Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memulai langkah pemulihan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan memusnahkan ratusan hektare kebun sawit ilegal.
Penertiban dilakukan di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sejak 1 September 2025.
Tahap awal mencakup 19,32 hektare di Blok Hutan Tenggulun, Aceh Tamiang, menggunakan alat berat, serta 10 hektare di Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda, Langkat, dengan chainsaw.
Total lahan sawit yang akan ditertibkan di dua kabupaten itu mencapai 360 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah mengembalikan fungsi kawasan konservasi.
“Kemenhut akan terus berkolaborasi dengan Satgas PKH, pemda, dan mitra konservasi untuk memastikan pemulihan TNGL berjalan terpadu dan komprehensif,” ujarnya dikutip Kamis (4/9/2025).
Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menambahkan kawasan yang dipulihkan akan ditanami pakan satwa liar dan tanaman pagar batas kawasan. Beberapa mitra konservasi seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari, Forum Konservasi Leuser, dan Yayasan Ekosistem Lestari turut serta dalam restorasi.
Penertiban ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Sebelumnya, Satgas PKH telah menggelar operasi pemberantasan illegal logging sebanyak enam kali dan operasi pemulihan keamanan kawasan sekali di Tenggulun dan Langkat.
Komandan Satgas Garuda PKH, Mayjen Dody Triwinarto, mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan lahan sawit ilegal kepada negara. “Kooperasi masyarakat mempercepat pemulihan fungsi hutan konservasi,” katanya. ***