Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah penghapusan Pasal 25 yang sebelumnya mengatur mengenai ekspor pasir laut.
Regulasi yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 5 Maret 2026 ini merupakan perubahan kedua atas Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Penyesuaian dilakukan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2025 yang merevisi kebijakan pengelolaan sedimentasi laut.
Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menghapus sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 41. Penghapusan Pasal 25 menjadi sorotan karena pasal tersebut sebelumnya menjadi dasar pengaturan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.
Selain itu, Permen KP 6/2026 juga mengubah beberapa ketentuan lain, antara lain terkait definisi dan pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, mekanisme perencanaan pembersihan sedimen, serta proses verifikasi dan evaluasi permohonan izin pemanfaatan pasir laut oleh pelaku usaha.
Dalam aturan yang direvisi, pemanfaatan hasil sedimentasi laut ditegaskan diprioritaskan untuk kebutuhan material dalam negeri, khususnya berupa pasir laut yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan sedimentasi.
Permen KP Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar terbaru bagi pengelolaan, pemanfaatan, serta pengendalian hasil sedimentasi di wilayah laut Indonesia. ***
Link download Permen KP No 6/2026 : KLIK




