KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah penghapusan Pasal 25 yang sebelumnya mengatur mengenai ekspor pasir laut.

Regulasi yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 5 Maret 2026 ini merupakan perubahan kedua atas Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Read also:  KLH Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang Sumatra, Cegah Bencana Banjir Berulang

Penyesuaian dilakukan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2025 yang merevisi kebijakan pengelolaan sedimentasi laut.

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menghapus sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 41. Penghapusan Pasal 25 menjadi sorotan karena pasal tersebut sebelumnya menjadi dasar pengaturan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.

Read also:  Rancang Peta Arahan, Kemenhut Siapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha

Selain itu, Permen KP 6/2026 juga mengubah beberapa ketentuan lain, antara lain terkait definisi dan pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, mekanisme perencanaan pembersihan sedimen, serta proses verifikasi dan evaluasi permohonan izin pemanfaatan pasir laut oleh pelaku usaha.

Dalam aturan yang direvisi, pemanfaatan hasil sedimentasi laut ditegaskan diprioritaskan untuk kebutuhan material dalam negeri, khususnya berupa pasir laut yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan sedimentasi.

Read also:  Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Puncak Kemarau dan Ancaman Karhutla

Permen KP Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar terbaru bagi pengelolaan, pemanfaatan, serta pengendalian hasil sedimentasi di wilayah laut Indonesia. ***

Link download Permen KP No 6/2026 : KLIK

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Investasi Rp3 Triliun Masuk, PSEL Piyungan Ditargetkan Hasilkan Listrik 20 MW

Ecobiz.asia – Investasi sekitar Rp3 triliun akan digelontorkan untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Piyungan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)....

Rancang Peta Arahan, Kemenhut Siapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan alokasi sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) Tahun 2026 sebagai acuan penerbitan...

ClientEarth-CPI Indonesia Teken MoU, Percepat Transisi Energi Berkeadilan

Ecobiz.asia – ClientEarth dan Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat implementasi energi terbarukan dan transisi energi berkeadilan di Indonesia. Kerja...

Menteri Jumhur Ajak Akademisi Wujudkan Kedaulatan Ekologis Jelang 81 Tahun Indonesia Merdeka

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengajak kalangan akademisi menjadikan kedaulatan ekologis sebagai fondasi baru pembangunan Indonesia...

Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang diplomasi publik dan negosiasi internasional guna mendukung kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola...

TOP STORIES

Schneider Electric Hadirkan Altivar HVAC ATH600 untuk Dorong Efisiensi Energi Bangunan

Ecobiz.asia -- Kebutuhan meningkatkan efisiensi energi sekaligus menjaga keandalan operasional bangunan mendorong Schneider Electric menghadirkan Altivar HVAC ATH600, variable speed drive (VSD) yang dirancang...

Elnusa Perkuat Kapabilitas Geoscience untuk Dukung Eksplorasi Energi

Ecobiz.asia -- PT Elnusa Tbk (Elnusa), perusahaan jasa energi terintegrasi yang merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina, memperkuat kapabilitas Geoscience & Reservoir Services (GRS)...

ADUPI, IDCTA dan ESGIN Bangun Infrastruktur Digital untuk Perkuat Industri Daur Ulang

Ecobiz.asia -- Transformasi industri daur ulang Indonesia memasuki tahap baru dengan semakin pentingnya infrastruktur data, ketertelusuran material dan verifikasi dampak lingkungan. Untuk mendukung agenda...

Penyempurnaan PGN Mobile, Catat Meter Mandiri Kini Lebih Akurat

Ecobiz.asia — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, terus memperkuat transformasi digital untuk meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan pelanggan GasKita melalui...

VCarboN Eyes Compliance Carbon Markets, Seeks to Expand Indonesian Projects into South Korea

Ecobiz.asia – Indonesian carbon project developer VCarboN is looking beyond the voluntary carbon market (VCM) to tap compliance carbon markets, seeking to expand international...