Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

MORE ARTICLES

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan)

Ecobiz.asia – Dalam arahan Presiden Prabowo kepada para kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025), salah satu agenda penting yang disampaikan adalah pengembangan kelapa sawit untuk menghasilkan bahan bakar minyak (BBM). Pertanyaannya, apakah luas perkebunan kelapa sawit Indonesia yang telah mencapai sekitar 17,3 juta hektar masih perlu diperluas? Padahal Indonesia saat ini merupakan produsen minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terbesar di dunia dengan produksi sekitar 47–48 juta ton per tahun dan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp440 triliun.

Pramono Dwi Susetyo

Provinsi dengan luas perkebunan sawit terbesar saat ini adalah Riau dengan 3,49 juta hektar, disusul Kalimantan Tengah 2,03 juta hektar, Sumatera Utara 2,01 juta hektar, Kalimantan Barat 1,82 juta hektar, dan Sumatera Selatan 1,40 juta hektar. Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, luas perkebunan kelapa sawit di Papua masih relatif kecil dibandingkan wilayah lain di Indonesia.

Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Selatan tercatat sebagai provinsi dengan areal perkebunan sawit terbesar di kawasan Tanah Papua dengan luas sekitar 97.770 hektar. Papua Barat memiliki sekitar 48.330 hektar, disusul Papua Barat Daya 38.420 hektar. Kedua wilayah ini sejak lama dikenal sebagai pintu awal masuknya pengembangan perkebunan skala besar di Papua. Di Provinsi Papua sendiri tercatat sekitar 42.170 hektar kebun sawit, sementara Papua Tengah sekitar 9.370 hektar. Adapun Papua Pegunungan hingga kini belum memiliki perkebunan kelapa sawit.

Peluang Perluasan Kebun Sawit

Produksi minyak sawit Indonesia sebenarnya masih dapat ditingkatkan melalui dua pendekatan, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi kebun. Intensifikasi dilakukan dengan memperbaiki tata kelola perkebunan agar lebih produktif tanpa membuka lahan baru, misalnya melalui penerapan teknologi budidaya yang lebih baik serta pemanfaatan bioteknologi yang ramah lingkungan.

Read also:  Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Tanaman sawit yang telah mendekati usia 30 tahun sebaiknya segera diremajakan dengan varietas baru yang lebih produktif. Upaya ini menuntut penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi kelapa sawit, mulai dari penyediaan benih hingga pengolahan produk turunannya. Tata kelola perkebunan juga perlu diperkuat melalui penerapan sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sementara itu, ekstensifikasi dilakukan dengan membuka kebun baru sebagaimana yang diusulkan Presiden untuk kawasan Papua. Secara legal, perluasan kebun sawit skala besar umumnya dilakukan melalui alih fungsi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk kemudian diberikan hak guna usaha (HGU).

Berdasarkan buku The State of Indonesia’s Forest (SOFO) 2020 yang diterbitkan pada Desember 2020, luas kawasan HPK tercatat sekitar 12,8 juta hektar. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 juta hektar berupa hutan primer yang dilindungi melalui kebijakan moratorium, 3,7 juta hektar berupa hutan sekunder, dan sekitar 6,5 juta hektar sudah tidak memiliki tutupan hutan. Dengan demikian, kawasan HPK yang berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan, termasuk perkebunan sawit, diperkirakan masih tersisa sekitar 10,2 juta hektar.

Secara teoritis, sebagian kawasan HPK tersebut dapat dimanfaatkan untuk perluasan perkebunan sawit. Misalnya jika sekitar 30 persen saja dimanfaatkan dari total 10,2 juta hektar—atau sekitar 3 juta hektar—maka potensi tambahan produksi minyak sawit bisa mencapai sekitar 25 juta ton per tahun, mengingat siklus panen sawit dapat terjadi beberapa kali dalam setahun.

Namun dalam praktiknya tidak sesederhana itu. Dari sekitar 10,2 juta hektar HPK yang dicadangkan tersebut, sekitar 1,788 juta hektar ternyata telah diberikan izin perkebunan kelapa sawit namun belum berstatus HGU. Izin tersebut tersebar di 19 provinsi dan dimiliki oleh 137 perusahaan. Belakangan pemerintah mencabut sebagian izin tersebut karena dinilai melanggar ketentuan.

Pencabutan izin terbesar terjadi di Papua dengan luas sekitar 680,9 ribu hektar milik 26 perusahaan. Disusul Papua Barat sekitar 382 ribu hektar dan Kalimantan Tengah sekitar 350,11 ribu hektar milik 39 perusahaan.

Read also:  Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Pelanggaran yang dilakukan antara lain pengalihan izin usaha perkebunan tanpa persetujuan pemerintah, khususnya dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya telah menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan. Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa sebagian perusahaan memanfaatkan izin perkebunan sawit untuk mengeksplorasi potensi tambang yang terdapat di dalam kawasan tersebut.

Perluasan Sawit di Papua

Indonesia memiliki lahan gambut sekitar 14,9 juta hektar yang tersebar terutama di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Lahan gambut termasuk lahan suboptimal karena memiliki tingkat keasaman tinggi serta kandungan unsur hara yang relatif rendah. Tanaman yang relatif mampu tumbuh di lahan semacam ini antara lain kelapa sawit, karet, dan akasia.

Namun secara ekonomi, budidaya sawit pada lahan gambut dengan ketebalan sedang hingga sangat tebal (lebih dari 100 cm hingga di atas 400 cm) kurang menguntungkan karena membutuhkan biaya input yang tinggi. Selain itu, risiko kerusakan lingkungan juga meningkat, terutama apabila terjadi kebakaran.

Perlu diingat bahwa gambut dengan ketebalan lebih dari 100 cm merupakan ekosistem penyerap karbon yang sangat besar. Kandungan karbonnya dapat mencapai 30–70 kg per meter kubik. Jika terbakar, gambut dapat menyala lama dan membara di bawah permukaan tanah, serta melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Kondisi ini menjadikan ekosistem gambut sangat rentan terhadap kebakaran.

Karena itu, jika lahan gambut dimanfaatkan untuk perkebunan sawit, idealnya hanya pada gambut dangkal dengan kedalaman sekitar 50–100 cm yang secara teknis dan ekonomis lebih memungkinkan.

Perkebunan kelapa sawit saat ini telah tersebar di 26 provinsi di Indonesia. Riau masih menjadi provinsi dengan luas kebun sawit terbesar, yakni sekitar 2,82 juta hektar pada tahun 2019 atau sekitar 19,31 persen dari total luas perkebunan sawit nasional. Secara regional, perkebunan sawit paling banyak terdapat di Sumatera dengan luas sekitar 7,94 juta hektar, Kalimantan 5,82 juta hektar, dan Papua sekitar 214 ribu hektar.

Read also:  Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Permasalahan lain adalah banyaknya kebun sawit yang berada di lahan gambut, yang produktivitasnya tidak setinggi kebun sawit di lahan mineral. Budidaya sawit di lahan gambut tidak mudah karena tidak semua jenis gambut cocok untuk tanaman ini.

Berdasarkan sebaran wilayah, lahan gambut terluas berada di Sumatera sekitar 6,43 juta hektar atau 43,18 persen dari total gambut nasional. Di Papua luasnya sekitar 3,69 juta hektar atau 24,76 persen. Sebagian besar gambut Papua berada di Provinsi Papua dengan luas sekitar 2,64 juta hektar.

Sementara itu, luas kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Papua juga cukup besar. Data BPS tahun 2023 menunjukkan sekitar 4,1 juta hektar berada di Provinsi Papua (sebelum pemekaran) dan sekitar 1,47 juta hektar di Papua Barat. Secara keseluruhan, kawasan HPK di Tanah Papua mencapai sekitar 5,57 juta hektar yang berpotensi dimanfaatkan untuk pengembangan pertanian, perkebunan, dan pembangunan lainnya.

Namun pengembangan perkebunan sawit di Papua perlu memperhatikan beberapa hal penting.

Pertama, menghindari penggunaan kawasan HPK yang berada di ekosistem gambut, terutama gambut dengan ketebalan sedang hingga tebal. Ekosistem gambut merupakan penyimpan karbon yang sangat besar dan memiliki peran penting dalam pengendalian perubahan iklim. Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Nature Sustainability (18 November 2021) bahkan menunjukkan bahwa kawasan gambut di Kalimantan dan Papua termasuk wilayah dengan konsentrasi karbon tertinggi di dunia.

Kedua, menghindari konflik tenurial dengan masyarakat adat yang memiliki hak atas wilayah adatnya di Papua. Tanpa penyelesaian yang adil, pengembangan perkebunan sawit berpotensi memicu konflik sosial.

Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan yang mendapatkan izin benar-benar memiliki kapasitas dan komitmen untuk mengembangkan perkebunan secara serius, bukan sekadar perusahaan “abal-abal”. Hal ini penting agar tidak terulang kembali kasus pencabutan izin perkebunan sawit seperti yang terjadi sebelumnya di Papua dan Papua Barat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Ecobiz.asia - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian...

Surplus Air, Anugerah atau Musibah?

Oleh: Dr. Ir. Eka W. Soegiri, MM (Anggota Forum Daerah Aliran Sungai Nasional) Ecobiz.asia - Air adalah anugerah besar bagi kehidupan di Bumi. Namun ketika...

Perminas and the Martabe Signal: Policy Risk in Indonesia’s Mining Governance

Ecobiz.asia - What initially appeared as a policy direction has now materialised into an administrative reality. The government’s plan to establish a new state...

Mengulik HTR dalam Peta Perhutanan Sosial: Konsep, Capaian, dan Tantangan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Terminologi...

Ekonomi Restoratif di Pertambangan, Mungkinkah?

Oleh: Candra Nugraha (Pengajar di Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Bakrie, Jakarta) Ecobiz.asia - Bagi  yang sudah membaca publikasi dari CELIOS mengenai Ekonomi Restoratif, menyandingkan...

TOP STORIES

PT Archi Indonesia Tbk

PT Archi Indonesia Tbk is a pure-play gold mining company based in Indonesia, with a focus on gold operations in Indonesia and headquartered in...

PT. Gearindo Prakarsa; SR. Procurement Officer

We are looking for talented individuals to be assigned to one of our clients, an established oil and gas company with operation area in...

Optimalkan Potensi Cadangan Migas, PHKT Siapkan Pengeboran Sumur Infill di Selat Makassar

Pengeboran ini merupakan bagian langkah strategis pengelolaan lapangan tua (mature) untuk menjaga keberlanjutan operasi dan produksi migas PHKT dengan cara mengoptimalkan potensi cadangan dari lapangan yang sudah beroperasi.

Malaysia Apresiasi PLN, Proyek Elektrifikasi Kereta Listrik di Kelantan dan Pahang Tuntas Lebih Awal

Ecobiz.asia — Tenaga Nasional Berhad (TNB) dan Tenaga Switchgear (TSG) menyatakan puas atas kinerja PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam proyek elektrifikasi East Coast...

Menteri LH: Tragedi Bantar Gebang Bukti Gagalnya Sistem Kelola Sampah Jakarta

Ecobiz.asia — Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di TPST Bantar Gebang menewaskan empat orang pada Minggu (8/3/2026), memicu penyelidikan pemerintah pusat terhadap...