Ecobiz.asia – PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITM) secara resmi menyerahkan pengelolaan Persemaian Mentawir kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Persemaian tersebut menjadi bagian dari kolaborasi sektor pertambangan dan kehutanan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Persemaian Mentawir dibangun oleh ITM sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan untuk mendukung penghijauan IKN dan sekitarnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pembangunan nasional tidak boleh dipertentangkan dengan pelestarian lingkungan.
Baca juga: Tanam 9,5 Juta Pohon, Vale Rehabilitasi 14.230 Hektare DAS di Sulsel Tahun 2024
“Saya tidak anti tambang. Ini berkah dari Tuhan yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan pendapatan negara. Namun kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan tetap menjadi perhatian utama,” ujar Menteri Raja Juli saat acara serah terima persemaian di Jakarta, dalam sebuah seremoni di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan pentingnya praktik pertambangan yang baik (good mining practices) dan menyebut masih banyak pelaku usaha yang belum memadukan kegiatan tambang dengan upaya pelestarian lingkungan.
Meski demikian, ia optimistis karena menemukan contoh praktik baik di lapangan, seperti yang ia lihat di Sorowako, Sulawesi.
Persemaian Mentawir yang memiliki kapasitas produksi hingga 15 juta bibit per tahun tidak hanya akan mendukung penghijauan IKN, tetapi juga menjadi pusat edukasi, pemberdayaan sosial, dan penyedia bibit gratis bagi masyarakat.
Menteri Raja Juli juga menekankan perlunya skema pembiayaan yang fleksibel agar pengelolaan persemaian tidak hanya bergantung pada anggaran negara. Ia mendorong pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta.
“Mari kita lanjutkan kolaborasi ini agar keterbatasan yang ada bisa kita atasi bersama demi kelestarian hutan,” katanya.
Baca juga: Menteri Kehutanan Siapkan Aturan Baru untuk Perusahaan Tambang Pemegang PPKH
Menhut juga memberikan apresiasi kepada ITM dan berharap langkah ini menginspirasi pelaku industri lainnya untuk berperan aktif dalam pemulihan lingkungan, tidak hanya sebagai donatur, tetapi sebagai mitra strategis.
Selain itu, Kemenhut saat ini tengah menyusun standar kompetensi khusus untuk pelaku usaha tambang di bidang rehabilitasi hutan dan reklamasi. Hal ini bertujuan agar praktik baik yang telah diterapkan di beberapa lokasi dapat menjadi acuan kebijakan nasional. ***