Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan mendorong transformasi ekonomi kehutanan dengan mengoptimalkan potensi biodiversitas dan jasa ekosistem, termasuk perdagangan karbon, untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan sekaligus menyejahterakan masyarakat.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan, pengelolaan hutan perlu bergeser dari pendekatan yang bertumpu pada satu komoditas menjadi ekonomi bentang alam yang menghargai beragam potensi hutan, mulai dari hasil hutan kayu dan bukan kayu hingga biodiversitas dan jasa ekosistem.
“Tugas kita bukan sekadar melindungi hutan. Tugas kita adalah membuat nilai hutan yang lestari terlihat, terukur dan terbayar, serta lebih menyejahterakan masyarakat sekitar,” ujar Rohmat dalam Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-63 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Rohmat, hutan akan lebih terjaga apabila pengelolaan secara lestari memberikan manfaat ekonomi lebih besar dibandingkan perusakan atau konversi hutan. Karena itu, diversifikasi sumber pendapatan kehutanan diperlukan agar manfaat ekonomi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan ekosistem.
Salah satu peluang yang didorong pemerintah adalah perdagangan karbon sektor kehutanan. Hutan, lahan gambut, dan mangrove berperan menyerap dan menyimpan karbon sekaligus menjaga fungsi ekologis yang mendukung kehidupan masyarakat.
Pemerintah memperkuat kerangka kebijakan perdagangan karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca. Aturan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Kebijakan tersebut membuka peluang perdagangan karbon, termasuk melalui mekanisme pasar karbon sukarela (voluntary carbon market). Skema ini dapat diakses oleh pihak swasta, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), petani hutan rakyat, dan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, Menteri Kehutanan telah menerbitkan persetujuan bagi unit karbon yang memenuhi persyaratan penerbitan sertifikat karbon internasional melalui skema non-Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (non-SPE-GRK), dengan volume lebih dari 31,7 juta ton CO₂e. Persetujuan tersebut mencakup tiga unit karbon dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu unit karbon perhutanan sosial berupa hutan desa di Provinsi Jambi yang melibatkan lebih dari 900 kepala keluarga.
Pengembangan perdagangan karbon diharapkan dapat membuka sumber pembiayaan bagi perlindungan, restorasi, dan pengelolaan hutan lestari. Namun, Rohmat menekankan pentingnya tata kelola yang kuat dan integritas lingkungan agar nilai ekonomi karbon memberikan manfaat nyata.
Selain karbon, potensi biodiversitas Indonesia dapat dikembangkan melalui hasil hutan bukan kayu, minyak atsiri, madu, tanaman obat, agroforestri, ekowisata, bioprospeksi, dan berbagai jasa lingkungan lainnya. Diversifikasi tersebut diharapkan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan.
Rohmat menegaskan, transformasi ekonomi kehutanan bukan berarti meninggalkan komoditas kayu, melainkan menempatkannya sejajar dengan sumber nilai lain yang dikelola secara lestari dan dapat ditelusuri. Pendekatan ini diharapkan membangun sektor kehutanan yang lebih beragam dan tangguh serta memberikan manfaat jangka panjang.
Dalam kesempatan tersebut, Rohmat mengapresiasi kontribusi Fakultas Kehutanan UGM dalam pengembangan inovasi kehutanan, antara lain rehabilitasi hutan dan lahan di Wanagama, agroforestri, perhutanan sosial, silvikultur intensif, rehabilitasi hutan menggunakan drone, serta pemanfaatan teknologi bioakustik untuk mendeteksi keberadaan gajah.
Ia berharap kolaborasi Kementerian Kehutanan dengan perguruan tinggi, khususnya Fakultas Kehutanan UGM dan para alumninya, dapat memperkuat penerapan solusi berbasis alam (Nature-based Solutions) melalui dukungan sains dan teknologi serta menjembatani hasil penelitian dengan kebutuhan pengelolaan hutan di lapangan. ***




