KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang, setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup.

Langkah tegas ini dilakukan oleh tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, setelah dua hari pengawasan intensif menemukan satu unit tungku beroperasi tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan.

Tungku tersebut menghasilkan emisi yang tidak seluruhnya tertangkap alat pengendali, sehingga sebagian lolos melalui jalur tidak resmi dan mencemari udara sekitar.

Read also:  Tindak Lanjut COP30, KLH Susun Dua Peta Jalan Transisi Energi dan Hutan

“Pencemar udara terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp12 miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009. Jika dilakukan oleh korporasi, dapat dikenai pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan,” ujar Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, Sabtu (19/7/2025).

Selain emisi tak terkendali, tim juga menemukan timbunan limbah steel slag di area terbuka tanpa izin pengelolaan limbah B3.

Read also:  Menteri LH: Tragedi Bantar Gebang Bukti Gagalnya Sistem Kelola Sampah Jakarta

Praktik ini berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya. Satu unit tungku pembakaran lainnya juga tidak tercantum dalam izin lingkungan resmi perusahaan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menyebutkan temuan itu memperkuat indikasi pencemaran akibat aktivitas industri yang tidak terkendali. “Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang menyebabkan penurunan kualitas udara dan melanggar aturan lingkungan,” ujarnya.

KLH/BPLH juga akan melakukan uji laboratorium terhadap limbah yang ditemukan. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009.

Read also:  Agincourt Dapat Lampu Hijau Beroperasi Kembali, Menteri LH Beberkan Tahapannya

KLH/BPLH menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang abai terhadap izin lingkungan dan pengelolaan limbah. Industri diminta memastikan seluruh alat pengendali emisi berfungsi dengan baik serta mengelola limbah sesuai standar. Ketidakpatuhan tidak hanya berujung sanksi administratif dan pidana, tapi juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)...

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

RI–Korea Sepakati Kerja Sama Energi Bersih hingga CCS, Antisipasi Risiko Krisis Energi Global

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani tiga kesepakatan strategis di sektor energi dan mineral, termasuk pengembangan penangkapan karbon (CCS) dan mineral kritis,...

TOP STORIES

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Pertamina NRE dan US Grains & BioProducts Council Perkuat Kolaborasi Knowledge Exchange Pengembangan Bioetanol

Ecobiz.asia -- Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan US Grains & BioProducts Council (USGBC) pada Jumat,...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

Pertamina–POSCO Perkuat Akselerasi Teknologi Rendah Karbon, Jajaki CCS hingga Hidrogen Biru

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menjajaki kerja sama pengembangan teknologi rendah karbon dengan POSCO International Corporation, mencakup carbon capture hingga hidrogen biru sebagai bagian...

Pertamina NRE, US Grains Council Partner on Bioethanol Development Through Knowledge Exchange

Ecobiz.asia — PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) has signed a memorandum of understanding (MoU) with the US Grains & BioProducts Council...