APKI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Perubahan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, Berpotensi Bebani Pengusaha

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). 

Rencana tersebut mewajibkan pelaku usaha ekspor untuk menempatkan 100% nilai ekspor di bank dalam negeri dengan durasi penyimpanan minimal 12 bulan. 

APKI menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban biaya pengusaha sekaligus mengurangi daya saing ekspor nasional.

Baca juga: Kembangkan Ekonomi Sirkular, Industri Pulp dan Kertas Minta Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Kertas Daur Ulang

Read also:  Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

“Jika nilai DHE yang harus ditempatkan dinaikkan menjadi 100% dan durasi penyimpanan diperpanjang menjadi 12 bulan, maka beban biaya pengusaha akan meningkat signifikan. Kebijakan ini juga dapat mengurangi fleksibilitas pengusaha dalam mengelola modal kerja,” ujar Ketua Umum APKI, Liana Bratasida, Rabu (22/1/2025).

Liana menjelaskan bahwa implementasi PP saat ini telah menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha di sektor pulp dan kertas. Dengan kewajiban penempatan DHE sebesar 30% selama 3 bulan, pengusaha menghadapi kenaikan biaya modal yang signifikan. 

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

Saat ini suku bunga pinjaman bank mencapai 9%-10% per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan insentif DHE-SDA sebesar 4%-5%. Hal ini menyebabkan peningkatan biaya modal hingga 5%-6%, yang akhirnya membebani sektor ekspor.

Untuk mengurangi dampak negatif, APKI mengajukan usulan agar Pemerintah dan Bank Indonesia menyelaraskan kebijakan. 

“Kami meminta agar suku bunga pinjaman bank yang menggunakan jaminan DHE disesuaikan dengan bunga deposito DHE-SDA di bank dalam negeri. Dengan begitu, kenaikan biaya modal kerja dapat dihilangkan,” ungkap Liana.

Read also:  Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Baca juga: Menteri LH Mau Atur Ulang Ketentuan Impurities Kertas Bekas Impor: Jangan Jadikan Indonesia Tempat Sampah

Selain itu, APKI berharap kebijakan yang diterapkan dapat terus mendukung daya saing ekspor nasional, sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden tetap dapat tercapai.

“Kami mendukung langkah Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi. Namun, kebijakan ini perlu dirancang secara komprehensif agar tidak menjadi beban tambahan bagi pengusaha yang justru menjadi motor penggerak ekspor nasional,” tutup Liana. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...