Gakkum Kehutanan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Gowa, 48 Burung Junai Emas Diamankan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan seorang pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Gowa.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 48 ekor burung Junai Emas (Caloenas nicobarica) tanpa dokumen sah.

Penindakan dilakukan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel setelah penyelidikan dari laporan masyarakat serta temuan penawaran satwa melalui akun daring milik pelaku.

Read also:  Kemenhut Tegaskan Komitmen Pengakuan Hutan Adat Demi Kesejahteraan Masyarakat

Terduga pelaku berinisial L (44) diamankan di kediamannya beserta satwa dilindungi tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan L memperoleh anakan burung dari komunitas “Burung Langka” untuk dipelihara sebelum dijual kembali melalui Facebook.

Dalam setahun terakhir, ia mengaku telah menjual delapan ekor satwa dilindungi. Ahli dari BBKSDA Sulsel mengonfirmasi status burung tersebut termasuk dalam Appendix I CITES.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi pelaku perdagangan satwa liar.

Read also:  Norwegia Puji Indonesia Soal Pemanfaatan RBC REDD+, Soroti Hibah untuk Masyarakat

“Perdagangan satwa dilindungi mengancam kelestarian hayati dan merugikan bangsa. Kami akan terus menindak tegas pelaku, termasuk membongkar jaringan yang melibatkan perdagangan antar pulau,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan, penindakan ini membuktikan pentingnya kolaborasi aparat dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi laporan publik yang membantu terungkapnya kasus ini. Perlindungan satwa dilindungi hanya bisa berhasil jika semua pihak bekerja sama,” katanya.

Read also:  ASEAN Sepakat Perkuat Aksi Lingkungan, Indonesia Dorong Kesepakatan Global Atasi Polusi Plastik

Berdasarkan gelar perkara dengan Korwas PPNS Polda Sulsel, L ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5/1990 yang telah diubah dengan UU No. 32/2024, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, tersangka ditahan di Polda Sulsel, sementara satwa diamankan di BBKSDA Sulsel untuk perawatan dan rehabilitasi. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Dugaan Impor Limbah B3 PT Esun, Menteri LH Ingatkan Pengusaha tak Main-main dengan Aturan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen menindak tegas praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang merugikan masyarakat dan...

Di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Paris Agreement

Ecobiz.asia – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia terhadap Perjanjian Paris dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80. Indonesia, kata...

Uni Eropa dan Indonesia Rampungkan Negosiasi Perjanjian Perdagangan Bebas (CEPA)

Ecobiz.asia – Uni Eropa dan Indonesia merampungkan negosiasi untuk Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dan Investment Protection Agreement (IPA), setelah sebelumnya Presiden terpilih Prabowo...

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2025 tentang PROPER, Link Download

Ecobiz.asia - Berikut ini adalah link down load Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan pengendalian Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja...

KLH Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Perkuat Kolaborasi Hadapi Krisis Lingkungan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan pentingnya peran tokoh agama, adat, dan masyarakat dalam mengatasi krisis lingkungan yang kini dianggap...

TOP STORIES

Libatkan Masyarakat Adat, Selamatkan Satwa Liar

Oleh: Ihwan, S.Sos., M.Si. (Analis Kebijakan Ahli Madya, Kementerian Kehutanan) Ecobiz.asia - Penurunan populasi satwa liar global sebesar 73 persen sejak 1970 hingga 2020 menjadi...

Manfaatkan Panas Bumi, PGE-Toyota Jalin Kerja Sama Kembangkan Ekosistem Green Hydrogen

Ecobiz.asia – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) menandatangani Joint Declaration dengan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) untuk pengembangan ekosistem green...

Rimba Collective Launches Forest Project in Philippines to Cut 2.7 Million Tonnes Carbon

Ecobiz.asia – The Rimba Collective, a long-term conservation finance initiative managed by Singapore-based Lestari Capital, has expanded to the Philippines with the launch of...

Luncurkan Proyek Konservasi Hutan di Filipina, Rimba Collective Targetkan Penurunan 2,74 Juta Ton Karbon

Ecobiz.asia – Rimba Collective, inisiatif konservasi berbasis pembiayaan jangka panjang yang dikelola oleh Lestari Capital, resmi memperluas jangkauan ke Filipina dengan meluncurkan proyek CultureLand....

Dugaan Impor Limbah B3 PT Esun, Menteri LH Ingatkan Pengusaha tak Main-main dengan Aturan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen menindak tegas praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang merugikan masyarakat dan...