Kawasan Konservasi dan Masyarakat Adat

MORE ARTICLES

Pramono DS

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Ecobiz.asia – Reformasi regulasi kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat adat. Banyak komunitas yang tinggal turun-temurun di dalam dan sekitar hutan belum diakui secara sah oleh negara. Hal ini tampak dari penolakan masyarakat adat Dayak Meratus terhadap rencana pemerintah menetapkan Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, sebagai taman nasional. Dari 119.779 hektare yang diusulkan, lebih dari separuh merupakan wilayah adat mereka.

Meski UU No. 41/1999 tentang Kehutanan telah direvisi melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan UU No. 5/1990 direvisi menjadi UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat (MHA) masih luput. Upaya judicial review oleh AMAN, WALHI, KIARA, dan tokoh adat pun ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Logika Terbalik Hutan Adat

Kasus Meratus mengingatkan pada Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di Yogyakarta. Masyarakat Kaliurang telah lama bermukim di sana, jauh sebelum Merapi ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004. Meski aturan menegaskan zona inti taman nasional harus steril dari pemukiman, faktanya hingga kini warga tetap tinggal dan pariwisata berjalan. Ini contoh kebijakan afirmatif.

Read also:  Reevaluasi Perhutanan Sosial: Saatnya Fokus pada Kualitas dan Kemandirian KUPS

Namun, kebijakan serupa tidak berlaku di banyak daerah lain. Kasus Efendi Buhing dari Desa Kinipan, Kalimantan Tengah, menunjukkan logika terbalik. Pemerintah daerah menyatakan tidak ada hutan adat di Kinipan karena belum ada permohonan resmi. Padahal, masyarakat adat sudah ada turun-temurun jauh sebelum hadirnya perusahaan sawit. MK melalui putusan No. 35/PUU-X/2012 telah menegaskan hutan adat bukan lagi hutan negara. Sayangnya, Pasal 67 UU No. 41/1999 masih mensyaratkan pengakuan melalui Perda, sehingga pelaksanaan keputusan MK tersendat.

Afirmasi dalam UU Cipta Kerja

UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja membawa sejumlah kebijakan afirmatif, antara lain perhutanan sosial yang diatur dalam Pasal 29A–29B. Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan lindung dan hutan produksi oleh perseorangan, kelompok tani, maupun koperasi. Dalam Permen LHK No. P.83/2016, perhutanan sosial mencakup hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat.

Read also:  Krisis Air dan Pentingnya Menjaga ‘Celengan’ Alam

Namun, regulasi terbaru justru mempersempit ruang. PP No. 23/2021 tidak lagi memasukkan hutan konservasi sebagai wilayah perhutanan sosial, padahal PP No. 6/2007 sebelumnya masih memungkinkan.

Yang Tertinggal

UU Cipta Kerja tidak menyentuh persoalan paling mendasar: Pasal 67 UU No. 41/1999. Padahal, putusan MK 2012 sudah mengubah status hutan adat. Sayangnya, pengukuhan MHA masih harus melalui Perda, yang dalam praktiknya sulit karena kepentingan ekonomi lebih dominan.

Masyarakat adat hanya disebut sekilas dalam Pasal 37 UU Cipta Kerja, yang mendefinisikan mereka sebagai paguyuban tradisional dengan pranata hukum adat dan hak memungut hasil hutan, tetapi tetap bergantung pada pengesahan Perda.

UU Cipta Kerja tidak menyentuh persoalan paling mendasar: Pasal 67 UU No. 41/1999. Padahal, putusan MK 2012 sudah mengubah status hutan adat.

Tumpuan Terakhir

Sebagai negara yang menargetkan Indonesia Emas 2045, sudah saatnya pemerintah serius menghormati Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang telah berlaku hampir dua dekade. RUU Masyarakat Adat yang mandek 14 tahun harus segera disahkan menjadi undang-undang.

Read also:  Ketika Tiongkok Berbelok ke Hijau, Arah 2026 dan Cara Indonesia Menyikapinya dengan Kepala Tegak

Kementerian Dalam Negeri perlu memonitor implementasi pengakuan masyarakat adat di daerah, sementara Kementerian Kehutanan harus memperluas kerja sama dengan pemda untuk pengakuan hutan adat. Pemda juga perlu menyiapkan lembaga khusus berikut anggarannya.

Bagi masyarakat Dayak Meratus, tumpuan terakhir adalah RUU MHA yang ditargetkan sah pada 2025. Harus ada pasal yang menjamin mereka tetap hidup di wilayah adatnya meski Pegunungan Meratus ditetapkan sebagai taman nasional, dengan kewajiban menjaga ekosistem. Dengan begitu, konservasi dan kehidupan masyarakat adat dapat berjalan harmonis. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Mengulik HTR dalam Peta Perhutanan Sosial: Konsep, Capaian, dan Tantangan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Terminologi...

Ekonomi Restoratif di Pertambangan, Mungkinkah?

Oleh: Candra Nugraha (Pengajar di Program Studi Teknik Lingkungan Universitas Bakrie, Jakarta) Ecobiz.asia - Bagi  yang sudah membaca publikasi dari CELIOS mengenai Ekonomi Restoratif, menyandingkan...

Veritask: Forestry Regulation No. 27/2025 Sets Rules for Environmental Services Businesses in Conservation Areas

Introduction 1.1 Regulatory Background Minister of Forestry Regulation Number 27 of 2025 on the Utilization of Environmental Services in Nature Reserve Areas, Nature Conservation Areas, and...

Krisis Air dan Pentingnya Menjaga ‘Celengan’ Alam

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan (2021) dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan...

Reevaluasi Perhutanan Sosial: Saatnya Fokus pada Kualitas dan Kemandirian KUPS

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan (2021) dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan (2023)) Ecobiz.asia...

TOP STORIES

PDC Perkuat Budaya HSSE, Tekankan Akuntabilitas Pimpinan dan Kepatuhan Pekerja

Ecobiz.asia - PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja dengan menempatkan akuntabilitas pimpinan dan kepatuhan pekerja sebagai pilar utama penerapan...

ASEAN Smart Energy & Energy Storage Expo 2026

Ecobiz.asia - Supported by the Ministry of Energy of Thailand, the Electricity Generating Authority of Thailand (EGAT), and the Thailand Convention and Exhibition Bureau...

Indonesia to Unveil Transport Decarbonisation Roadmap by May 2026

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing a national roadmap to decarbonise its transport sector as part of efforts to cut carbon emissions and meet its...

PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Ecobiz.asia — Pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di Indonesia terus melesat dan mencapai kapasitas 19,3 gigawatt (GW) pada 2025, memicu kekhawatiran meningkatnya...

Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menyusun peta jalan dekarbonisasi sektor transportasi sebagai bagian dari upaya menekan emisi karbon nasional dan memenuhi target net zero emission...