Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Sentosa Swadaya Mineral di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, setelah ditemukan 74 titik panas di dalam konsesi perusahaan pada periode 1 Juli–4 Agustus 2025.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi.
“Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral. Kami akan memproses temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Berdasarkan pengawasan lapangan oleh Tim KLH/BPLH bersama Dinas Lingkungan Hidup provinsi dan kabupaten pada 4–7 Agustus 2025, serta analisis citra satelit Sentinel-2, teridentifikasi 1.514,9 hektare lahan terbakar di tiga lokasi.
Rinciannya meliputi Estate 2 seluas 161,76 hektare, Estate 3.1 seluas 798,13 hektare, dan Estate 3.2 seluas 555 hektare, sebagian di dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan sebagian di luar namun dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP).
PT Sentosa Swadaya Mineral adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengantongi IUP seluas 19.080,14 hektare dan HGU 7.743,55 hektare, serta telah memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan. Perusahaan juga berencana membangun pabrik pengolahan berkapasitas 2 × 60 ton TBS per jam.
Sebagai langkah awal, tim pengawas memasang plang dan garis pembatas di area terbakar, salah satunya di Estate 3.1.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menyatakan kebakaran ini berdampak luas pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi daerah. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan pemulihan dilakukan secepatnya,” katanya.
Dia menegaskan penanganan kasus akan dilakukan sesuai mekanisme penegakan hukum lingkungan hidup. Kebakaran hutan dan lahan merupakan sebagai pelanggaran serius yang menimbulkan kerugian ekologis dan sosial-ekonomi berskala besar. ***