Membangun Taman Nasional Kelas Dunia

MORE ARTICLES

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan)

Ecobiz.asia – Rencana pemerintah untuk membenahi pengelolaan taman nasional (TN) merupakan kabar baik, meski tergolong terlambat. Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengelolaan taman nasional. Satuan tugas (satgas) akan segera dibentuk melalui Keputusan Presiden tentang Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional. Satgas tersebut direncanakan dipimpin oleh Hashim Djojohadikusumo, dengan Raja Juli dan Mari Elka Pangestu sebagai wakil ketua.

Satgas ini bertugas mencari skema pendanaan inovatif dan berkelanjutan, termasuk melibatkan sektor swasta, agar taman nasional Indonesia dapat berkelas dunia—hutannya terjaga, lestari, dan satwa sebagai kekayaan bangsa tetap terlindungi.

Pertanyaannya, bagaimana sebenarnya kondisi pengelolaan taman nasional di Indonesia saat ini?

Eksisting Taman Nasional di Indonesia

Sebagai kawasan hutan konservasi yang dilindungi oleh dua undang-undang sekaligus—UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya—kawasan pelestarian alam (KPA) yang paling menyedot perhatian adalah taman nasional (TN), dibanding taman hutan raya (Tahura) dan taman wisata alam (TWA).

Kawasan hutan konservasi, baik kawasan suaka alam (KSA) maupun kawasan pelestarian alam (KPA), memiliki luasan beragam. Namun, kawasan yang memiliki cakupan sangat luas umumnya adalah taman nasional. Dari 57 taman nasional di Indonesia, luas kawasan yang harus dikelola berkisar antara 100.000 hingga lebih dari 1.000.000 hektare.

Read also:  Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Secara keseluruhan, luas kawasan hutan konservasi mencapai sekitar 27,3 juta hektare atau 21,8% dari total luas hutan Indonesia. Pengelolaannya dilakukan secara terstruktur dengan dukungan APBN. Tanggung jawab pengelolaan dibagi ke berbagai unit, seperti Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA/BKSDA) untuk cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru. Sementara itu, Balai Besar/Balai Taman Nasional (BBTN/BTN) bertanggung jawab atas pengelolaan taman nasional. Seluruh unit pelaksana teknis ini berada di bawah Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Indonesia memiliki 57 taman nasional dengan luas sekitar 16,2 juta hektare. Namun, kawasan seluas itu selama ini dikelola dengan keterbatasan anggaran, sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana. Berdasarkan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal KSDAE tahun 2024, jumlah pegawai mencapai 7.111 orang, terdiri dari 5.608 PNS dan 1.503 PPPK. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.920 polisi kehutanan, 1.624 pengendali ekosistem hutan, dan 624 penyuluh kehutanan.

Pada tahun anggaran 2024, pagu anggaran Ditjen KSDAE sebesar Rp1,836 triliun untuk membiayai seluruh unit kerja, termasuk 26 satker BBKSDA/BKSDA dan 48 satker BBTN/BTN. Di sisi lain, penerimaan negara dari pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar serta jasa lingkungan kawasan konservasi mencapai sekitar Rp236 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa konservasi dilakukan melalui perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan secara lestari. Perlindungan ini mencakup mata air, sungai, danau, pantai, serta fungsi hidrologi hutan.

Namun, tekanan terhadap kawasan konservasi terus meningkat akibat pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan. Akibatnya, kawasan taman nasional tidak sepenuhnya steril dari deforestasi dan degradasi, termasuk praktik ilegal seperti kebun sawit di Taman Nasional Tesso Nilo.

Read also:  Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Salah satu persoalan mendasar adalah mudahnya kawasan konservasi dirambah. Kerusakan lingkungan di dalam taman nasional cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Ibarat petinju di atas ring, taman nasional kita bertahan di batas kemampuannya agar tidak jatuh.

Beberapa kelemahan utama pengelolaan taman nasional antara lain ketimpangan antara luas kawasan dan jumlah petugas. Rata-rata satu taman nasional dijaga sekitar 100–125 petugas, padahal idealnya satu petugas mengawasi 200–250 hektare. Selain itu, penataan batas dan zonasi kawasan masih menghadapi kendala teknis dan biaya yang besar.

Penataan Kawasan TN

Secara topografis, taman nasional dapat diklasifikasikan menjadi empat tipe: pegunungan, dataran rendah, perairan darat (danau dan rawa gambut), serta perairan laut. Namun, penataan zonasi kawasan taman nasional selama ini cenderung seragam dan kurang mempertimbangkan perbedaan karakteristik tersebut. Penetapan zonasi untuk kawasan daratan relatif lebih mudah dibanding kawasan perairan. Pada taman nasional laut, misalnya, penentuan zona inti dan zona pemanfaatan memerlukan pendekatan berbeda.

Taman nasional laut umumnya memiliki luas sangat besar. Sebagai contoh, Taman Nasional Wakatobi memiliki luas sekitar 13,9 ribu km², Taka Bonerate 5,3 ribu km², dan Teluk Cenderawasih 14,5 ribu km². Sebagian besar wilayahnya merupakan zona bahari.

Permasalahannya, penataan zonasi sering kali hanya jelas di atas peta, sementara di lapangan batas antarzona belum tentu terlihat atau terjaga dengan baik.

TN Kelas Dunia

Gagasan menjadikan taman nasional Indonesia berkelas dunia dapat terwujud jika didukung keseriusan dan pendanaan yang memadai. Dana tersebut perlu diarahkan untuk membangun infrastruktur pendukung seperti akses jalan, transportasi, penginapan, serta fasilitas bandara dan pelabuhan.

Read also:  Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Sebagai perbandingan, kawasan Jungfraujoch di Pegunungan Alpen Swiss menunjukkan bagaimana konservasi dapat berjalan seiring dengan pengembangan ekowisata kelas dunia. Kawasan ini merupakan bagian dari situs warisan dunia UNESCO Swiss Alps Jungfrau-Aletsch yang melindungi ekosistem pegunungan yang unik.

Penulis (kanan) saat berkunjung ke ekowisata Jungfraujoch di Pegunungan Alpen, Swiss.

Meski berada di kawasan lindung, Jungfraujoch dapat diakses melalui jaringan transportasi modern, termasuk kereta api menuju stasiun tertinggi di Eropa. Pengelolaan hutannya sangat baik, tanpa eksploitasi berlebihan. Sungai-sungai tetap jernih, menunjukkan kondisi daerah tangkapan air yang terjaga.

Biaya wisata ke Jungfraujoch memang tinggi, sekitar 220 euro per orang, tetapi kualitas pengalaman yang ditawarkan sepadan. Kawasan ini menjadi sumber devisa besar bagi Swiss.

Indonesia sebenarnya memiliki potensi serupa. Banyak taman nasional dengan lanskap pegunungan dan keanekaragaman hayati yang luar biasa, seperti Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Gunung Leuser, Rinjani, dan Kerinci. Namun, kendala utama masih pada aksesibilitas dan infrastruktur.

Di Pulau Jawa, setidaknya ada tiga taman nasional yang potensial dikembangkan karena aksesnya relatif mudah: Gunung Gede Pangrango, Bromo Tengger Semeru, dan Halimun Salak. Dengan pembenahan yang tepat, ketiganya dapat menjadi destinasi unggulan yang menghasilkan devisa besar.

Pengalaman Swiss menunjukkan bahwa konservasi dan ekonomi dapat berjalan beriringan. Kawasan alam tetap terlindungi, sementara manfaat ekonomi terus mengalir melalui pariwisata.

Indonesia memiliki peluang yang sama. Yang dibutuhkan adalah komitmen kuat pemerintah dalam memperbaiki pengelolaan, infrastruktur, dan promosi. Jika negara lain mampu, tidak ada alasan Indonesia tidak bisa. Ekowisata berbasis taman nasional harus menjadi bagian penting dari strategi ekonomi hijau nasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Dalam arahan...

Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Ecobiz.asia - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian...

Surplus Air, Anugerah atau Musibah?

Oleh: Dr. Ir. Eka W. Soegiri, MM (Anggota Forum Daerah Aliran Sungai Nasional) Ecobiz.asia - Air adalah anugerah besar bagi kehidupan di Bumi. Namun ketika...

Perminas and the Martabe Signal: Policy Risk in Indonesia’s Mining Governance

Ecobiz.asia - What initially appeared as a policy direction has now materialised into an administrative reality. The government’s plan to establish a new state...

Mengulik HTR dalam Peta Perhutanan Sosial: Konsep, Capaian, dan Tantangan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Terminologi...

TOP STORIES

PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Mudik Jatim–Bali, Antisipasi Lonjakan Pengguna EV

Ecobiz.asia — PLN menyiagakan 439 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sepanjang jalur mudik Jawa Timur hingga Bali untuk mendukung kelancaran perjalanan...

Danantara Kembali Buka Pendaftaran Mitra Proyek PSEL, Begini Tahapannya

Ecobiz.asia — Danantara melalui PT Danantara Investment Management (DIM) membuka pendaftaran Daftar Penyedia Terverifikasi (DPT) bagi calon mitra proyek fasilitas pengolahan sampah menjadi energi...

Indonesia Uji Coba Model Data Karbon G20, Perkuat Transparansi Pasar

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia akan menguji coba model data karbon yang didukung G20 guna memperkuat transparansi dan standardisasi pasar karbon nasional, sekaligus menjadi negara...

Indonesia to Pilot G20-backed Carbon Data model to Strengthen Market Transparency

Ecobiz.asia — Indonesia will pilot a G20-backed carbon data framework as part of efforts to strengthen transparency and standardization in its carbon market, becoming...

Agincourt Cleared to Resume Operations After Environmental Review, Audit Process

Ecobiz.asia — PT Agincourt Resources, operator of the Martabe Gold Mine, has been allowed to resume operations after undergoing an environmental audit and review...