APKI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Perubahan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, Berpotensi Bebani Pengusaha

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). 

Rencana tersebut mewajibkan pelaku usaha ekspor untuk menempatkan 100% nilai ekspor di bank dalam negeri dengan durasi penyimpanan minimal 12 bulan. 

APKI menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban biaya pengusaha sekaligus mengurangi daya saing ekspor nasional.

Baca juga: Kembangkan Ekonomi Sirkular, Industri Pulp dan Kertas Minta Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Kertas Daur Ulang

Read also:  Biaya dan Perizinan Jadi Tantangan Pengadaan Listrik Hijau bagi Industri Indonesia

“Jika nilai DHE yang harus ditempatkan dinaikkan menjadi 100% dan durasi penyimpanan diperpanjang menjadi 12 bulan, maka beban biaya pengusaha akan meningkat signifikan. Kebijakan ini juga dapat mengurangi fleksibilitas pengusaha dalam mengelola modal kerja,” ujar Ketua Umum APKI, Liana Bratasida, Rabu (22/1/2025).

Liana menjelaskan bahwa implementasi PP saat ini telah menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha di sektor pulp dan kertas. Dengan kewajiban penempatan DHE sebesar 30% selama 3 bulan, pengusaha menghadapi kenaikan biaya modal yang signifikan. 

Read also:  IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Saat ini suku bunga pinjaman bank mencapai 9%-10% per tahun, jauh lebih tinggi dibandingkan insentif DHE-SDA sebesar 4%-5%. Hal ini menyebabkan peningkatan biaya modal hingga 5%-6%, yang akhirnya membebani sektor ekspor.

Untuk mengurangi dampak negatif, APKI mengajukan usulan agar Pemerintah dan Bank Indonesia menyelaraskan kebijakan. 

“Kami meminta agar suku bunga pinjaman bank yang menggunakan jaminan DHE disesuaikan dengan bunga deposito DHE-SDA di bank dalam negeri. Dengan begitu, kenaikan biaya modal kerja dapat dihilangkan,” ungkap Liana.

Read also:  Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau

Baca juga: Menteri LH Mau Atur Ulang Ketentuan Impurities Kertas Bekas Impor: Jangan Jadikan Indonesia Tempat Sampah

Selain itu, APKI berharap kebijakan yang diterapkan dapat terus mendukung daya saing ekspor nasional, sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden tetap dapat tercapai.

“Kami mendukung langkah Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi. Namun, kebijakan ini perlu dirancang secara komprehensif agar tidak menjadi beban tambahan bagi pengusaha yang justru menjadi motor penggerak ekspor nasional,” tutup Liana. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...