MORE ARTICLES

Dukung Kebijakan Biodiesel, Pemerintah Perketat Ekspor POME dan Minyak Jelantah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah(Used Cooking Oil/UCO). 

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor  2  Tahun  2025  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  26  Tahun 2024  tentang  Ketentuan  Ekspor  Produk  Turunan  Kelapa  Sawit. Permendag  Nomor  2  Tahun  2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Mendag Busan, mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. 

Baca juga: Singgung Keberhasilan Biodisel, Indonesia Siap Bagian Pengembangan Sektor Energi dan Mineral dengan Negara-negara Afrika

Selain itu juga, untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan bakuminyak kelapa sawit(crude palm oil/CPO) bagi industri minyak  goreng  dan  mendukung  implementasi  B40.  Tentu  akan  ada  dampak  dari  kebijakan  ini. Namun, sekali  lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama,”tutur Mendag Busan, katanya dikutip Jumat (10/1/2025)

Mendag Busan menjelaskan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Ekspor Produk  Turunan  Kelapa  Sawit residu,  yaitu  POME  dan  HAPOR,  dan  UCO,  termasuk  syarat  untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). 

Berdasarkan  Permendag  2  Tahun  2025  Pasal  3A,  kebijakan  ekspor  produk  turunan  kelapa  sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah  nonkementerian  yang  menyelenggarakan  koordinasi,  sinkronisasi,  dan  pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.  

Selain itu, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor. 

“Namun  demkian,  bagi  para  eksportir  yang  telah  mendapatkan  PE  Residu  dan  PE  UCO  yang  telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” kataMendag Busan.

Pada Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton. Volume ekspornya lebih besar daripada ekspor CPO pada periode yang sama yang hanya sebesar 2,70 ton. 

Read also:  KLH Dorong Pesantren Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah, Menteri Hanif Ingatkan Soal Peran Khalifah

Baca juga: ESSA Rambah Bisnis Sustainable Aviation Fuel (SAF), Siapkan Pabrik Berkapasitas 150.000 MT

Sementara itu, pada 2023, ekspor POME dan HAPOR mencapai 4,87 juta ton. Volume ekspornya juga jauh lebih besar daripada ekspor CPO pada periode itu yang hanya sebesar 3,60 juta ton.

Ekspor  POME  dan  HAPOR  pada  lima  tahun  terakhir  (2019—2023) tumbuh  sebesar  20,74  persen, sementara volume ekspor CPO turun rata-rata sebesar 19,54 persen pada periode yang sama. 

Berdasarkan  data  tersebut, Mendag  Busan mengatakan,  ekspor  POME  dan  HAPOR tercatat jauh melebihi  kapasitas  wajar  yang  seharusnya atau hanya sekitar  300 ribu ton.  

Hal  ini  menjustifikasi bahwa  POME  dan  HAPOR  yang  diekspor  bukan yang murni  dari  residu atau sisa  hasil  olahan  CPO saja, tetapi juga merupakan pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR asli. 

Mendag Busan memperkirakan, volume ekspor ini dapat terus meningkat di masa mendatang. “Jika kondisi  ini  terus  terjadi, maka  akan  mengkhawatirkan  bagi  ketersediaan  CPO  sebagai  bahan  baku industri di dalam negeri,” kata Mendag Busan.

Selain itu, peningkatan ekspor POME dan HAPOR juga dapat diakibatkan oleh pengolahan buah dari Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR. 

Menurut Mendag Busan,  kondisi  tersebut  mengarah  pada  banyaknya  TBS  yang  dialihkan  untuk  diolah  oleh Pabrik Kelapa   Sawit   (PKS) atau dikenal   sebagai PKS  berondolan. Hal   tersebut   mengakibatkan   PKS konvensional kesulitan mendapatkan TBS. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...

Produksi Ethanol Nasional Terancam Imbas Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Implementasi E5 di Ujung Tanduk

Ecobiz.asia - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump mengancam produksi ethanol di tanah air. Kesepakatan tersebut membebaskan bea masuk ethanol asal AS...