Kementerian ESDM Luncurkan Sistem Perizinan Air Tanah, Langkah Strategis Penataan Sumber Daya Alam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan sistem perizinan air tanah berbasis Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan pentingnya pengelolaan air tanah secara bijaksana demi keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan masyarakat. 

“Air tanah adalah sumber daya terbatas yang harus digunakan secara efisien dan terintegrasi. Penataan ini juga mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% hingga 2029,” ungkapnya, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: KLH Percepat Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Hanif Sebut Soal Voluntary Market

Kementerian ESDM juga melakukan penyederhanaan prosedur dan persyaratan dalam pengajuan izin pengusahaan air tanah. Prosedur pengajuan disederhanakan dengan hanya melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementrian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan akan direview oleh ESDM. Sebelumnya proses pengajuan harus melalui 3 tahapan.

Read also:  Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Terkait persyaratan, untuk pengajuan baru, hanya terdapat 3 persyaratan dari sebelumnya 13 persyaratan. Sedangkan untuk perpanjangan terdapat 4 persyaratan yang sebelumnya 15 persyaratan. Selain itu ESDM menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam 14 hari.

“Jadi mudah-mudahan dengan adanya sistem perizinan, regulasinya sudah diterbitkan, kemudian sistem perizinannya pun itu kita sudah buatkan, kami mengharapkan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah itu harus memiliki perizinan.”

Read also:  Menhut Ungkap Pengaruh BP-GMN terhadap Konsesi PBPH dan Perkebunan di Lahan Gambut

Wakil Menteri ESDM mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyesuaikan perizinan sesuai regulasi baru. Bagi yang belum memiliki izin, diimbau untuk berkonsultasi dengan DPMPTSP setempat. 

“Dengan sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi, tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi regulasi,” tegasnya.

Baca juga: Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menteri Hanif Soroti Kualitas Air Sungai di Belakang Kantor KLH

Selain itu ESDM menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam 14 hari.

Read also:  APHI Dukung Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran Lahan

Iwan Suryana, Deputi Pelayanan Perizinan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menekankan bahwa peluncuran ini menjadi solusi atas permasalahan izin pengusahaan air tanah yang selama ini dihadapi, terutama terkait perpanjangan dan penataan izin. “Dengan regulasi baru ini, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu 37 hari kini dapat diselesaikan dalam 14 hari melalui sistem OSS (Online Single Submission),” ujar Deputi.

Peluncuran sistem perizinan air tanah ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung investasi sekaligus melindungi sumber daya alam untuk generasi mendatang. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...