Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmen menindak tegas praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Hal ini menyusul temuan dugaan impor limbah elektronik oleh PT Esun International Utama Indonesia di Batam.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan impor limbah B3 dilarang keras berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan. Ancaman pidananya bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat yang sebagian telah diproses di lokasi PT Esun.
Limbah berupa charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d.
Impor ini dilakukan tanpa notifikasi resmi antarnegara, sehingga melanggar Konvensi Basel yang diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.
KLH/BPLH memastikan seluruh limbah elektronik ilegal tersebut akan dikirim kembali (re-ekspor) ke negara asal atau negara lain dengan fasilitas pengelolaan sesuai aturan internasional.
Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan, menegaskan penindakan ini merupakan langkah strategis menjaga kedaulatan bangsa. “Impor limbah B3 menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merusak lingkungan,” katanya. ***