KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang, setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup.

Langkah tegas ini dilakukan oleh tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, setelah dua hari pengawasan intensif menemukan satu unit tungku beroperasi tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan.

Tungku tersebut menghasilkan emisi yang tidak seluruhnya tertangkap alat pengendali, sehingga sebagian lolos melalui jalur tidak resmi dan mencemari udara sekitar.

Read also:  TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

“Pencemar udara terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp12 miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009. Jika dilakukan oleh korporasi, dapat dikenai pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan,” ujar Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, Sabtu (19/7/2025).

Selain emisi tak terkendali, tim juga menemukan timbunan limbah steel slag di area terbuka tanpa izin pengelolaan limbah B3.

Read also:  Gakkum Kehutanan Telusuri Jaringan Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire, 7 WNA China Diamankan

Praktik ini berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya. Satu unit tungku pembakaran lainnya juga tidak tercantum dalam izin lingkungan resmi perusahaan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menyebutkan temuan itu memperkuat indikasi pencemaran akibat aktivitas industri yang tidak terkendali. “Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang menyebabkan penurunan kualitas udara dan melanggar aturan lingkungan,” ujarnya.

KLH/BPLH juga akan melakukan uji laboratorium terhadap limbah yang ditemukan. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009.

Read also:  KLH Dorong Sektor Persampahan Jadi Sumber Ekonomi Karbon Daerah

KLH/BPLH menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang abai terhadap izin lingkungan dan pengelolaan limbah. Industri diminta memastikan seluruh alat pengendali emisi berfungsi dengan baik serta mengelola limbah sesuai standar. Ketidakpatuhan tidak hanya berujung sanksi administratif dan pidana, tapi juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Peminat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Danantara Membludak, Didominasi Perusahaan China

Ecobiz.asia – Minat investor terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikembangkan Danantara Investment Management (DIM) melonjak tajam pada gelombang kedua seleksi mitra...

PHE, ExxonMobil dan SK Group Kaji Proyek CCS Lintas Batas Indonesia-Korea Selatan

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bersama ExxonMobil Low Carbon Solutions Indonesia Limited, SK Innovation, dan SK Earthon menandatangani Joint Study Agreement (JSA)...

KAI Group Luncurkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Stasiun Gambir Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – KAI Group meluncurkan program Waste Management Terintegrasi dengan Stasiun Gambir sebagai proyek percontohan pengelolaan sampah modern di kawasan transportasi publik. Kementerian Lingkungan...

GDE-Danareksa Kolaborasi Dorong Kawasan Industri Hijau Berbasis Energi Panas Bumi

Ecobiz.asia – PT Geo Dipa Energi (GDE) dan PT Danareksa (Persero) memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pengembangan kawasan industri hijau melalui pemanfaatan listrik berbasis energi...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Energy Sector Carbon Trading Rules, Targets Up to US$7.7 Billion in Green Financing

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) is preparing new regulations for carbon trading in the energy sector as part of...

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Penguasaan Kehutanan yang Kedodoran

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang...