Ecobiz.asia — Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) memperluas pembiayaan skala mikro bagi usaha masyarakat sekitar hutan dengan menggandeng PT Jebe Trading Indonesia (JB Cocoa) sebagai offtaker dan Rainforest Alliance sebagai mitra pendukung pertanian berkelanjutan. Kemitraan ini diarahkan untuk menghubungkan pembiayaan, produksi, hingga akses pasar.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara BPDLH, JB Cocoa, dan Rainforest Alliance di Jakarta, Selasa (6/10/2026), yang dirangkaikan dengan pembukaan Layanan Dana Masyarakat FOLU Net Sink 2030 Periode Kelima.
Melalui skema tersebut, BPDLH memberikan pembiayaan melalui Fasilitas Dana Bergulir (FDB) kepada kelompok usaha perhutanan sosial dan/atau agroforestri. JB Cocoa berperan menyerap hasil produksi sebagai offtaker, sedangkan Rainforest Alliance mendukung penerapan praktik pertanian berkelanjutan, penguatan kapasitas, dan pengembangan rantai nilai komoditas.
Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan pembiayaan bagi masyarakat sekitar hutan membutuhkan kesinambungan agar usaha yang dibangun tidak berhenti setelah memperoleh dukungan awal.
Menurut dia, FDB dikembangkan dengan pendekatan yang menyerupai microfinance untuk menopang keberlanjutan usaha kelompok masyarakat.
“Jadi bagi kami, kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi membangun jembatan dari hutan menuju pasar. Dari masyarakat yang menjaga dan mengelola hutan, menuju produk yang memiliki nilai tambah dan dapat diterima oleh pasar,” ujar Joko.
Melalui kemitraan tersebut, BPDLH tidak hanya menyediakan pembiayaan, tetapi juga berupaya memastikan produk yang dihasilkan kelompok masyarakat memiliki akses pasar. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk, menjaga keberlanjutan produksi, serta memperkuat kelayakan usaha penerima FDB.
JB Cocoa menjadi mitra pada sisi penyerapan hasil produksi, sementara Rainforest Alliance mendukung peningkatan kapasitas petani dan penerapan praktik pertanian berkelanjutan. Dengan pembagian peran tersebut, pembiayaan diharapkan tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan proses produksi dan pasar.
Menurut Joko, pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya BPDLH membangun ekosistem usaha yang menghubungkan masyarakat pengelola hutan dengan pasar.
“Kita mencoba untuk menciptakan satu mata rangkai terintegrasi. Jadi dari petani sampai ke pasar, itu kita bikin satu closed loop ecosystem,” katanya.
Pengembangan FDB tersebut dilakukan di tengah perluasan Layanan Dana Masyarakat FOLU Net Sink 2030. Pada periode kelima, Kementerian Kehutanan melalui BPDLH mengalokasikan Rp20 miliar yang ditargetkan menjangkau 300 kelompok masyarakat.
Layanan Dana Masyarakat merupakan salah satu skema pendanaan dalam kerja sama Indonesia-Norwegia melalui mekanisme Result-Based Contribution (RBC). Hingga periode keempat, program tersebut telah menyalurkan sekitar Rp29,081 miliar kepada 863 kelompok masyarakat dengan total 49.653 penerima manfaat di 36 provinsi.
Berbeda dengan dukungan hibah melalui Layanan Dana Masyarakat, FDB diarahkan untuk memberikan kesinambungan pembiayaan bagi usaha masyarakat, khususnya kelompok perhutanan sosial dan agroforestri. ***




