Ecobiz.asia – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling senilai US$80 juta yang dikembangkan PT Indo ACWA Tenaga Saguling (IATS) masih tertahan akibat belum terbitnya izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.
Persoalan tersebut mencuat dalam sidang debottlenecking yang digelar Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Sidang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
PLTS Terapung Saguling merupakan proyek patungan antara PT PLN Indonesia Power Renewables dan ACWA Power melalui perusahaan joint venture PT Indo ACWA Tenaga Saguling. Proyek berkapasitas 60 megawatt alternating current (MWac) tersebut akan dibangun di atas Waduk Saguling, Jawa Barat.
Perusahaan telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero) pada 13 Agustus 2024.
CEO ACWA Power Indonesia, Tim Anderson, mengatakan proyek telah mengantongi dokumen lingkungan sejak 2025, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) untuk kebutuhan pendanaan internasional.
Namun, pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk sepanjang 4,4 kilometer yang melintasi kawasan hutan milik Kementerian Kehutanan membuat proyek membutuhkan PPKH.
“Kami sudah masuk fase critical path, tetapi izin fasilitas khusus belum terbit karena proses PPKH masih tertahan,” ujar Anderson.
Dalam sidang tersebut, pihak Kementerian Kehutanan menyatakan izin PPKH belum dapat diterbitkan lantaran belum adanya surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan Pemprov Jabar siap menerbitkan rekomendasi dengan syarat PLN Indonesia Power memenuhi kewajiban penyediaan lahan pengganti kawasan hutan seluas 1.081 hektare.
Menurut Herman, hingga kini kewajiban tersebut baru terealisasi sekitar 159 hektare atau 14,7 persen.
“Surat rekomendasi dari Bapak Gubernur akan segera kami keluarkan, namun PLN juga harus berkomitmen memenuhi kekurangan lahan pengganti dalam waktu yang tidak terlalu lama. Untuk ACWA, komitmen tidak menebang pohon harus dituangkan melalui pakta integritas,” ujarnya.
Direktur PLN Indonesia Power, Bernadus Sudarmanta, menegaskan perseroan siap menyelesaikan kewajiban lahan pengganti paling lambat 2027 sesuai arahan pemerintah.
Sementara itu, ACWA Power Indonesia juga menyatakan siap memenuhi permintaan Pemprov Jabar, termasuk menandatangani pakta integritas terkait komitmen lingkungan.
Sidang tersebut ditutup dengan kesepakatan penyelesaian lahan pengganti antara para pihak. Menteri Purbaya memberi waktu kepada PLN hingga 2027 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Dia memastikan kendala rekomendasi Gubernur Jawa Barat untuk proyek PLTS terapung Saguling sudah diselesaikan dan akan segera terbit. Setelah itu, proses dilanjutkan ke Kementerian Kehutanan. ***



