Tingkatkan Daya Saing Industri Kehutanan, KLHK Bedah Kinerja PBPHH di Kalimantan Tengah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membedah kinerja dan pasar industri kehutanan, khususnya yang berada di Kalimantan tengah.

Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi proses produksi, pemasaran, peluang dan tantangan yang dihadapi oleh Pemegang Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH).

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dalam mendorong keberlanjutan pasar usaha pengolahan hasil hutan khususnya di Kalimantan Tengah,” kata Kepala Subdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Tony Rianto, yang mewakili Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Ristianto Pribadi, di Palangka Raya, Senin, 30 September 2024.

Baca juga: KLHK Dorong Peningkatan Nilai Ekspor Produk Kayu Berkelanjutan, Ingatkan Industri Soal Pentingnya Ketelusuran Bahan Baku

Read also:  IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Bedah Kinerja Produksi dan Pasar Usaha Pengolahan Hasil Hutan diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X dan sebanyak 50 perwakilan PBPHH di Kalimantan tengah hadir pada acara tersebut.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Ketua Umum Asosiasi Industri Kayu Olahan dan Pertukangan (ISWA) Wiradadi Suprayogo dan perwakilan dari Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Budi Kristiar.

Bedah kinerja produksi mengevaluasi ketersediaan bahan baku hasil hutan untuk kebutuhan industri. Selain itu juga dievaluasi teknologi yang digunakan industri. Terungkap bahwa semakin modern teknologi yang digunakan, semakin tinggi efisiensi produksi dan kualitas produk yang dihasilkan.

Lebih lanjut Tony menyampaikan bahwa setiap industri mesti memenuhi standar seperti sertifikasi SVLK untuk memastikan legalitas kayu. “Yang menarik, pengelolaan limbah hasil produksi, beberapa perusahaan kini mulai memanfaatkan limbah untuk produk tambahan, seperti wood pellet atau papan partikel dari serpihan kayu,” katanya.

Read also:  Tragis, Gajah Sumatra dengan Belalai Terlilit Kawat Pagar Listrik

Dari sisi pemasaran, dilakukan identifikasi pasar lokal, nasional, dan internasional. Juga dilakukan analisis tren terbaru dalam permintaan produk hasil hutan.

“Produk kayu olahan Indonesia memiliki pangsa pasar ekspor yang besar. Negara-negara seperti Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa adalah tujuan utama ekspor kayu dan produk olahan lainnya,” kata Toni.

Toni lebih lanjut mengungkapkan ada peluang dan tantangan yang mesti dihadapi oleh industri kehutanan saat ini. Peluang yang terbuka diantaranya adalah meningkatnya permintaan global untuk produk hasil hutan yang bersertifikasi legal dan berkelanjutan. Indonesia memiliki potensi besar untuk memperluas pangsa pasarnya karena memiliki SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian).

Read also:  Krisis Lingkungan, Menteri LH Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai dan Laut

Baca juga: Cegah PHK Karyawan Industri Kehutanan Berlanjut, Perlu Perluasan Pasar Domestik dan Insentif Kebijakan

Selain itu, peluang pemasaran juga terbuka untuk produk-produk kayu yang inovatif.

Sementara tantangan yang dihadapi adalah semakin ketatnya persaingan dengan negara-negara penghasil kayu lainnya, seperti Brasil, Malaysia, dan Vietnam.

“Konsumen global semakin menuntut produk hasil hutan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga dihasilkan melalui proses yang ramah lingkungan. Ini menuntut produsen untuk terus berinovasi dalam teknologi pengolahan dan manajemen limbah,” kata Toni. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...