Lakukan Patroli Siber, Gakkum Kehutanan Bongkar Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling Jaringan Internasional

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling.

Pelaku berinisial PAI (46), warga Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba setelah diperiksa sebagai tersangka pada 17 Juli 2025.

“Penangkapan ini adalah bagian dari strategi sistematis untuk membongkar rantai suplai kejahatan konservasi,” ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, Senin (21/7/2025).

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 14 April 2025, saat operasi gabungan Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri menggagalkan transaksi 165 kilogram sisik trenggiling di sebuah kafe di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Read also:  Jor-joran Tanam Investasi, China Bisa Jadi Mitra Strategis Transisi Energi Indonesia

Sebelumnya, RJ (46) ditahan sebagai penyedia barang, sementara PAI diduga sebagai penghubung ke pembeli dan bagian dari jaringan distribusi ilegal.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di media sosial. Investigasi intelijen kemudian mengarahkan penyidik pada dua pelaku utama.

PAI dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  ITPC Soroti Peran Kunci Restorasi Gambut untuk Capai FOLU Net Sink 2030 di COP30

Aswin Bangun menjelaskan, perdagangan sisik trenggiling merupakan bagian dari kejahatan transnasional terorganisir. Sisik seberat 165 kilogram itu diperkirakan berasal dari pembantaian lebih dari 400 ekor trenggiling dewasa.

Menurutnya, modus operandi pelaku berkembang dari perburuan langsung menjadi jaringan digital terstruktur.

Ia menambahkan bahwa Gakkum kini mengandalkan pemantauan siber dan kerja sama lintas lembaga untuk menekan peredaran ilegal satwa dilindungi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan kedaulatan sumber daya alam tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan lingkungan.

Read also:  COP30 Leaders Summit: Utusan Khusus Presiden Tegaskan Indonesia Datang Bukan Sebagai Penonton

“Perdagangan sisik trenggiling adalah kejahatan lintas negara yang telah didefinisikan oleh UNODC dan INTERPOL. Indonesia berkomitmen aktif dalam koalisi regional seperti ASEAN-WEN untuk memeranginya,” tegas Anto.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Bareskrim Polri atas kolaborasi strategis dalam pengungkapan jaringan ini. Dalam delapan bulan terakhir, ini merupakan kasus keempat perdagangan trenggiling yang diungkap, menandakan pergeseran pasar gelap dari Sumatera ke Jawa.

Dirjen Anto menegaskan Kementerian Kehutanan berkomitmen dalam melindungi satwa liar dilindungi dan menindak tegas kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Beberkan Hasil Nekropsi, Kemenhut: Kematian Badak Jawa yang Ditranslokasi Akibat Penyakit Bawaan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan menyampaikan penjelasan resmi terkait kematian Musofa, individu Badak Jawa hasil translokasi dalam Program Operasi Merah Putih di Taman Nasional Ujung...

Mitigasi Banjir-Longsor, Kemenhut Bakal Bangun Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membangun sistem informasi pemantauan mitigasi banjir yang dapat berfungsi sebagai peringatan dini (early warning system) dan diakses publik,...

Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup. Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat...

Menteri LH Respons Kritik Fossil of The Day untuk Indonesia: Kami Minta Fairness

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, merespons kritik “Fossil of the Day” yang disematkan Climate Action Network (CAN) kepada Indonesia saat...

TOP STORIES

Indonesia Sets Two Issuance Workflows for Forest Carbon Credits, Ensures Project Integrity

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has confirmed that forest carbon credits can now be issued through two distinct issuance workflows: the national Greenhouse...

Ada Dua Jalur Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan, Kemenhut Pastikan Integritas Proyek

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penerbitan kredit karbon di sektor kehutanan kini dapat dilakukan melalui dua mekanisme: Sistem Perdagangan Emisi Gas Rumah...

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Indonesia Links Carbon Finance to Forest Recovery Plan in Push to Curb Flood Risks

Ecobiz.asia – Indonesia’s Forestry Ministry said on Friday it is accelerating forest and land rehabilitation efforts, partly by tapping voluntary carbon markets, as severe...

Mubadala Energy–PLN EPI Sepakati Pemanfaatan Gas Andaman untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

Ecobiz.asia — Mubadala Energy dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk pemanfaatan gas dari Laut Andaman sebagai...