Budaya Sadar Sampah di Eropa Barat

MORE ARTICLES

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup kabinet Merah Putih era Prabowo–Gibran tampaknya menjadikan penanganan sampah sebagai fokus utama. Hal ini wajar mengingat pengelolaan sampah di Indonesia selama ini dinilai masih buruk dan tidak teratur. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri, dan masyarakat dalam mengatasi persoalan sampah.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif menyoroti perlunya pengurangan sampah dari sumbernya, serta peningkatan kualitas pengelolaan di tempat pembuangan akhir (TPA). Ia mengingatkan bahwa masih banyak TPA di Indonesia yang beroperasi dengan sistem open dumping (pembuangan terbuka), yang tidak ramah lingkungan dan sudah ketinggalan zaman. Karena itu, pemerintah mendorong penggunaan teknologi seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk meningkatkan efisiensi dan nilai tambah pengolahan sampah.

Menurut Hanif, penanganan sampah yang baik bukan hanya penting untuk lingkungan, tetapi juga untuk kesehatan masyarakat, ketahanan iklim, dan penguatan ekonomi sirkular. Ia menegaskan, pengelolaan sampah di Indonesia harus dilakukan dari hulu ke hilir, mengingat rantai prosesnya yang panjang dan kompleks.

Masalah dari Hulu: Kesadaran yang Rendah

Sebenarnya, persoalan sampah di Indonesia tidak akan serumit saat ini jika penanganannya dimulai sejak dari hulu. Saat ini, sebagian besar penanganan justru dilakukan di TPA yang masih menggunakan sistem open dumping, metode yang tidak efisien dan berisiko terhadap kesehatan serta lingkungan.

Read also:  Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Kunci keberhasilan pengelolaan sampah sesungguhnya terletak pada kesadaran masyarakat. Sayangnya, hingga kini perilaku membuang sampah sembarangan masih mudah ditemui di berbagai tempat. Di pinggir jalan, di sungai, atau di lahan kosong. Selain mencemari lingkungan, kebiasaan ini juga menjadi sumber penyakit bagi masyarakat sekitar.

Upaya pemerintah dan pemerintah daerah sejauh ini masih sebatas imbauan moral agar masyarakat memiliki kesadaran membuang sampah pada tempatnya. Namun tanpa regulasi tegas dan penegakan hukum dengan sanksi yang nyata, perilaku ini sulit berubah.

Belajar dari Negara Maju

Pada penghujung Juni 2025, saya berkesempatan mengunjungi beberapa negara di Eropa Barat yaitu Jerman, Swiss, Belanda, Belgia, Prancis, dan Italia, serta tinggal di kota-kota besar seperti Zurich, Frankfurt, Amsterdam, Brussel, Paris, dan Milan.

Di kota-kota tersebut, penanganan sampah telah dimulai sejak dari hulu, dengan sistem yang sangat tertata. Budaya sadar sampah sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Di area publik seperti pusat perbelanjaan, rest area jalan raya, restoran, kafe, hotel, toilet umum, hingga bus umum, selalu tersedia tempat sampah yang bersih dan terpisah sesuai jenisnya.

Read also:  Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Pemandangan yang paling berkesan adalah ketika makan di restoran atau kafe: setelah selesai, para pengunjung mengangkat sendiri baki berisi piring dan gelas bekas untuk diletakkan di tempat khusus. Di sana, tersedia tempat sampah yang sudah dipilah untuk plastik, kaleng, dan sisa makanan. Tidak ada petugas yang perlu menegur, karena kesadaran itu sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat.

Di kota-kota besar seperti Amsterdam, Paris, Brussel, Milan, dan Frankfurt, tempat sampah umum tertutup rapat, tanpa bau atau lalat. Lingkungan kota tampak bersih dan higienis. Dari hal-hal sederhana ini, kita bisa menilai betapa tingginya budaya sadar sampah di negara-negara Eropa Barat.

Melihat kebersihan di ruang publiknya saja, saya yakin bahwa pengelolaan sampah di tingkat hilir seperti di TPA juga dijalankan dengan baik, memanfaatkan teknologi modern seperti RDF dan PLTSa.

Refleksi untuk Indonesia

Kita harus mengakui bahwa Indonesia tertinggal jauh dibandingkan negara-negara Uni Eropa dalam hal pengelolaan sampah, baik di hulu maupun di hilir. Di negara-negara maju itu, sistem open dumping seperti yang masih banyak digunakan di Indonesia sudah tidak ada lagi.

Read also:  Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Padahal, sistem pengelolaan sampah dapat menjadi salah satu indikator kemajuan suatu negara. Karena itu, Indonesia perlu segera melakukan perubahan nyata. Jika penerapan teknologi modern di TPA seperti RDF atau PLTSa masih terkendala anggaran, maka setidaknya kita bisa meniru sistem pengelolaan di hulu, yang biayanya jauh lebih murah tetapi berdampak besar.

Langkah pertama adalah membangun budaya sadar sampah di masyarakat, sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan di Eropa Barat. Budaya ini memang tidak lahir dalam semalam; perlu proses panjang, edukasi, dan keteladanan. Namun tanpa langkah awal, kesadaran itu tidak akan pernah tumbuh.

Bila perlu, pemerintah dapat menerapkan sanksi hukum atau denda administratif bagi pelanggar, sebagai efek jera. Banyak negara maju berhasil membangun budaya disiplin lingkungan karena konsisten menegakkan aturan, bukan hanya karena imbauan moral.

Indonesia harus segera berbenah. Penanganan sampah tidak boleh lagi menjadi pekerjaan rutin tahunan tanpa hasil nyata. Jika negara-negara Eropa bisa mencapai tingkat kesadaran tinggi melalui edukasi, ketertiban, dan penegakan hukum, tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak bisa meniru hal yang sama. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Dalam arahan...

Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Ecobiz.asia - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian...

Surplus Air, Anugerah atau Musibah?

Oleh: Dr. Ir. Eka W. Soegiri, MM (Anggota Forum Daerah Aliran Sungai Nasional) Ecobiz.asia - Air adalah anugerah besar bagi kehidupan di Bumi. Namun ketika...

Perminas and the Martabe Signal: Policy Risk in Indonesia’s Mining Governance

Ecobiz.asia - What initially appeared as a policy direction has now materialised into an administrative reality. The government’s plan to establish a new state...

Mengulik HTR dalam Peta Perhutanan Sosial: Konsep, Capaian, dan Tantangan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Terminologi...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...