Ecobiz.asia – Kawasan industri yang dikelola PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terus dipantau Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup.
Dua lokasi yang menjadi sorotan adalah fasilitas pengelolaan tailing PT Huafei Nickel Cobalt (HNC) serta operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang memasok energi ke seluruh kawasan industri.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan saat melakukan inspeksi mengungkapkan bahwa sejumlah aspek teknis dalam sistem pengelolaan tailing perlu segera dievaluasi dan ditingkatkan, terutama dari sisi kapasitas struktur dan efektivitas saluran pengendalian limpasan.
“Kami mendorong agar pengelolaan tailing terus disempurnakan melalui evaluasi teknis berkala. Hal ini penting untuk memastikan bahwa aliran air permukaan dapat terkelola dengan baik sebelum masuk ke lingkungan,” ujar Rizal Irawan di Halmahera Tengah, Maluku Utara, Sabtu (12/7/2025).
PT HNC merupakan salah satu tenant utama IWIP yang mengandalkan teknologi hidrometalurgi dalam proses pengolahan nikel.
Berdasarkan data terkini, tailing yang dihasilkan dikategorikan sebagai Limbah B3 (kode B416), dengan volume tahunan yang melebihi 3,4 juta ton.
Lokasi penampungan tailing yang berdekatan dengan saluran drainase permukaan dinilai berisiko menimbulkan limpasan ke lingkungan sekitar jika tidak ditangani dengan baik.
Baca juga: Kemenperin dan PT IMIP Buka Kelas Beasiswa untuk Cetak SDM Hilirisasi Industri
Selain itu, Rizal bersama tim KLH/BPLH juga meninjau operasional PLTU IWIP. Meskipun sistem pemantauan emisi Continuous Emission Monitoring System (CEMS) telah dipasang di cerobong utama, manajemen ruang kontrol (control room) masih perlu diperkuat agar dapat berfungsi optimal sebagai pusat kendali emisi, tekanan, dan tanggap lingkungan.
“Kami mendorong adanya penguatan fungsi ruang kontrol, khususnya dalam hal komunikasi lintas unit dan manajemen data operasional, agar respon terhadap dinamika operasional dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi,” tambah Rizal. ***