Tok! KLH Ketok Palu, Cabut Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mencabut Keputusan Kelayakan Lingkungan 

(KKL) proyek pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. 

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan perusahaan tambang tersebut karena dinilai mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan masyarakat sekitar.

“Kami menindaklanjuti putusan kasasi tersebut dengan mencabut SK Kelayakan Lingkungan yang dimaksud,” ujar Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/5/2025).

Read also:  Sungai Mengering, Ketergantungan Batu Bara Dinilai Perparah Krisis Iklim di Kalimantan

Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) Nomor SK.888/BPLHK/2025, yang secara resmi membatalkan Keputusan Kelayakan Lingkungan atas nama PT Dairi Prima Mineral.

Sengketa hukum terkait izin lingkungan ini bermula dari gugatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Sungai Prabundara, Dairi, yang diajukan pada Agustus 2022. 

Masyarakat menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan proses penilaian kelayakan proyek tidak dilakukan secara prosedural, serta mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.

Read also:  KLH/BPLH Perluas Jejaring Internasional Lawan Sindikat Kejahatan Lingkungan

Melalui proses hukum berjenjang, dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024 menyatakan bahwa keputusan Menteri Lingkunhan Hidup dan Kehutanan sebelumnya yang memberikan kelayakan lingkungan kepada PT DPM tidak sah dan harus dibatalkan.

Dengan dicabutnya izin lingkungan tersebut, PT Dairi Prima Mineral tidak dapat melanjutkan aktivitas operasional pertambangannya. 

“Dari perspektif kami di KLH, tentu kami tegas perusahaan tidak bisa melanjutkan operasi tanpa izin lingkungan yang sah,” tegas Rosa Vivien.

Read also:  Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Meski demikian, Rosa menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pengajuan izin baru, jika dilakukan oleh perusahaan, harus memenuhi standar ketat terkait teknologi ramah lingkungan dan partisipasi masyarakat yang inklusif dan transparan.

“Kami tidak menghambat investasi. Tapi kami menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

KLH berharap pencabutan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

WWF-Indonesia dan CPOPC Jalin Kerja Sama Penguatan Transparansi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan

Ecobiz.asia - WWF-Indonesia dan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) sepakat menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat sistem komoditas berkelanjutan sekaligus meningkatkan pengakuannya di...

Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengembangkan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50 di Indonesia. Menteri...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...

TOP STORIES

NCI, Infini Asia Launch FIST 1.0 to Strengthen Data Management for Nature-Based Solutions

Ecobiz.asia – Nusantara Climate Initiative (NCI), in collaboration with PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia), has officially launched the Forest Integrated System for Transparency...

IDX Proposes Lower Non-Tax State Levy to Boost Carbon Trading on IDXCarbon

Ecobiz.asia – The Indonesia Stock Exchange (IDX) is preparing a proposal for an incentive and disincentive scheme to encourage companies to trade carbon units...

IIF Kantongi Akreditasi GCF, Buka Akses Pendanaan Iklim Global untuk Infrastruktur Berkelanjutan

Ecobiz.asia – PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) resmi memperoleh status Accredited Entity (AE) dari Green Climate Fund (GCF) per 1 Juli 2026, membuka akses...

Petani Sawit Kecil Siap Hadapi EUDR Tapi Pertanyakan Insentif

Ecobiz.asia – Petani sawit kecil menyatakan siap memenuhi standar European Union Deforestation Regulation (EUDR), namun masih mempertanyakan dukungan dan insentif ekonomi untuk menanggung biaya...

NCI dan Infini Asia Luncurkan FIST 1.0 untuk Perkuat Pengelolaan Data Proyek Nature-based Solutions

Ecobiz.asia — Nusantara Climate Initiative (NCI) bersama PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia) meluncurkan Forest Integrated System for Transparency (FIST) Version 1.0, platform digital...