KLHK Dorong Peningkatan Nilai Ekspor Produk Kayu Berkelanjutan, Ingatkan Industri Soal Pentingnya Ketelusuran Bahan Baku

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan terus mendorong peningkatan nilai ekspor produk hasil hutan yang diproduksi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Peningkatan nilai ekspor juga akan diiringi dengan peningkatan nilai di pasar domestik untuk terus menggeliatkan hilirisasi hasil hutan.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Ristianto Pribadi mengatakan, pengelolaan hutan lestari adalah strategi nasional untuk memastikan hutan bisa menjadi sumber bahan baku untuk pemenuhan kebutuhan produk kayu dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekologi.

“Keberhasilan implementasi pengelolaan hutan lestari dipengaruhi oleh semua yang terlibat dalam rantai pasok produk kayu hingga ke tangan konsumen. Oleh sebab itu sangat penting untuk meningkatkan praktik ketelusuran, efisiensi, hingga pelestarian sumber bahan baku,” kata Ristianto saat Pembukaan International Furniture Manufacturing Components Exhibition (IFMAC) & International Woodworking Machinery Exhibition (WOODMAC) di Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Read also:  KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Baca juga: Cegah PHK Karyawan Industri Kehutanan Berlanjut, Perlu Perluasan Pasar Domestik dan Insentif Kebijakan

Ristianto yang akrab dipanggil Tito menilai penyelenggaraan IFMAC-WOODMAC adalah kesempatan bagus untuk mengeksplorasi teknologi dan inovasi guna memperkuat ikatan antara hutan lestari dan industri pengolahan kayu.

“Mesin dan perangkat industri terbaru akan meningkatkan efisiensi penggunaan bahan baku, penggunaan bahan baku ramah lingkungan, mengurangi limbah, sekaligus menjawab isu perubahan iklim,” katanya.

Tito mengingatkan, beberapa tahun terakhir pasar global semakin menuntut produk yang diproduksi secara berkelanjutan. Konsumen bisnis maupun perseorangan mendesak adanya transparansi dan produk ramah lingkungan. Tata kelola rantai pasok pun menjadi fokus yang dipantau, termasuk untuk produk kayu.

Read also:  PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

“Oleh karena itu kita semua harus bekerja sama untuk memastikan bahan baku yang dimanfaatkan industri berasal dari sumber yang legal dan dikelola secara lestari,” tegas Tito.

Terkait tuntutan pasar global tersebut, Indonesia telah mengembangkan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) untuk memastikan produk kayu yang dipasarkan berasal dari sumber yang legal dan lestari sekaligus untuk memperbaiki tata kelola hutan. SVLK juga telah mendapat pengakuan dari pasar global, termasuk dari Uni Eropa.

Read also:  Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Berdasarkan data dari Satu Data PHL KLHK, nilai ekspor produk hasil hutan pada tahun 2024 hingga Agustus tercatat 8,22 miliar dolar AS.

Produk panel kayu berkontribusi sebesar 17,75% dengan nilai 1,47 miliar dolar AS, kemudian furnitur berkontribusi 12,33% (1,01 miliar dolar AS), dan woodworking berkontribusi 6,8% (566,12 juta dolar AS).

IFMAC-WOODMAC dibuka oleh Direktur Industri Kehutanan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian Setia Diarta dan turut dihadiri oleh Ketua Asosiasi Industri Kayu Pertukangan (ISWA) Wiradadi Soeprayogo, Ketua Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Bambang Soepijanto, Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Sekjen China National Forestry Machinery Association Wei Jian. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...