Ecobiz.asia – Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jambi Raya sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional menuju pendekatan berbasis teknologi.
Percepatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi, Kota Jambi, dan Kabupaten Muaro Jambi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pengelolaan sampah tidak dapat lagi bergantung pada tempat pemrosesan akhir.
“Sesuai instruksi Presiden, pengelolaan sampah tidak bisa lagi bertumpu pada TPA. Kita harus beralih ke sistem modern berbasis teknologi ramah lingkungan,” ujarnya saat menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama percepatan pembangunan PSEL Jambi Raya di Jambi, Sabtu (11/4/2026).
PSEL Jambi Raya dirancang sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi.
Proyek ini mencakup penyediaan dan pengelolaan sampah sebagai bahan baku energi listrik dengan melibatkan kolaborasi lintas daerah.
Data KLH menunjukkan timbulan sampah di wilayah Jambi Raya mencapai 670 ton per hari, terdiri dari Kota Jambi 446 ton dan Kabupaten Muaro Jambi 224 ton.
Melalui pembangunan PSEL, seluruh timbulan tersebut ditargetkan dapat dikelola tanpa menimbulkan tekanan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Menteri Hanif menekankan bahwa penandatanganan kerja sama merupakan tahap awal implementasi proyek dan membutuhkan komitmen seluruh pihak untuk menjamin pasokan sampah, kesiapan lahan, serta kualitas bahan baku yang masuk ke fasilitas.
“Para pihak harus memastikan seluruh kewajiban dalam perjanjian dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan,” katanya.
Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap pembangunan PSEL. Ia menyebut persoalan sampah menjadi tantangan utama di daerah dan membutuhkan solusi berbasis sistem.
“Mudah-mudahan PSEL ini menjadi jawaban atas permasalahan sampah yang sedang terjadi,” ujarnya.
Penyelenggaraan PSEL dilakukan melalui konsolidasi lintas daerah dalam penyediaan bahan baku sampah serta penguatan pengelolaan dari hulu hingga hilir untuk memastikan operasional fasilitas berjalan sesuai standar. ***



