RSPO Perketat Pantauan Karhutla di Perkebunan Bersertifikat, Telusuri Penyebab Kebakaran

MORE ARTICLES


Ecobiz.asia — Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) memperketat pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dalam dan sekitar perkebunan bersertifikat di Indonesia dengan memanfaatkan sistem pemantauan berbasis satelit dan verifikasi lapangan.

Sekretariat RSPO menggunakan Hotspot Hub dan sistem peringatan FireWatch berbasis satelit untuk melacak titik panas, memverifikasi kejadian kebakaran di dalam dan sekitar konsesi bersertifikat, serta berkoordinasi dengan anggota yang terdampak.

RSPO juga tengah berkoordinasi dengan anggota yang terdampak untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran. Setelah laporan terperinci tersedia, organisasi tersebut akan menentukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan standar RSPO.

Read also:  KLH Siapkan Standar Pengelolaan E-Waste, Sektor Informal Jadi Tantangan

Dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026), RSPO menyatakan sejumlah anggotanya menghadapi tantangan besar akibat kebakaran. Prioritas mereka saat ini mencakup perlindungan masyarakat, pengendalian kebakaran, serta kerja sama dengan otoritas kehutanan, organisasi penyelamatan satwa liar, dan lembaga swadaya masyarakat untuk melindungi kawasan rentan, termasuk habitat orangutan dan kawasan konservasi.

Standar RSPO melarang penggunaan api untuk pembukaan maupun penyiapan lahan. Perkebunan bersertifikat juga diwajibkan menerapkan protokol penanganan kebakaran serta langkah pencegahan dan pengendalian risiko kebakaran di dalam dan sekitar area perkebunan.
Anggota RSPO diharapkan menangani kebakaran hingga sekitar dua kilometer dari batas konsesi. Dalam praktiknya, anggota juga dapat melakukan penanganan di luar area tersebut untuk membantu masyarakat sekitar.

Read also:  Perkuat Pencegahan Karhutla Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut, Seperti BRGM?

RSPO menegaskan kebakaran dapat dipicu berbagai faktor, baik alami maupun aktivitas manusia. Karena itu, penelusuran penyebab kebakaran menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap kejadian yang terjadi di dalam maupun sekitar konsesi anggota.

Selain pengendalian kebakaran, standar RSPO mengatur perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja. Anggota diwajibkan memantau kualitas udara, menyesuaikan aktivitas lapangan, menghentikan pekerjaan yang membutuhkan aktivitas fisik berat ketika tingkat polusi meningkat, serta menyediakan alat pelindung pernapasan.

Read also:  Di Sidang PBB, Menteri Jumhur Tegaskan Pentingnya Aksi Iklim Berkeadilan

RSPO juga meminta anggotanya meningkatkan patroli, pemantauan, pengawasan, dan pelaporan serta memberikan dukungan kepada pekerja, masyarakat, dan upaya konservasi yang terdampak kebakaran dan kabut asap.

Organisasi tersebut menyebut kondisi cuaca kering ekstrem dan fenomena El Niño yang diperkirakan semakin intens membutuhkan penanganan terkoordinasi lintas sektor, termasuk kerja sama lintas batas dan respons dini terhadap potensi kebakaran. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Badan Pengelola Gambut Ditargetkan Terbentuk Pekan Depan, Menhut Rancang Draft Perpres

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menargetkan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) terbentuk pekan depan. Kementerian Kehutanan kini menyiapkan rancangan Peraturan...

Sustainability Report Berbasis PSPK 1 dan 2 Mulai 2027, Perusahaan Perlu Segera Bersiap

Ecobiz.asia - Penerapan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 pada 1 Januari 2027 membuat perusahaan, khususnya emiten, perlu segera memperkuat kesiapan...

Industri Kelola Emisi Karbon Layak Dapat ‘Sweetener’ Pembiayaan, Persiapan Hadapi CBAM

Ecobiz.asia – Industri nasional didorong mulai menghitung emisi karbon dari kegiatan operasional sebagai langkah awal menghadapi tuntutan perdagangan global yang semakin rendah karbon. Pelaku usaha...

Target Bangun PLTS 100 GWp, DEN Sebut Indonesia Butuh Dukungan Jaringan hingga Tenaga Kerja

Ecobiz.asia — Pemerintah mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) hingga 100 gigawatt peak (GWp) untuk menopang kebutuhan energi Indonesia. Namun, ekspansi tersebut membutuhkan...

Konsumsi Energi Final Indonesia Diproyeksi Tumbuh 2,6% per Tahun hingga 2060

Ecobiz.asia — Dewan Energi Nasional (DEN) memproyeksikan konsumsi energi final Indonesia tumbuh 2,2%–2,6% per tahun sepanjang 2024–2060, dengan sektor industri menjadi pengguna energi terbesar...

TOP STORIES

Badan Pengelola Gambut Ditargetkan Terbentuk Pekan Depan, Menhut Rancang Draft Perpres

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menargetkan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) terbentuk pekan depan. Kementerian Kehutanan kini menyiapkan rancangan Peraturan...

Sustainability Report Berbasis PSPK 1 dan 2 Mulai 2027, Perusahaan Perlu Segera Bersiap

Ecobiz.asia - Penerapan Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 pada 1 Januari 2027 membuat perusahaan, khususnya emiten, perlu segera memperkuat kesiapan...

Industri Kelola Emisi Karbon Layak Dapat ‘Sweetener’ Pembiayaan, Persiapan Hadapi CBAM

Ecobiz.asia – Industri nasional didorong mulai menghitung emisi karbon dari kegiatan operasional sebagai langkah awal menghadapi tuntutan perdagangan global yang semakin rendah karbon. Pelaku usaha...

PGE Dorong Pengembangan Panas Bumi Berbasis Konservasi Satwa Endemik, Kembangkan Agroforestri Aren

Ecobiz.asia – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong, Sulawesi Utara, mengembangkan konservasi keanekaragaman hayati dengan melindungi satwa endemik Yaki (Macaca nigra) sekaligus...

Lakukan Studi Penangkapan dan Penyimpangan Karbon (CCS/CCUS), Pertamina Ungkap Target Tahap Comissioning

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) tengah mengembangkan 11 studi carbon capture and storage (CCS) dan carbon capture, utilization, and storage (CCUS) yang diarahkan untuk...