Beri Waktu 90 Hari, KLH Perintahkan MNC Land Lakukan Perbaikan Pengelolaan KEK Lido

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memerintahkan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, PT MNC Land, untuk melakukan perbaikan pengelolaan atau terancam sanksi lanjutan, termasuk perdata dan pidana.

Deputi Bidang Penegakkan Hukum KLH Rizal Irawan mengungkapkan MNC Land harus melakukan perbaikan pengelolaan KEK Lido dalam 90 hari ke depan tim KLH melakukan penyegelan kawasan tersebut.

“Untuk panaatan, kami kenakan sanksi administrasi. Jika tidak dilaksanakan (perbaikan pengelolaan) dapat dikenakan pemberatan,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: KLH Segel KEK Lido Besutan Hary Tanoe, Temukan Banyak Pelanggaran Lingkungan

Sebelumnya, Tim Pengawas Gakkum KLH/BPLH menyegel KEK Lido dengan memasang garis Pengawas Lingkungan Hidup serta papan peringatan, yang menginformasikan bahwa KEK Lido berada dalam pengawasan KLH/BPLH.

Read also:  Indonesia Gandeng Jepang dan AS Perkuat Fondasi Pengembangan PLTN

Menurut Rizal, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan MNC Land. Diantaranya, belum membuat dokumen persetujuan lingkungan. Dokumen persetujuan lingkungan yang digunakan saat ini merupakan dokumen lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan, yang merupakan pengelola lama kawasan Danau Lido.

Rizal menegaskan bahawa MNC land seharusnya memperbarui dokumen persetujuan lingkungan dengan yang baru.

“Dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi existing sesuai dengan perubahan master plan. Jadi, satu, nama tidak berubah. Yang kedua, adanya perubahan master plan. Sehingga tentunya itu sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya,” jelas Rizal. 

Read also:  Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

Kementerian LH juga mencatat PT MNC Land tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL RPL) KEK. Pengelola dinilai tidak melakukan kajian terhadap limpasan, perubahan, maupun air limbah yang mengalir ke Danau Lido. 

Baca juga: Menteri LH Sidak Situ Lido Respons Keluhan Warga Soal Penyusutan Lahan Resapan

“Kemudian tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air dan peningkatan kebisingan,” ujar Rizal.

Read also:  Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro adanya penyusutan danau Lido.

“Pada tahun awalnya itu ada sekitar 24,78 hektare Danau Lido tersebut, ini juga ditegaskan oleh SK Menteri PUPR Nomor 3047 Tahun 2024 tentang Penetapan Batas Sempadan Situ Lido dan ternyata kami melihat ada perubahan,” ungkap Sigit.

Berdasarkan hasil citra satelit, luas Danau Lido saat ini tersisa 11,9 hektare. Sigit menyebut, danau sudah mulai membentuk endapan sejak 2015. Pihaknya pun kini tengah mendalami apakah sedimentasi berasal dari proyek pembangunan atau terbentuk secara alami. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...