Perkuat Pasar Karbon, KLH Resmi Teken MRA dengan GCC dan Plan Vivo

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)) resmi menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan pengembang sertifikat karbon sukarela Global Carbon Council (GCC) dan Plan Vivo Foundation.

Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH Ary Sudijanto dan CEO Plan Vivo Keith Bohannon, serta Founding Chairman GCC Yousef Alhorr secara daring, dan disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (16/9/2025).

Menteri Hanif menyebut penandatanganan ini sebagai langkah penting melengkapi MRA sebelumnya dengan Gold Standard, skema perdagangan karbon internasional berbasis teknologi (tech-based).

Read also:  Rimbawan Rumuskan Pesan Dramaga, Lima Komitmen Strategis untuk Masa Depan Kehutanan Indonesia

“Hari ini kita melengkapinya dengan dua MRA lagi yaitu dengan Global Carbon Council yang juga tech-based dan Plan Vivo yang merupakan skema voluntary internasional berbasis alam (nature-based),” ujar Hanif.

Melalui MRA ini, Indonesia dan ketiga lembaga tersebut sepakat saling mengakui metodologi, standar pengukuran, serta sertifikat pengurangan emisi yang diterbitkan masing-masing pihak. “Apa yang nanti kita keluarkan, apa metodologi yang kita gunakan, apa yang kita gunakan sebagai ukuran itu saling kita akui,” tegas Hanif.

Read also:  Green Carbon–BRIN Jalin Kerja Sama, Bidik Kredit Karbon Sawah Indonesia Senilai 42,8 Miliar Yen

Kesepakatan ini memungkinkan perdagangan karbon dilakukan melalui pasar sukarela (voluntary market), maupun pada pasar wajib (compliant market) sesuai Paris Agreement. Semua transaksi wajib tercatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN) sebagai bentuk kedaulatan data karbon Indonesia.

Hanif menjelaskan, sertifikat pengurangan emisi yang diterbitkan oleh Gold Standard, GCC, maupun Plan Vivo akan memiliki nilai setara dengan Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI). Demikian pula sebaliknya, sertifikat yang dikeluarkan Indonesia akan diakui oleh ketiga skema tersebut.

Read also:  Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal

Lebih lanjut Hanif menjelaskan sertifikat kredit karbon yang diterbitkan oleh ketiga pengembang tersebut tidak perlu diotorisasi oleh pemerintah, jika diperdagangan pada pasar sukarela. Hanif menekankan, otorisasi pemerintah hanya diperlukan diperlukan jika kredit karbon tersebut dipasarkan berdasarkan ketentuan Paris Agreement.

“Karbon yang digunakan untuk kepentingan voluntary biasanya untuk kegiatan sosial dan lain-lain, tetapi pada saat kemudian bicara Paris Agreement melalui pasar Compliant Market maka wajib diotorisasi oleh Menteri Lingkungan Hidup,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Rekor! PLN EPI Kirim 6.700 Ton Biomassa Sekali Angkut ke PLTU Balikpapan

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mencatat pengiriman biomassa terbesar sepanjang program cofiring setelah mengangkut sekitar 6.700 ton cangkang sawit ke...

Malaysia Apresiasi PLN, Proyek Elektrifikasi Kereta Listrik di Kelantan dan Pahang Tuntas Lebih Awal

Ecobiz.asia — Tenaga Nasional Berhad (TNB) dan Tenaga Switchgear (TSG) menyatakan puas atas kinerja PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam proyek elektrifikasi East Coast...

Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Dalam arahan...

Danantara Resmi Tunjuk 2 Perusahaan China Jadi Operator Pembangkit Listrik Sampah, Wajib Lakukan Ini

Ecobiz.asia — Danantara Indonesia menunjuk dua perusahaan internasional sebagai operator proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste-to-energy di Bekasi dan Denpasar sebagai...

Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Ecobiz.asia — Penyusunan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk industri nikel Indonesia terus mengalami kemajuan, dengan draft rinci Social Chapter telah rampung dan...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...