Bayi Orangutan dari India, Lakukan Cek DNA

“Sehingga tidak ada yang satu tempat tanahnya lembab, yang lain kering,” ujarnya.

Raja Juli menegaskan pengelolaan gambut dan mangrove perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan pendekatan ekosistem.

Pembentukan BP-GMN saat ini dimatangkan Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui workshop pada 1–2 Oktober 2026. Forum tersebut melibatkan 22 ahli yang sebelumnya berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto, serta kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya.

BP-GMN dirancang memiliki tiga mandat utama, yakni perlindungan ekosistem, pemulihan atau restorasi, serta pengembangan nilai ekonomi gambut dan mangrove secara berkelanjutan bagi masyarakat.

Workshop tersebut menghasilkan Naskah Urgensi Pembentukan BP-GMN yang menjadi salah satu pijakan penyempurnaan rancangan Peraturan Presiden tentang badan tersebut. Kementerian Kehutanan selanjutnya akan mengajukan izin prakarsa penerbitan Perpres kepada Presiden sebelum rancangan dibahas dan diharmonisasi bersama kementerian/lembaga terkait.

Read also:  Kemenhut Sanksi Tiga Perusahaan PBPH Akibat Karhutla di Kaltim

Pengelolaan gambut dan mangrove dalam desain BP-GMN akan menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM). Pendekatan ini menempatkan ekosistem sebagai satu kesatuan bentang alam yang melampaui batas administratif maupun sektoral.

Pengusaha Soroti Lahan Open Access

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mendukung pembentukan BP-GMN. Menurut dia, badan tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan kebakaran di kawasan gambut yang tidak dikelola perusahaan atau berada dalam area open access.

Menurut Soewarso, kawasan tersebut kerap menjadi sumber api yang sulit ditangani pemegang konsesi karena berada di luar wilayah yang dapat mereka akses atau kelola langsung.

“Persoalan sumber api yang sulit untuk penyelesaiannya. Kenapa sulit? Karena kami dari pemegang konsesi juga enggak bisa akses langsung. Kenapa? Karena ini kan bukan urusan kita, sebenarnya urusan pemerintah,” kata Soewarso.

Read also:  Hotspot Kalbar Turun Tajam hingga 71%, Kemenhut Terus Perkuat Pengendalian Karhutla

Ia berharap BP-GMN dapat mendorong pengelolaan gambut secara terintegrasi berbasis lanskap dengan melibatkan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, terutama untuk memperkuat perlindungan dan pencegahan kebakaran.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono mengatakan pelaku usaha akan mendukung program pemerintah, termasuk pembentukan BP-GMN.

Namun, ia berharap badan baru tersebut tidak menambah aturan yang berlaku surut bagi pelaku usaha. Menurut Mukti, regulasi mengenai pengelolaan gambut di Indonesia sudah cukup banyak.

“Kita mengharapkan badan ini tidak membuat aturan baru yang sifatnya kemudian berlaku surut. Karena ternyata peraturan pengelola gambut di Indonesia sudah banyak banget,” kata Mukti.

Mukti juga menekankan pentingnya mempertimbangkan keberlanjutan investasi dalam pengelolaan gambut. Menurut dia, kebijakan dan implementasi pengelolaan gambut perlu dilakukan secara efektif agar tidak menjadi disinsentif bagi investasi berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau

Ecobiz.asia — Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah segera menetapkan regulasi safeguard untuk pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan standar data center hijau...

Kemenhut Ungkap Dua Badak Sumatera di SRS Way Kambas Bunting, Harapan Populasi Bertambah

Ecobiz.asia — Kabar baik datang dari Suaka Rhino Sumatera (SRS) Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Dua induk badak sumatera betina, Ratu dan Delilah, kini...

Tak Hanya Proteksi dan Restorasi, BP-GMN Akan Sentuh Aspek Ekonomi Gambut dan Mangrove

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mematangkan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) dengan tiga mandat utama,...

Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Diperlukan untuk Cegah Karhutla

Ecobiz.asia — Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha, mulai dari kesiapan sarana pemadaman, pemantauan hotspot, hingga pembenahan tata...

Indonesia Luncurkan SOIFO 2026 di Markas FAO Roma: 95,5 Juta Hektare Hutan Jadi Modal Ketahanan Pangan dan Iklim

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan meluncurkan The State of Indonesia’s Forests 2026 (SOIFO 2026) di Sheikh Zayed Centre, Markas Besar Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan...

TOP STORIES

Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau

Ecobiz.asia — Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah segera menetapkan regulasi safeguard untuk pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan standar data center hijau...

Manfaatkan Energi Air Dunia, Low Carbon Aluminium INALUM Bidik Pasar Global

Ecobiz.asia — PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperkuat pemasaran aluminium rendah karbon dengan meluncurkan Sertifikasi Low Carbon Aluminium (Green Aluminium) kepada pelanggan...

Two Sumatran Rhinos Pregnant at Way Kambas Breeding Facility, Raising Hopes for Population Recovery

Ecobiz.asia – Two female Sumatran rhinos at the Sumatran Rhino Sanctuary (SRS) in Way Kambas National Park are pregnant, raising hopes of two new...

PLN EPI Uji Co-firing Amonia di PLTU Labuan Mulai 2027

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menargetkan uji coba co-firing amonia hingga 3% di PLTU Labuan pada 2027 sebagai tahap awal...

Potensi Kredit Karbon Riau Capai 11,7 Juta Ton CO₂e per Tahun, Nilainya Bisa US$235 Juta

Ecobiz.asia — Provinsi Riau memiliki potensi menghasilkan hingga 11,7 juta ton kredit karbon setara karbon dioksida (CO₂e) per tahun dari perlindungan hutan, pemulihan gambut,...