Ecobiz.asia – Sebanyak 14 proyek Mekanisme Pembangunan Bersih (Clean Development Mechanism/CDM) di Indonesia akan bertransformasi ke mekanisme perdagangan karbon di bawah Paris Agreement, Pasal 6.4.
Langkah ini menandai transisi penting bagi Indonesia dalam memperkuat posisi di pasar karbon global, terutama menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Belém, Brasil, November mendatang.
Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto, menjelaskan bahwa CDM yang merupakan warisan dari Protokol Kyoto masih menyisakan proyek-proyek aktif hingga 2023. Tercatat ada 14 proyek yang dinyatakan memenuhi persyaratan UNFCCC.
“Total reduksi emisi dari 14 proyek ini mencapai sekitar 4,8 juta ton CO₂ ekuivalen,” kata Ary disela Rapat Koordinasi Transisi CDM ke Article 6.4 Paris Agreement, di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
“Saat ini kami kumpulkan semua pemilik proyek. Dari hasil pertemuan, mereka sepakat untuk melanjutkan proses transisi ke mekanisme Paris Agreement.”
Sebagian besar proyek yang masuk daftar tersebut berasal dari sektor energi, terutama pembangkit listrik berbasis energi terbarukan dan efisiensi energi.
Ary mendorong para pengembang proyek CDM tersebut untuk segera menyelesaikan proses administrasi transisi mengingat batas persetujuan sesuai UNFCCC adalah pada 31 Desember 2025.
Transformasi ini dinilai penting karena status compliant market di bawah Pasal 6.4 membuat kredit karbon yang dihasilkan lebih kredibel, sehingga bisa langsung diperdagangkan antarnegara tanpa melalui lembaga standar internasional seperti Gold Standard atau Verra.
Menurut Ary, capaian ini akan menjadi salah satu agenda yang ditonjolkan Indonesia di COP30 bahwa mobilisasi pendanaan iklim melalui nilai ekonomi karbon dapat dilakukan.
“Pendanaan iklim masih menjadi isu besar. UNFCCC menargetkan negara maju menyediakan USD 1,3 triliun per tahun untuk negara berkembang, tapi realisasinya jauh dari harapan. Indonesia ingin menunjukkan bahwa ada alternatif pendanaan melalui mobilisasi nilai ekonomi karbon,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (TKPNEK), Wahyu Marjaka menambahkan transisi proyek CDM ke pasar karbon di bawah Paris Agreement menjadi bagian upaya pemerintah dalam membuka arus investasi baru ke sektor hijau, sekaligus mengurangi ketergantungan pada janji pendanaan negara maju.
“Ini mendorong investasi. Mereka yang berinvestasi dapat memanfaatkan pasar karbon ini,” katanya. ***