Ecobiz.asia — Uji coba penggunaan biodiesel 50 persen (B50) pada alat berat sektor pertambangan menunjukkan hasil positif, dengan kinerja mesin tetap stabil dan tanpa gangguan signifikan selama pengujian.
General Manager Plant PT Harmoni Panca Utama, Rochman Alamsjah, mengatakan pihaknya telah melakukan pengujian dengan membandingkan penggunaan B40 dan B50 pada unit alat berat Komatsu HD785.
“Pengujian telah berjalan hingga mendekati 1.000 jam operasi. Secara umum tidak ada masalah pada performa mesin, meskipun terdapat kenaikan konsumsi bahan bakar sekitar 1–3 persen pada penggunaan B50,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Kamis (9/4/2026).
Hasil pengujian juga menunjukkan bahwa B50 memenuhi spesifikasi teknis, termasuk parameter kandungan air, stabilitas oksidasi, serta kadar fatty acid methyl ester (FAME), sehingga dinilai siap digunakan pada sektor non-otomotif dengan beban kerja tinggi.
Secara operasional, konsumsi bahan bakar B50 tercatat meningkat sekitar 3,12 persen dibandingkan B40. Namun peningkatan tersebut masih dalam batas wajar dan tidak memengaruhi produktivitas alat berat secara signifikan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan hasil sementara uji B50 menunjukkan performa yang stabil baik dari sisi teknis maupun operasional.
“Tidak ditemukan gangguan signifikan pada mesin, sehingga biodiesel dapat diandalkan untuk mendukung operasional sektor industri,” ujarnya.
Pengujian dilakukan secara komprehensif, mencakup kualitas bahan bakar, kinerja mesin, ketahanan operasional, hingga stabilitas penyimpanan. Hingga akhir Maret 2026, uji ketahanan dinamis telah mencapai lebih dari 900 jam operasi tanpa indikasi gangguan akibat kualitas bahan bakar.
B50 merupakan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak nabati dan 50 persen solar. Pengembangan ini merupakan kelanjutan dari implementasi B40 secara nasional sejak awal 2025.
Pemerintah akan melanjutkan pengujian B50 di berbagai sektor, termasuk transportasi, pembangkit listrik, kereta api, dan alat mesin pertanian, sebagai dasar penyusunan kebijakan dan standar teknis implementasi secara nasional. ***



