Pengakuan Hutan Adat Sering Terganjal di Daerah, Kemenhut Gandeng NGO untuk Percepat Proses

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Lambannya pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) di tingkat daerah menjadi hambatan utama percepatan penetapan hutan adat di Indonesia.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai, akar masalah kerap terletak pada belum adanya pengakuan resmi dari pemerintah kabupaten/kota.

“Bottleneck-nya sering di pengakuan MHA. Harus ada perda atau SK bupati dulu sebelum bisa kita tetapkan sebagai hutan adat,” ujar Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Kemenhut membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat (Satgas) yang melibatkan NGO dan akademisi guna memperkuat validasi data di lapangan.

Read also:  Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

“Kami ajak NGO yang sudah lama dampingi masyarakat untuk mempercepat pengakuan. Mereka punya data dan relasi yang kuat di daerah,” ujarnya.

Kolaborasi ini menjadi penting di tengah kompleksitas pengakuan yang kerap terkendala oleh tarik menarik politik lokal dan lemahnya kapasitas administrasi di daerah. Bahkan, beberapa pemerintah daerah memilih datang langsung ke Jakarta untuk audiensi mempercepat proses.

Read also:  Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

“Basis percepatan itu adalah data yang membuktikan MHA itu fungsional, punya interaksi dengan hutan. Bukan sekadar konstruksi sosial baru,” tegas Julmansyah.

Data dari Kementerian menyebutkan saat ini terdapat potensi penetapan hutan adat seluas 70.688 hektare yang tersebar di lima kabupaten/kota. Lokasi tersebut termasuk wilayah-wilayah dengan nilai ekologis dan sosial tinggi, seperti komunitas Punan Batu di Kalimantan Utara yang populasinya kini tinggal sekitar 35 KK.

Kendala lain yang terus dihadapi adalah tumpang tindih perizinan di kawasan hutan. Untuk itu, kementerian mulai menggunakan Dashboard Sistem Satu Peta (DSS) sebagai solusi koordinasi data lintas direktorat.

Read also:  Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal

“Tidak ada yang sepenuhnya clear and clean. Tapi kita bisa selesaikan internal jika semua direktorat bersinergi,” ujarnya.

Dengan kerja kolaboratif ini, Kemenhut menargetkan perluasan pengakuan Hutan Adat dapat terus meningkat hingga akhir 2025, sekaligus memastikan perlindungan bagi komunitas adat yang masih menggantungkan hidup dari hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...