Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang, setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup.
Langkah tegas ini dilakukan oleh tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, setelah dua hari pengawasan intensif menemukan satu unit tungku beroperasi tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan.
Tungku tersebut menghasilkan emisi yang tidak seluruhnya tertangkap alat pengendali, sehingga sebagian lolos melalui jalur tidak resmi dan mencemari udara sekitar.
“Pencemar udara terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp12 miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009. Jika dilakukan oleh korporasi, dapat dikenai pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan,” ujar Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, Sabtu (19/7/2025).
Selain emisi tak terkendali, tim juga menemukan timbunan limbah steel slag di area terbuka tanpa izin pengelolaan limbah B3.
Praktik ini berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya. Satu unit tungku pembakaran lainnya juga tidak tercantum dalam izin lingkungan resmi perusahaan.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menyebutkan temuan itu memperkuat indikasi pencemaran akibat aktivitas industri yang tidak terkendali. “Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang menyebabkan penurunan kualitas udara dan melanggar aturan lingkungan,” ujarnya.
KLH/BPLH juga akan melakukan uji laboratorium terhadap limbah yang ditemukan. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009.
KLH/BPLH menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang abai terhadap izin lingkungan dan pengelolaan limbah. Industri diminta memastikan seluruh alat pengendali emisi berfungsi dengan baik serta mengelola limbah sesuai standar. Ketidakpatuhan tidak hanya berujung sanksi administratif dan pidana, tapi juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. ***