KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten Tangerang, setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup.

Langkah tegas ini dilakukan oleh tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di bawah Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, setelah dua hari pengawasan intensif menemukan satu unit tungku beroperasi tanpa tercantum dalam dokumen lingkungan.

Tungku tersebut menghasilkan emisi yang tidak seluruhnya tertangkap alat pengendali, sehingga sebagian lolos melalui jalur tidak resmi dan mencemari udara sekitar.

Read also:  Tambang Weda Bay Nickel dan TMS Disegel Satgas, Dirjen Gakkum ESDM Buka Suara

“Pencemar udara terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda Rp12 miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009. Jika dilakukan oleh korporasi, dapat dikenai pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan kewajiban pemulihan lingkungan,” ujar Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal Irawan, Sabtu (19/7/2025).

Selain emisi tak terkendali, tim juga menemukan timbunan limbah steel slag di area terbuka tanpa izin pengelolaan limbah B3.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan 16 Elang Dilindungi di Bangka Belitung

Praktik ini berpotensi mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya. Satu unit tungku pembakaran lainnya juga tidak tercantum dalam izin lingkungan resmi perusahaan.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan KLH/BPLH, Ardyanto Nugroho, menyebutkan temuan itu memperkuat indikasi pencemaran akibat aktivitas industri yang tidak terkendali. “Kami akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang menyebabkan penurunan kualitas udara dan melanggar aturan lingkungan,” ujarnya.

KLH/BPLH juga akan melakukan uji laboratorium terhadap limbah yang ditemukan. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009.

Read also:  PTBA dan UGM Kembangkan Kalium Humat dari Hilirisasi Batu Bara untuk Swasembada Pangan

KLH/BPLH menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang abai terhadap izin lingkungan dan pengelolaan limbah. Industri diminta memastikan seluruh alat pengendali emisi berfungsi dengan baik serta mengelola limbah sesuai standar. Ketidakpatuhan tidak hanya berujung sanksi administratif dan pidana, tapi juga membahayakan keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Menteri Bahlil Lantik Empat Pejabat Eselon I Kementerian ESDM: Ingatkan Soal Hilirisasi

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik dan mengambil sumpah empat Pejabat Tinggi Madya (Eselon I) di lingkungan Kementerian...

Kemenhut Ajukan Modifikasi Batas Hutan Warisan Dunia UNESCO demi Pemanfaatan Panas Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengajukan permohonan modifikasi batas kawasan konservasi yang berstatus Warisan Dunia UNESCO agar potensi panas bumi di dalamnya dapat dimanfaatkan. Potensi...

Indonesia Tegaskan Kepemimpinan Global Panas Bumi lewat IIGCE 2025

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara resmi membuka The 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025...

Penilaian PROPER 2025, Sebagian Besar Perusahaan Belum Taat Lingkungan

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan sebagian besar dari 5.476 perusahaan peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025, termasuk...

Kasus Udang Tercemar Zat Radioaktif Cesium-137, Pemerintah Umumkan Hasil Investigasi

Ecobiz.asia — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mengumumkan hasil investigasi terkait dugaan kontaminasi radioaktif Cesium-137 pada produk udang beku...

TOP STORIES

Indonesian Smallholders Voice Impact of Global Trade Rules in Dialogue with UK Industry

Ecobiz.asia — Indonesian smallholder farmers voiced their concerns over the impact of global trade regulations, including the European Union Deforestation Regulation (EUDR), in a...

Dialog dengan Pelaku Industri Inggris, Petani Indonesia Suarakan Dampak Regulasi Perdagangan Global

Ecobiz.asia — Petani kecil Indonesia menyuarakan langsung dampak regulasi perdagangan global, termasuk regulasi deforestasi Uni Eropa (EUDR), saat berdialog dengan pelaku industri Inggris di...

ENSIA 2025: Pemerintah Tekankan Dunia Usaha Harus Jadi Motor Inovasi Hijau

Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mungkin tercapai tanpa keberlanjutan, dan dunia usaha harus menjadi motor inovasi hijau untuk menghadapi risiko perubahan...

Menteri Bahlil Lantik Empat Pejabat Eselon I Kementerian ESDM: Ingatkan Soal Hilirisasi

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melantik dan mengambil sumpah empat Pejabat Tinggi Madya (Eselon I) di lingkungan Kementerian...

Kemenhut Ajukan Modifikasi Batas Hutan Warisan Dunia UNESCO demi Pemanfaatan Panas Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengajukan permohonan modifikasi batas kawasan konservasi yang berstatus Warisan Dunia UNESCO agar potensi panas bumi di dalamnya dapat dimanfaatkan. Potensi...