Ingatkan Risiko Boom-Bust, APNI Serukan Kontrol Produksi dan Standar ESG Industri Nikel Nasional

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendesak pemerintah segera mengendalikan produksi dan menerapkan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) nasional guna mencegah krisis berkepanjangan di industri nikel.

Oversupply yang menekan harga global dinilai mengancam kelangsungan usaha pelaku industri hulu.

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menegaskan saat ini lebih dari 50% pasokan nikel dunia berasal dari Indonesia, namun permintaan global belum mampu menyerap lonjakan produksi.

Read also:  Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

“Kita tidak bisa hanya fokus menambah kapasitas tanpa memperhatikan permintaan. Ini saatnya pemerintah melakukan kontrol produksi dan menyesuaikan arah hilirisasi,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Data FERROALOY menunjukkan produksi Nickel Pig Iron (NPI) Indonesia terus meningkat, sementara Feronikel (FENI) masih kecil porsinya, mencerminkan strategi ekspansi berbasis volume tanpa mempertimbangkan daya serap pasar.

Read also:  PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

APNI juga menyoroti tekanan ESG dari negara tujuan ekspor yang menuntut transparansi lingkungan dan sosial. Menurut Meidy, penerapan standar ESG nasional penting untuk menjaga akses pasar dan daya saing global.

APNI merekomendasikan moratorium pembangunan smelter baru hingga tercapai keseimbangan pasokan, peninjauan ulang kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi tiga tahun, serta penyusunan ulang harga patokan (HPM) agar mencerminkan biaya riil.

Read also:  Pulihkan Habitat Gajah di Lanskap Seblat, Kemenhut Gelar Operasi Gabungan Merah Putih

APNI juga mendorong penyusunan peta jalan hilirisasi berbasis permintaan global, diversifikasi pasar ekspor, serta skema insentif untuk proyek berkualitas tinggi.

“Tanpa intervensi kebijakan, Indonesia berisiko terjebak dalam siklus boom-bust berkepanjangan. Penataan ulang industri nikel diperlukan agar lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan,” tegas Meidy. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...