Ecobiz.asia — Longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di TPST Bantar Gebang menewaskan empat orang pada Minggu (8/3/2026), memicu penyelidikan pemerintah pusat terhadap pengelolaan sampah Jakarta.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan tragedi tersebut menunjukkan kegagalan sistemik pengelolaan sampah ibu kota yang selama ini masih mengandalkan metode open dumping.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan,” kata Hanif saat meninjau lokasi longsor.
Menurutnya, praktik open dumping di fasilitas pembuangan sampah terbesar yang melayani Jakarta itu melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan berisiko menimbulkan longsor serta pencemaran lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah memulai penyidikan terhadap pengelolaan sejumlah fasilitas sampah berisiko tinggi, termasuk Bantar Gebang. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan pada 2 Maret 2026 oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
Hanif menegaskan pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan korban jiwa dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 5–10 tahun penjara serta denda Rp5–10 miliar.
Bantar Gebang telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama 37 tahun, menjadikannya salah satu tempat pembuangan sampah terbesar di Asia Tenggara. Insiden longsor di lokasi ini juga bukan yang pertama.
Catatan pemerintah menunjukkan beberapa kejadian serupa, termasuk longsor yang menimpa permukiman pada 2003 dan runtuhnya zona pembuangan pada 2006 yang menimbun puluhan pemulung. Pada Januari 2026, amblasnya landasan pembuangan juga sempat menyeret tiga truk sampah ke sungai di kawasan tersebut.
Pemerintah saat ini memprioritaskan proses evakuasi korban sekaligus melakukan investigasi menyeluruh atas penyebab longsor.
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah berencana mengubah fungsi Bantar Gebang agar hanya menerima sampah anorganik, memperkuat pemilahan sampah dari sumber, serta mengoptimalkan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan guna meningkatkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta hingga 8.000 ton per hari. ***




