Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Tim Garuda menghentikan praktik pembalakan liar yang diduga kuat dilakukan oleh PT BRN di kawasan hutan produksi Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Dalam operasi gabungan ini, tim mengamankan 11 unit alat berat, tujuh truk pengangkut, dan sejumlah sarana pendukung lainnya.
Temuan awal menunjukkan adanya pembukaan kawasan dan penebangan kayu secara ilegal di areal hutan produksi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, penyidik Gakkumhut telah menetapkan dua pihak terduga pelaku, yakni IM (perorangan) dan PT BRN (korporasi).
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai perusakan hutan yang mengancam keselamatan warga di Mentawai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditjen Gakkumhut menurunkan tim gabungan yang dipimpin Komandan Satgas PKH Garuda bersama Direktur Tindak Pidana Kehutanan.
Tim segera mengamankan lokasi, memasang tanda penertiban, dan menyita seluruh alat produksi dan transportasi kayu ilegal.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami akan menelusuri seluruh rantai operasi — mulai dari pembukaan kawasan, arus barang, hingga aliran dana. Selain pidana pokok kehutanan, kami juga menyiapkan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menutup ruang keuntungan ilegal dan menciptakan efek jera,” ujarnya, Minggu (5/101/2025).
Komandan Satgas PKH Tim Garuda, Mayjen TNI Dodi T., menyebut operasi ini bagian dari upaya menegakkan kembali tata kelola hutan yang tertib.
“Satgas telah menertibkan sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan di seluruh Indonesia. Hari ini, kami kembali menindak pelaku perusakan di kawasan hutan produksi Sipora yang luasnya lebih dari 20 ribu hektare,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum adalah bagian dari kebijakan negara untuk menjaga kedaulatan dan keadilan pengelolaan sumber daya alam.
“Kami memastikan setiap jengkal hutan dikelola secara sah dan berkelanjutan. Penegakan hukum adalah instrumen utama untuk menjamin itu semua,” ujarnya.
Januanto menambahkan, Kementerian Kehutanan akan memperketat pengawasan terhadap pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pelaku usaha kehutanan lainnya.
“Kami mendukung pelaku usaha yang taat aturan. Namun, izin tidak boleh menjadi tameng. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk melalui pencabutan izin dan penegakan pidana,” katanya.
Sepanjang 2025, Ditjen Gakkumhut telah melaksanakan 21 operasi pembalakan liar, menuntaskan 34 berkas perkara (P-21), serta melakukan 36 operasi peredaran satwa liar dan 13 operasi tambang ilegal. Total 227.985 hektare hutan berhasil diamankan, bersama penyelamatan 582 ekor satwa liar dari peredaran ilegal.
Langkah ini sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pemimpin global dalam perlindungan hutan tropis dan keanekaragaman hayati. ***