Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mencabut Keputusan Kelayakan Lingkungan
(KKL) proyek pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan perusahaan tambang tersebut karena dinilai mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan keberlanjutan masyarakat sekitar.
“Kami menindaklanjuti putusan kasasi tersebut dengan mencabut SK Kelayakan Lingkungan yang dimaksud,” ujar Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/5/2025).
Pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) Nomor SK.888/BPLHK/2025, yang secara resmi membatalkan Keputusan Kelayakan Lingkungan atas nama PT Dairi Prima Mineral.
Sengketa hukum terkait izin lingkungan ini bermula dari gugatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Sungai Prabundara, Dairi, yang diajukan pada Agustus 2022.
Masyarakat menilai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan proses penilaian kelayakan proyek tidak dilakukan secara prosedural, serta mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan.
Melalui proses hukum berjenjang, dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 277 K/TUN/LH/2024 menyatakan bahwa keputusan Menteri Lingkunhan Hidup dan Kehutanan sebelumnya yang memberikan kelayakan lingkungan kepada PT DPM tidak sah dan harus dibatalkan.
Dengan dicabutnya izin lingkungan tersebut, PT Dairi Prima Mineral tidak dapat melanjutkan aktivitas operasional pertambangannya.
“Dari perspektif kami di KLH, tentu kami tegas perusahaan tidak bisa melanjutkan operasi tanpa izin lingkungan yang sah,” tegas Rosa Vivien.
Meski demikian, Rosa menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pengajuan izin baru, jika dilakukan oleh perusahaan, harus memenuhi standar ketat terkait teknologi ramah lingkungan dan partisipasi masyarakat yang inklusif dan transparan.
“Kami tidak menghambat investasi. Tapi kami menegaskan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
KLH berharap pencabutan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan. ***