Ecobiz.asia — Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Banjarmasin Raya dengan kapasitas pengolahan mencapai 535 ton sampah per hari.
Percepatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Pemerintah Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pembangunan PSEL merupakan langkah konkret untuk mengatasi krisis pengelolaan sampah perkotaan sekaligus mendorong pemanfaatan energi bersih.
“Bapak Presiden menginstruksikan percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai solusi konkret penanganan sampah perkotaan sekaligus mendorong pemanfaatan energi bersih,” ujar Hanif di Banjarbaru, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan data KLH/BPLH tahun 2025, timbulan sampah di wilayah Banjarmasin Raya mencapai 945 ton per hari, terdiri dari Kota Banjarmasin 491 ton, Kabupaten Banjar 354 ton, dan Kabupaten Barito Kuala 100 ton per hari.
Melalui proyek PSEL, kapasitas pengolahan direncanakan sebesar 535 ton per hari, dengan komposisi 415 ton dari Kota Banjarmasin, 70 ton dari Kabupaten Barito Kuala, dan 50 ton dari Kabupaten Banjar.
Pembangunan fasilitas ini dinilai mendesak seiring kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) di wilayah tersebut. TPA Basirih dan TPA Tabing Rimbah telah ditutup, sementara TPA Cahaya Kencana dan TPA Regional Banjarbakula menghadapi keterbatasan kapasitas serta masih ditemukan praktik open dumping.
Hanif menegaskan keberhasilan proyek sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lahan, jaminan pasokan sampah, serta sistem pengangkutan yang konsisten. Selain itu, pemilahan sampah di tingkat masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga efisiensi operasional PSEL.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmat Prapto Udoyo, mengatakan pembangunan PSEL merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan pemanfaatan sampah menjadi energi listrik. ***



