Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami penyebab kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.
Penelusuran diperkuat dengan melibatkan ahli kebakaran hutan dan lahan serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan untuk memastikan penyebab dan dampak kebakaran berdasarkan bukti ilmiah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan tim khusus dibentuk untuk menangani kasus tersebut, mulai dari pengendalian kebakaran, pengungkapan penyebab hingga menentukan langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kami membentuk tim khusus bersama para pihak untuk memastikan penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran,” kata Dwi dalam keterangan di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Pendalaman melibatkan Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran hutan dan lahan serta Prof. Basuki Wasis sebagai ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Keduanya membantu melakukan kajian ilmiah terkait penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan yang terdampak.
Tim penyelidik juga mengumpulkan informasi mengenai kondisi lokasi, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar kawasan, serta berbagai faktor yang berkaitan dengan muncul dan meluasnya api. Informasi tersebut akan diverifikasi untuk membangun fakta hukum dan menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan penyelidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan dan analisis fakta lapangan.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan,” kata Aswin.
Kebakaran di kawasan Bromo diketahui pertama kali pada Kamis (10/9) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Savana Pengol. Api kemudian bergerak ke dua arah, yakni kawasan Pengol dan Gunung Kursi.
Pada 11 September, api di kawasan Pengol yang mengarah ke Gunung Bromo berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara api yang mengarah ke Gunung Kursi belum sepenuhnya padam, tetapi telah dapat dikendalikan.
Kebakaran kembali muncul di kawasan Pengol pada 12 September. Angin kencang membuat api kembali membesar dan bergerak hingga mencapai Pos Jemplang sekitar pukul 16.20 WIB. Hingga 13 September, proses pemadaman masih berlangsung dan kondisi di lapangan dinyatakan dinamis.
Dalam penanganan tersebut, Kemenhut mengerahkan personel TNBTS, Manggala Agni TNBTS, Masyarakat Peduli Api (MPA), Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Manggala Agni BKSDA Bali, Manggala Agni Taman Nasional Bali Barat, Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan (Brigdalkarhut) Jabalnusra, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, BPBD, serta TNI-Polri.
Pemadaman dilakukan dengan penyemprotan air menggunakan dua mobil tangki, sementara suplai air didukung dua mobil patroli, dua kendaraan pikap dan satu truk air.
Petugas juga menggunakan metode manual dan mekanis dengan gepyok, jet shooter, dan engine blower, terutama di lokasi yang sulit dijangkau kendaraan pemadam.
Penanganan dari udara diperkuat dengan dukungan water bombing dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kondisi vegetasi yang kering akibat musim kemarau dan angin kencang menjadi faktor yang dapat mempercepat penjalaran api.
Kebakaran juga menyebabkan asap menebal di sekitar kawasan sehingga berpotensi mengganggu jarak pandang dan mobilitas petugas.
Untuk menjamin keselamatan pengunjung sekaligus mendukung proses pemadaman, kunjungan wisata Gunung Bromo dari seluruh pintu masuk ditutup total sejak 12 September 2026 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Kemenhut mengimbau masyarakat dan pengunjung tidak mendekati lokasi kebakaran serta mengikuti informasi resmi dari Balai Besar TNBTS. Sementara itu, kunjungan ke Ranu Regulo masih dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. ***




