Quo Vadis Kehutanan Indonesia di Tengah Kebijakan Instan Era Prabowo

MORE ARTICLES

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia.

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Ecobiz.asia – Meski Indonesia dijajah oleh Belanda selama 350 tahun, ada sedikit sisi baik yang diwariskan oleh bangsa Belanda di Indonesia di sektor kehutanan, yakni adanya regulasi Boschordonnantie (bosch-ordonnantie), yaitu peraturan perundang-undangan zaman kolonial Belanda yang mengatur pengurusan, perlindungan, dan pengelolaan kawasan hutan yang cukup baik serta sangat dipatuhi oleh masyarakat. Aturan dasarnya ditetapkan melalui Boschordonnantie voor Java en Madoera 1927 (Staatsblad Nomor 221 Tahun 1927), yang menjadi dasar hukum pengelolaan kawasan hutan di wilayah Jawa dan Madura.

Pramono DS

Di era Orde Baru, dengan bertumpu pada Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, selama lebih dari tiga dekade sektor kehutanan memasuki zaman kelam. Potensi hutan alam Indonesia dieksploitasi habis-habisan untuk dijadikan pemasukan devisa negara sebagai penggerak roda pembangunan.

Sampai tahun 2000-an, tidak kurang dari 60 juta hektare kawasan hutan produksi diberikan konsesi berupa Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk menebang hasil hutan kayu, khususnya jenis meranti yang sangat laku diperdagangkan di pasar global pada saat itu. Data statistik mencatat, pada 1970/1971 produksi kayu bulat (log) mencapai 10.899 ribu m³. Pada 1974/1975, produksinya mencapai 23.280 ribu m³, dengan investasi tahun 1976 lebih dari 1 miliar dolar AS. Pada 1997/1998, produksi kayu bulat meningkat lagi hingga mencapai 29.520 ribu m³. Alhasil, program pengusahaan hutan berhasil menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi nasional nomor dua setelah sektor minyak dan gas (migas).

Sayangnya, meski penebangan dalam konsesi ini dibungkus dengan aspek kelestarian (sustainability) melalui sistem silvikultur (replanting) Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI), dalam praktiknya di lapangan hal tersebut tidak atau kurang dilaksanakan dengan baik. Akibatnya, kawasan hutan produksi bekas HPH yang habis kontraknya maupun yang telah dicabut izinnya menjadi terlantar dan open access. Kementerian Kehutanan (2020) mencatat, dari 33,4 juta hektare kawasan hutan yang tidak mempunyai tutupan hutan (unforested), 23,3 juta hektarenya merupakan kawasan hutan produksi dan dapat dipastikan merupakan kawasan hutan produksi bekas konsesi HPH.

Dana Reboisasi (DR, dahulu disebut Dana Jaminan Reboisasi) yang digunakan untuk merehabilitasi kawasan hutan bekas tebangan HPH nyatanya kurang berhasil. Bahkan, sebagian dana DR digunakan untuk kepentingan lain yang tidak terkait langsung dengan rehabilitasi lahan, seperti menambah dana segar bagi industri penerbangan nasional (IPTN). Belakangan, rehabilitasi hutan yang dilakukan baik oleh konsesi HPH maupun pemerintah melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) masih bermasalah karena hingga saat ini keberhasilannya sulit diukur, meski luas areal yang ditanam sudah mencapai jutaan hektare.

Era Reformasi

Kebijakan kehutanan di era reformasi berubah total, ditandai dengan terbitnya regulasi baru, yakni UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang lebih rigid dan komprehensif dibandingkan UU sebelumnya. Tampaknya UU baru kehutanan ini juga telah mengantisipasi era otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kebijakan mengenai kawasan hutan produksi untuk kegiatan ekonomi tetap dipertahankan.

Read also:  Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

Konsesi HPH dan HPHTI dalam UU No. 5 Tahun 1967 berubah dan berganti nama dalam UU No. 41 Tahun 1999 menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), meski pada prinsipnya operasional di lapangan tidak jauh berbeda di antara keduanya.

Perubahan yang mencolok dalam regulasi baru ini adalah masalah kewenangan kehutanan yang tidak lagi terpusat di pemerintah pusat (Kementerian Kehutanan), tetapi banyak diturunkan kepada pemerintah daerah kabupaten (desentralisasi) yang mempunyai potensi kawasan hutan alam cukup luas. Kabupaten yang memiliki sumber daya alam (SDA) hutan yang besar ramai-ramai membentuk Dinas Kehutanan untuk menjaring pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengelola dana bagi hasil (DBH) sektor kehutanan.

Sayangnya, para bupati dengan SDA hutan yang besar sering salah menafsirkan dan melampaui batas kewenangannya. Kasus Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, periode 1999–2008, Raja Thamsir Rahman (RTR), menjadi contoh. Hanya berbekal izin prinsip, Bupati RTR menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare. Padahal, izin usaha perkebunan di kawasan hutan harus dilengkapi dengan izin pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan dan izin hak guna usaha (HGU) dari Menteri Agraria/Tata Ruang. Faktanya, PT Duta Palma Group dapat mengusahakan perkebunan sawit sampai kasus tersebut terungkap pada Juli 2022. Negara dirugikan Rp78 triliun.

UU No. 32 Tahun 2004 direvisi menjadi UU No. 23 Tahun 2014 dan kewenangan kehutanan banyak ditarik ke pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten hanya berwenang mengurus taman hutan raya (Tahura) dan tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan izin prinsip. Izin prinsip diserahkan kepada pemerintah provinsi, baik untuk pelepasan kawasan hutan maupun izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Akibatnya, banyak bupati yang tidak peduli lagi terhadap masalah kehutanan di daerahnya, seperti kebakaran, perambahan, konflik tenurial, illegal mining, maupun illegal logging. Pemerintah pusat akhirnya kewalahan dalam pengurusan kewenangan kehutanan, khususnya menghadapi maraknya perkebunan sawit ilegal, baik oleh korporasi maupun masyarakat, serta pertambangan ilegal yang terjadi dalam kawasan hutan.

Kementerian Kehutanan mencatat adanya kebun sawit ilegal seluas 3,2–3,4 juta hektare. Belakangan, kebun sawit ilegal yang disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk oleh pemerintahan Prabowo pada 2025 lalu mencapai 5,88 juta hektare pada awal 2026. Sementara itu, pertambangan rakyat ilegal dalam kawasan hutan mencapai 191.790 hektare.

Kebijakan kehutanan di era Habibie hingga era SBY tidak lebih baik dari era Orde Baru, meski mengatasnamakan era otonomi daerah yang pro-rakyat. Di era pemerintahan Joko Widodo, yang notabene seorang rimbawan dari UGM, selama dua periode (2014–2024), kebijakan dan kewenangan kehutanan coba dibenahi dan diperbaiki. Kebijakan pro-rakyat di sektor kehutanan juga coba diperkuat.

Melalui skema program reforma agraria yang digaungkan dan diintensifkan kembali di era Jokowi melalui kegiatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di luar kawasan hutan dan perhutanan sosial di dalam kawasan hutan, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mencadangkan kawasan hutan untuk kegiatan perhutanan sosial sekitar 10 persen atau 12,7 juta hektare dari luas total kawasan hutan Indonesia, yakni 120,3 juta hektare. Meski di akhir pemerintahan Joko Widodo kegiatan perhutanan sosial mampu mencapai 8,4 juta hektare atau sekitar 66,14 persen, secara kualitas kegiatan perhutanan sosial belum berhasil dengan baik. Ukurannya adalah jumlah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang mandiri masih kurang dari 10 persen.

Read also:  Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

Dari segi regulasi, persoalan sawit ilegal dan tambang ilegal dalam kawasan hutan coba diselesaikan dengan prinsip ultimum remedium melalui revisi UU No. 41 Tahun 1999 dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang kehutanan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021, meski dalam pelaksanaannya penyelesaian kebun sawit ilegal ini terseok-seok dan tidak berjalan mulus. Sementara itu, dalam UU No. 11 Tahun 2020 bidang kehutanan, secara eksplisit kegiatan perhutanan sosial dimasukkan dalam UU tersebut.

Di era Jokowi ini ada suatu terobosan baru untuk menggaet nilai ekonomi hutan melalui jasa lingkungan dengan menerbitkan Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dengan membuka bursa karbon sebagai wadah perdagangan karbon pada 2023 lalu. Sayangnya, bursa karbon yang diharapkan mampu menggaet nilai ekonomi dari jasa karbon yang potensinya dari sektor kehutanan sangat besar ternyata hasilnya kurang menggembirakan. Hingga tahun 2026 ini, transaksi bursa karbon baru mencapai Rp93,81 miliar per pertengahan tahun 2026. Nilai ekonomi dalam bursa karbon ini sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi nilai karbon yang mencapai triliunan rupiah.

Pada 2016, Jokowi juga membentuk suatu badan ad hoc yang khusus mengurus ekosistem gambut yang menjadi sumber masalah bagi kebakaran hutan di hutan tropika basah yang telah terbuka, yakni Badan Restorasi Gambut (BRG). Tugas BRG salah satunya mengatur dan memfasilitasi restorasi gambut seluas 2 juta hektare hingga 2020 di tujuh provinsi: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Pada Desember 2020, BRG berubah nama menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Tugasnya merestorasi gambut rusak tersisa seluas 1,2 juta hektare dan merehabilitasi 600.000 hektare hutan mangrove di enam provinsi: Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

Era Prabowo yang Serba Instan

Di era Presiden Prabowo yang sudah berjalan hampir dua tahun pada Oktober 2026 nanti, tampaknya kebijakan kehutanan yang diambil banyak yang bersifat instan (dadakan) dan sesuai dengan arahan Presiden kepada Menteri Kehutanan.

Beberapa kebijakan kehutanan penting yang bersifat instan antara lain adalah:

Pertama, Ketua Delegasi Indonesia di COP29 sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim, Hashim Djojohadikusumo, di Azerbaijan, Senin (11/11/2024), menyebut sebanyak 12,7 juta hektare hutan di Indonesia yang telah rusak akan direboisasi dalam rangka mengurangi emisi karbon di Indonesia.

Kedua, pada 2025 Kementerian Kehutanan mencadangkan kawasan hutan seluas 20 juta hektare untuk program pangan, energi, dan air yang ditentang oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) karena dianggap melegalisasi deforestasi.

Read also:  Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

Ketiga, pada Maret 2026, Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengelolaan taman nasional. Satuan tugas (satgas) akan segera dibentuk melalui Keputusan Presiden tentang Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional. Satgas tersebut dipimpin oleh Hashim Djojohadikusumo, dengan Raja Juli dan Mari Elka Pangestu sebagai wakil ketua.

Program atau kegiatan dari kebijakan yang serba instan ini hingga saat ini belum jelas tindak lanjutnya, apalagi roadmap yang akan ditempuh dan sumber pembiayaannya. Pada prinsipnya, setiap kegiatan membutuhkan dana (money follow function).

Di sisi lain, di era Prabowo sedang getol-getolnya dibahas dengan DPR revisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah usang dan ketinggalan karena telah berusia 27 tahun. Seharusnya, menurut para ahli hukum, revisi dilakukan pada 2004 sesuai siklus evaluasi regulasi, yakni lima tahun sekali.

Diharapkan RUU Kehutanan yang baru ini bersama RUU Hutan Adat atau Masyarakat Hukum Adat dapat disahkan pada tahun 2026 ini juga karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Satu prestasi yang cukup fenomenal terkait dengan penanganan sawit ilegal dan tambang ilegal dalam kawasan hutan yang telah menahun adalah diterbitkannya Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang ditugaskan untuk melakukan denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan dan/atau pemulihan kawasan hutan.

Dalam tempo kurang dari dua tahun, Satgas PKH mampu menguasai kebun sawit ilegal seluas 5.889.141,31 hektare dan mengumpulkan setoran denda serta sitaan mencapai Rp10,27 triliun ke kas negara (per Mei 2026). Sebagian dari lahan tersebut, yakni tahap VII seluas 2.373.171,75 hektare, telah diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan diteruskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah kebun sawit ilegal tersebut akan dikembalikan seluruhnya menjadi kawasan hutan, atau sebagian yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara akan diputihkan menjadi kebun sawit legal yang dikelola oleh BUMN tersebut setelah melalui proses pelepasan kawasan hutan oleh Menhut dan perubahan status lahan menjadi HGU oleh Menteri ATR/Kepala BPN nantinya?

Keempat, perintah Presiden Prabowo baru-baru ini kepada Menhut dan juga Mentan untuk menyiapkan bibit pohon untuk penghijauan dalam rangka membangun Indonesia Asri. Bukankah Kementerian Kehutanan melalui Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung (BPDASHL) yang tersebar di seluruh Indonesia dari Banda Aceh hingga Jayapura mempunyai persemaian (nursery) permanen di setiap provinsi yang mampu menghasilkan minimal satu juta bibit per tahun dari berbagai jenis multi purpose tree species (MPTS), baik buah maupun kayu. Apakah jumlah bibit yang dihasilkan masih kurang atau distribusinya kurang efektif?

Kebijakan dan tata kelola kehutanan di era Presiden Prabowo tampaknya bersifat on the spot dan instan serta belum menentukan skala prioritas sesuai kemampuan anggaran yang tersedia, baik dari APBN maupun sumber dana lainnya. Quo vadis kehutanan Indonesia? ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of...

Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Oleh: Diah Suradiredja Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukanlah 'bagaimana membangun ribuan koperasi desa', melainkan 'bagaimana membangun ribuan desa yang mampu mengelola koperasi secara...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...

RKTN, Kompas Hutan, dan Seni Jangan Tersesat di Negeri Sendiri

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar). Ecobiz.asia - Sebagai perwakilan Tim Penulis RKTP (Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi) Kalimantan Barat,...

TOP STORIES

PTK Masuk Era Baru, Perkuat Green Vessel dan Terapkan AI

Ecobiz.asia — PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) menyiapkan modernisasi armada, digitalisasi hingga penggunaan teknologi rendah emisi untuk meningkatkan kinerja operasional perusahaan. Langkah tersebut mencakup...

Hotspot Karhutla Turun 121 Titik, Chinook Jepang Siap Bantu Pemadaman

Ecobiz.asia – Jumlah hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tingkat kepercayaan tinggi atau high confidence secara nasional turun 121 titik dalam sehari menjadi...

Bentuk Tim Khusus dan Libatkan Dua Profesor, Kemenhut Dalami Dugaan Pidana Kebakaran Bromo

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami penyebab kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana. Penelusuran diperkuat...

PGE Borong 13 Penghargaan ENSIA 2026, Inovasi Panas Bumi Menyebar di 5 Wilayah

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) memborong 13 penghargaan dalam Environmental and Social Innovation Awards (ENSIA) 2026 yang digelar PT Sucofindo (Persero)...

INALUM Raih Rating BBB- dari S&P, Perkuat Akses Pendanaan Hilirisasi

Ecobiz.asia — PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM memperoleh peringkat kredit internasional BBB- dengan outlook stabil dari S&P Global Ratings. Peringkat investment grade tersebut...