Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi membentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), sebagai unit pelaksana teknis (UPT) yang akan fokus pada perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut serta mangrove.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 8 Tahun 2025 yang ditandatangani Hanif Faisol Nurofiq pada 20 Agustus 2025.
“Bahwa dalam rangka melaksanakan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove secara lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis,” demikian tertuang dalam bagian Menimbang peraturan tersebut.
BPEGM akan berlokasi di Kota Jambi, Pontianak, dan Sorong, dengan cakupan kerja meliputi seluruh provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
Masing-masing balai dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan.
Berdasarkan peraturan tersebut BPEGM memiliki mandat untuk menyusun rencana dan program pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, melakukan verifikasi hasil inventarisasi, mengumpulkan data dan informasi, hingga melaksanakan pemulihan serta pemantauan.
Selain itu, unit ini juga bertugas menyusun laporan berkala serta memastikan tata kelola berjalan akuntabel dan transparan.
Di Jambi dan Pontianak, BPEGM akan memiliki struktur lengkap mulai dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Verifikasi dan Evaluasi, serta Seksi Pemulihan.
Sementara di Sorong, organisasi lebih ramping dengan fokus pada tata usaha dan jabatan fungsional.
Dalam pelaksanaannya, BPEGM juga diwajibkan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi dengan instansi lain, termasuk lembaga penelitian, pemerintah daerah, hingga mitra internasional. ***