Tak Lagi Fokus Kayu, Kemenhut Buka 5,67 Juta Hektare Hutan untuk Pangan, Energi dan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan mengarahkan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan untuk pemanfaatan yang lebih beragam, mulai dari pangan dan energi hingga hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan.

Arahan tersebut dituangkan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 2026, yang menurut Kementerian Kehutanan menjadi bagian dari perubahan pola pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan pemanfaatan hutan ke depan tidak semata berorientasi pada hasil kayu, tetapi juga harus mampu menghasilkan nilai ekonomi tanpa menghilangkan tutupan hutan.
“Kami ingin membuktikan bahwa hutan yang tetap berdiri bisa lebih menguntungkan daripada hutan yang dikonversi. PAPH menjadi momentum koreksi pemanfaatan ruang di sektor kehutanan,” kata Laksmi dalam Sosialisasi PAPH 2026 di Makassar, Kamis (24/9/2026).

Read also:  Kebutuhan Listrik Data Center Diproyeksi Tembus 32 GW pada 2032

Dari total arahan tersebut, sekitar 387.641 hektare dialokasikan untuk budidaya aren sebagai sumber bioenergi. Selain itu, sekitar 68.454 hektare diarahkan untuk agroforestri yang mencakup padi, jagung, kedelai, kopi, dan kakao.

Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan C. Hendro Widjanarko mengatakan pengembangan aren diarahkan menggunakan pola campuran, bukan monokultur, karena tanaman tersebut dapat tumbuh di bawah naungan.

“Aren justru tumbuh baik di bawah naungan, dengan tutupan hutan sekitar 50 persen. Jadi skemanya campuran. Hutannya tetap terjaga, hasilnya bisa dipanen,” ujarnya.

Read also:  Hotspot Karhutla Turun 121 Titik, Chinook Jepang Siap Bantu Pemadaman

Selain pangan dan energi, PAPH 2026 mengalokasikan sekitar 902.298 hektare areal rehabilitasi hutan dan lahan yang kompak dan belum dibebani izin.

Pada areal tersebut, pemegang perizinan dapat menjalankan usaha jasa lingkungan, HHBK, dan cadangan karbon sembari memulihkan hutan.

Sementara itu, sekitar 1,33 juta hektare hutan lindung dan 1,37 juta hektare hutan produksi yang masuk kawasan moratorium (PIPPIB) hanya dapat dimanfaatkan tanpa mengubah bentang alam. Pemanfaatannya dibatasi pada jasa lingkungan dan HHBK.

Read also:  KLH/BPLH Perluas Jejaring Internasional Lawan Sindikat Kejahatan Lingkungan

Kementerian Kehutanan juga memperketat proses perizinan. Setiap permohonan PBPH kini wajib dilengkapi rekomendasi gubernur, sementara pemohon yang sebelumnya baru memiliki tanda terima diberi waktu paling lama 90 hari untuk melengkapinya.

Menurut Laksmi, pelibatan pemerintah daerah sejak awal diperlukan untuk mencegah tumpang tindih areal.

PAPH 2026 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 7253 Tahun 2026 dan dapat diakses publik melalui portal SIGAP Kementerian Kehutanan. Peta tersebut bersifat dinamis dan akan diperbarui sedikitnya sekali setahun.

Kementerian Kehutanan menjadwalkan penyusunan PAPH 2027 mulai Desember 2026 dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan pelaku usaha. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Siapkan Standar Pengelolaan E-Waste, Sektor Informal Jadi Tantangan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan standar baku pengelolaan limbah elektronik (e-waste) dari hulu hingga hilir, menyusul meningkatnya penggunaan perangkat...

APHI Dukung Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran Lahan

Ecobiz.asia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai perlunya mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran...

Trenggalek Develops ‘Waste to Coin’ Scheme to Turn Waste into Economic Asset

Ecobiz.asia -- The Trenggalek regency administration in East Java is developing a “waste to coin” concept that seeks to turn household waste into an...

Bupati Trenggalek Ubah Sampah Jadi Bernilai Lewat Konsep Waste to Coin, Seperti Apa?

Ecobiz.asia — Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendorong perubahan cara pandang terhadap sampah dari beban pemerintah menjadi aset ekonomi melalui konsep Waste to Coin....

Kebutuhan Listrik Data Center Diproyeksi Tembus 32 GW pada 2032

Ecobiz.asia — Kebutuhan listrik industri data center di Indonesia diproyeksikan mencapai sekitar 32 gigawatt (GW) pada 2032, atau meningkat lebih dari lima kali lipat...

TOP STORIES

KLH Siapkan Standar Pengelolaan E-Waste, Sektor Informal Jadi Tantangan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan standar baku pengelolaan limbah elektronik (e-waste) dari hulu hingga hilir, menyusul meningkatnya penggunaan perangkat...

Industri Mulai Lirik PLTS, Biaya dan dan Regulasi Jadi Batu Sandungan

Ecobiz.asia — Adopsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atau solar photovoltaic (PV) di sektor industri Indonesia diperkirakan terus tumbuh dalam tiga hingga lima tahun...

Pemetaan Digital Ungkap Potensi Karbon Lamun Indonesia, Nilainya Sangat Besar

Ecobiz.asia – Pemodelan berbasis remote sensing mulai memberikan gambaran baru mengenai cadangan karbon ekosistem lamun Indonesia. Peneliti University of Queensland Muhammad Hafizt memperkirakan above-ground...

APHI Dukung Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran Lahan

Ecobiz.asia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai perlunya mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran...

Arup Targets Doubling Energy Business, Sees Major Growth Potential in Indonesia

Ecobiz.asia -- Global engineering and consulting firm Arup is targeting a doubling of its global energy business, with Asia-Pacific, including Indonesia, identified as a...