Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara menggagalkan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 22 kilogram di Kota Medan pada 2 April 2026.
Dua orang pelaku berinisial DA (35) dan WA (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ujarnya dikutip dari keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli sisik trenggiling di kawasan Jalan Veteran Pasar, Medan Deli.
Tim gabungan kemudian mengamankan pelaku yang membawa kotak berisi karung berisi sisik trenggiling. Satu orang lainnya sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.
Selain dua tersangka, satu orang lainnya berinisial BS diamankan dan saat ini berstatus saksi. Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan perlindungan satwa liar yang dilindungi dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. ***



