Analisis Permenhut 6/2026: Kredit Karbon Kehutanan Siap Masuk Pasar Internasional

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.

Peraturan yang bertajuk lengkap Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan itu ditandatangani di Jakarta pada 6 April 2026 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 13 April 2026.

Permenhut 6/2026 merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Aturan ini sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023.

Terbitnya Permenhut 6/2026 memastikan kredit karbon sektor kehutanan dapat diperdagangkan ke pasar internasional tanpa harus menunggu tercapainya target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC).

“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah, dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan, yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon, tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat, dan keberlanjutan hutan Indonesia,” ujar Menhut Raja Antoni, Rabu, 15 April 2026.

Memperluas Aktor, Memastikan Inklusivitas

Salah satu terobosan utama Permenhut 6/2026 adalah perluasan aktor yang dapat menjadi penyedia kredit karbon di sektor kehutanan. Ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, yang menyebut bahwa penanggung jawab aksi mitigasi tidak hanya pelaku usaha besar, tetapi juga pemegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan hak pengelolaan; perhutanan sosial; masyarakat hukum adat; pemegang hutan hak; hingga pemegang izin jasa lingkungan karbon.

Bahkan, untuk kelompok seperti perhutanan sosial, masyarakat adat, dan hutan hak, regulasi membuka ruang skema kolaboratif melalui pendamping terdaftar (Pasal 6 ayat (2)) serta skema agregasi proyek (Pasal 7). Artinya, desain kebijakan ini jelas mengarah pada inklusivitas—mengintegrasikan masyarakat sebagai aktor utama, bukan sekadar penerima manfaat.

Read also:  Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Permenhut ini juga memperluas cakupan wilayah yang dapat menjadi sumber kredit karbon. Dalam Pasal 9, disebutkan bahwa aktivitas karbon dapat dilakukan di hutan produksi dan hutan lindung, kawasan konservasi (pada zona pemanfaatan), hutan adat, hutan hak, bahkan area hutan negara di luar kawasan hutan.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi membatasi proyek karbon hanya pada kawasan tertentu, melainkan mendorong optimalisasi seluruh lanskap kehutanan.

Dua Jalur Kredit: SPE dan Non-SPE

Permenhut 6/2026 secara eksplisit membuka akses perdagangan karbon ke luar negeri. Dua skema kredit karbon yang tersedia diatur pada Pasal 10. Pertama, skema Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) yang diterbitkan berdasarkan sistem sertifikasi nasional. Kedua, Non-SPE GRK yangmerujuk pada sistem sertifikasi sukarela internasional dan tidak ada transfer unit karbon ke luar negeri (tidak ada corresponding adjustment).

Peran Kementerian Kehutanan dalam dua skema ini berbeda. Untuk SPE GRK, Menhut memberikan rekomendasi. Sementara untuk Non-SPE GRK Menhut berperan untuk memberikan persetujuan.

Dalam mekanisme Non-SPE GRK (Pasal 20–24), pelaku usaha:

  • mengajukan pencatatan Dokumen Perencanaan Proyek (DPP);
  • memperoleh persetujuan Menteri untuk penerbitan kredit karbon oleh standar internasional;
  • dan menggunakan hasil validasi serta verifikasi dari lembaga independen tanpa proses ulang oleh pemerintah.

Dalam proses ini pemerintah tidak melakukan validasi ulang, melainkan hanya memeriksa kelengkapan dokumen dan kepatuhan hukum (Pasal 14 dan Pasal 16). Ini menegaskan pengakuan terhadap lembaga validasi/verifikasi independen—baik nasional maupun internasional.

Untuk transaksi lintas negara yang memerlukan pengakuan dalam skema iklim global harus melalui skema SPE GRK dengan mekanisme otorisasi dan Corresponding Adjustment seperti diatur dalam Pasal 25–27.

Read also:  SRUK: Tak Lagi Sekadar Trailer, Perang Karbon Indonesia Akhirnya Masuk Layar Lebar

Dalam skema ini:

  • pelaku usaha harus mengajukan rekomendasi kepada Menteri;
  • pemerintah menilai volume kredit yang akan dijual terhadap kebutuhan pencapaian NDC;
  • dan hanya kredit yang disetujui yang dapat dikenakan penyesuaian akuntansi (Corresponding Adjustment) untuk mencegah double counting.

Dengan desain ini, Permenhut 6/2026 mencoba menyeimbangkan dua kepentingan sekaligus:
di satu sisi mempercepat akses ke pasar karbon internasional melalui pengakuan standar global (non-SPE), dan di sisi lain tetap menjaga kedaulatan pencapaian target iklim nasional melalui kontrol atas Corresponding Adjustment.

Menjaga Integritas: Additionality hingga Padiatapa

Untuk menjaga kualitas kredit karbon, Permenhut menetapkan persyaratan ketat dalam dokumen proyek (DRAM/DPP). Dalam Pasal 12 ayat (2), secara eksplisit diatur bahwa proyek harus memuat prinsip additionality; pelibatan masyarakat; skema pembagian manfaat; perlindungan biodiversitas dan risiko reversal; serta prinsip Padiatapa (persetujuan tanpa paksaan).

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 28, yang mewajibkan penerapan safeguard sosial, lingkungan, dan tata kelola.

Melalui ketentuan ini pemerintah mencoba menyeimbangkan antara ekspansi pasar karbon dan integritas lingkungan serta sosial.

Skema Yurisdiksi: Peran Pemerintah Pusat dan Daerah

Selain proyek berbasis proyek yang digarap pelaku usaha, Permenhut juga mengatur perdagangan karbon berbasis yurisdiksi dalam Pasal 30–32.

Pemerintah pusat dan daerah dapat:

  • mengembangkan program karbon skala provinsi/nasional;
  • menunjuk lembaga seperti BLU;
  • dan menerapkan prinsip nesting untuk mencegah double counting (Pasal 31).

Ini membuka jalan bagi model seperti REDD+ berbasis wilayah, yang selama ini menjadi pendekatan utama dalam skema internasional.

Transisi dan Pipeline Proyek

Regulasi ini juga memberi kepastian bagi proyek yang sudah berjalan. Dalam Pasal 61, proyek yang sudah berada di tahap validasi, verifikasi, atau bahkan sudah memiliki unit karbon tetap dapat melanjutkan prosesnya dengan kewajiban pelaporan dalam waktu 6 bulan.

Read also:  Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Ketentuan ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan tidak terjadi disruption pada pipeline proyek karbon.

Informasi yang didapat Ecobiz.asia ada 16 proyek karbon kehutanan yang saat dalam pipeline dan diproyeksikan mulai bisa menjual unit karbonnya pada Mei 2026. Proyek-proyek ini sudah tercatat pada lembaga sertifikasi Verra. Sebagai gambaran, per 2025 berdasarkan data pada Peta Proyek Karbon Indonesia 2025 yang diterbitkan Petromindo.com, proyek-proyek berbasis kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (FOLU) yang telah terdaftar di Verra adalah sebagai berikut:  

No.Nama ProyekLokasiProponent
1.Kopi lestari agroforestry and land rehabilitation with smallholder farmers in indonesiaAcehThe Pure Project Sas
2.Mangrove Restoration and Coastal Greenbelt Protection in The East Coast of Aceh and North Sumatra ProvinceAceh-North SumatraUNIQUE forestry and land use GmbH
3.Preserving Peat Swamp Forest Ecosystem Through Redd+ Activity In Kampar Peninsula Riau-IndonesiaRiauKPHP Tasik Besar Serkap
4.Riau Ecosystem Restoration Carbon ProjectRiauMultiple Proponents  
5.Sumatra Merang Peatland Project (SMPP)South SumatraMultiple Proponents
6.OKI REDD+ ProjectSouth SumatraMultiple Proponents
7.Padang Tikar LandscapeWest KalimantanMultiple Proponents
8.Kubu Peatland ProjectWest KalimantanMenggala Rambu Utama
9.The Mayas ProjectWest KalimantanPT Mohairson Pawan Khatulistiwa
10.Sanggala Corridor ProjectWest KalimantanMultiple Proponents
11.Rimba Raya Biodiversity Reserve ProjectWest KalimantanRimba Raya Conservation
12.PLUM Peat and Mangrove Conservation and Restoration Project (PLUM Project)Central KalimantanPT. Pagatan Usaha Makmur
13.Katingan Peatland Restoration and Conservation ProjectCentral KalimantanPT. Rimba Makmur Utama (PT. RMU)
14.South Barito Kapuas ProjectCentral KalimantanPT Nusantara Raya Solusi
15.Muara Teweh Conservation ProjectCentral KalimantanFairatmos International Pte. Ltd.
16.Kupu-Kupu Project – Enhancing Livelihoods through Mangrove Restoration and Silvofishery in South SulawesiSouth SulawesiVlinder Austria GmbH
17.Reducing emissions from deforestation due to slash-and burn corn by introducing cacao farming in Gorontalo provinceGorontaloMultiple Proponents
18.West Seram REDD+ and Agarwood ForestWise ProjectMalukuMultiple Proponents
19.Seram Climate and Conservation (SERCOVAMalukuPT Strata Pasific

PNBP: Negara Tetap Memungut

Dari sisi fiskal, Permenhut 6/2026 menegaskan bahwa perdagangan karbon menjadi objek pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti diatur pada Pasal 46. Artinya, meskipun pasar dibuka, negara tetap mengambil bagian dari nilai ekonomi karbon.

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan pemerintah No 36 Tahun 2024, setiap Transaksi Kegiatan Perdagangan Karbon pada PBPH dikenakan tarif PNBP sebesar 10% dari Nilai Transaksi. 

Catatan Kritis

Permenhut 6/2026 menunjukkan dua arah kebijakan yang berjalan bersamaan:

  • Deregulasi proses bisnis, melalui pengakuan standar internasional dan penghapusan double verification;
  • Penguatan kontrol negara, melalui mekanisme rekomendasi, NDC accounting, dan PNBP.

Di satu sisi, ini mempercepat integrasi Indonesia ke pasar karbon global. Namun di sisi lain, efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi, terutama pada transparansi SRUK, kapasitas verifikator, dan pengawasan terhadap benefit sharing di tingkat tapak.

Permenhut 6/2026 menandai fase baru perdagangan karbon kehutanan Indonesia: lebih terbuka, lebih inklusif, tetapi juga lebih kompleks secara tata kelola.

Ke depan, tantangan utamanya bukan lagi pada regulasi, melainkan pada eksekusi, bagaimana memastikan bahwa karbon benar-benar menjadi instrumen ekonomi yang adil bagi masyarakat dan efektif bagi iklim.

***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Oleh: Diah Suradiredja Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukanlah 'bagaimana membangun ribuan koperasi desa', melainkan 'bagaimana membangun ribuan desa yang mampu mengelola koperasi secara...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...

RKTN, Kompas Hutan, dan Seni Jangan Tersesat di Negeri Sendiri

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar). Ecobiz.asia - Sebagai perwakilan Tim Penulis RKTP (Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi) Kalimantan Barat,...

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

SRUK: Tak Lagi Sekadar Trailer, Perang Karbon Indonesia Akhirnya Masuk Layar Lebar

Oleh: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Pagi itu aroma kopi liberika dari lanskap rawa gambut asli Pontianak masih...

TOP STORIES

Pertamina, West Java Partner to Turn Landfill Methane into Low-Carbon Hydrogen and Biofuel

Ecobiz.asia – Indonesia's state-owned energy company PT Pertamina has partnered with the West Java provincial government to develop low-carbon hydrogen, biomethane, and waste-based biofuels...

Pemerintah Percepat Pemulihan PLTP Sarulla, Siapkan Investasi Baru Optimalkan Potensi Panas Bumi 1.100 MW

Ecobiz.asia – Pemerintah mempercepat pemulihan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla di Kabupaten Tapanuli Utara dengan menyiapkan penyelesaian administrasi hingga Oktober 2026...

ESGIN Bidik Investasi Proyek Ekonomi Hijau Pertanian dan Industri Tapioka di Lampung

Ecobiz.asia -- PT ESGIN Global Partners berkomitmen berinvestasi dalam pengembangan proyek ekonomi hijau di sektor pertanian dan industri pengolahan tepung tapioka di Provinsi Lampung....

Hutan Adat Leuweung Gede Kampung Kuta: Dari Pamali Menuju Masa Depan Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Langkah pertama menuju Leuweung Gede selalu diawali dengan keheningan. Dari permukiman Kampung Adat Kuta di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jalan setapak berbatu...

PTBA Promosikan Kalium Humat Hasil Hilirisasi Batubara di Inagritech 2026

Ecobiz.asia – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID, memperkenalkan produk pembenah tanah berbasis kalium humat hasil hilirisasi batubara...