Fitur Geolokasi Tegas di SVLK Plus, Ketelusuran Produk Kayu Indonesia Makin Kuat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan meluncurkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Plus dengan fitur ketelusuran yang telah ditingkatkan. 

Adanya SVLK Plus memastikan setiap produk kayu yang diekspor dapat dilacak asal-usulnya sehingga akurat meningkatkan aspek legalitas dan menjamin kelestarian pengelolaan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan traceability produk hasil hutan.

Baca juga: Menteri Kehutanan Gandeng TNI Jaga Hutan Indonesia: Cegah Hutan Dijarah

“Adanya SVLK Plus kita memastikan setiap produk hasil hutan yang diekspor memiliki kepastian asal-usul bahan baku yang dapat dilacak secara akurat. Teknologi berbasis spasial dalam sistem ini meningkatkan transparansi, menjamin legalitas produk, serta memastikan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan bebas deforestasi,” kata dia dalam sambutan yang dibacakan oleh Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Dida Mighfar Ridha saat “Live Event Kinerja Industri Kehutanan Dalam Peningkatan Nilai Tambah Produk Olahan Hasil Hutan” di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Read also:  Menteri LH: Tragedi Bantar Gebang Bukti Gagalnya Sistem Kelola Sampah Jakarta

Dida mengatakan produk Industri Kehutanan secara konsisten memberi kontribusi yang signifikan pada kinerja ekspor nasional dalam 5 tahun terakhir. 

Capaian nilai ekspor produk industri kehutanan periode tahun 2024 hingga awal Desember telah mencapai 11,896 miliar dolar AS. “Berdasarkan perkembangan pertumbuhan nilai ekspor dalam beberapa tahun terakhir, nilainya berpotensi mampu menyamai capaian tahun 2023 sebesar 12,756 miliar dolar AS,” katanya.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Ristianto Pribadi menjelaskan SVLK Plus mempertegas fitur ketelusuran yang dilengkapi dengan geolokasi. “Ketentuan ketelusuran ini dulu sudah ada, sekarang dengan SVLK Plus dimunculkan sehingga lebih memperkuat traceability-nya,” kata Ristianto yang akrab dipanggil Tito.

Read also:  Gakkum Kehutanan Proses Hukum Tersangka Illegal Logging di TN Baluran, Buru Pelaku yang Buron

Bersamaan dengan peluncuran SVLK Plus, dilakukan Pelepasan Ekspor Produk Olahan Hasil Hutan yang Bersertifikat SVLK Plus ke Pasar Global dari tiga lokasi yaitu PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang, PT Riau Andalan Pulp and Paper di Pangkalan Kerinci, dan PT Kutai Timber Indonesia di Probolinggo.

Baca juga: Survei: Publik Setuju Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinilai Lebih Fokus

Pada saat itu juga diluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Lestari SiHutanku.id, dan E-Katalog kehutanan versi 6.

Tito menjelaskan Sihutanku.id merupakan pengembangan dari sistem informasi yang sudah ada sebelumnya yang kini ditambahkan dengan fitur marketplace. SiHutanku.id menyediakan layanan informasi ketersediaan bahan baku kayu bulat dari Industri Hulu (PBPH dan Perhutani) serta layanan sarana promosi produk olahan hasil hutan bersertifikat SVLK bagi Publik

Read also:  Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

Sementara E-Katalog sektor kehutanan akan mempermudah pelaku usaha, industri kehutanan termasuk UMKM, dalam mengakses pasar domestik bagi pengadaan barang Pemerintah, sehingga proses pemasaran menjadi lebih transparan dan efisien, dan memberikan peluang yang setara bagi semua pihak.

Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Industri Kehutanan, KLHK Bedah Kinerja PBPHH di Kalimantan Tengah

Tito menegaskan bahwa pengembangan sistem informasi tersebut sesuai dengan Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melakukan digitalisasi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...