Bisik-bisik tentang Sertifikasi: Mengapa MSPO Diakui, ISPO Dikesampingkan

MORE ARTICLES



Oleh:Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan)

Ecobiz.asia – Uni Eropa (UE) bulan ini mengumumkan pengakuan terhadap Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) sebagai standar kredibel untuk mendukung kepatuhan terhadap EUDR. Hingga awal 2024, 87 persen perkebunan sawit Malaysia (sekitar 4,94 juta hektare) sudah tersertifikasi MSPO, dan hampir semua kilang sawit pun telah mengikuti program ini.

Sementara di Indonesia, Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) baru mencakup sekitar 4,21 juta hektare dari total 16 juta hektare (sekitar 25–26 persen). ISPO sebenarnya sudah diwajibkan sejak 2011, diperkuat pada 2020, dan terakhir melalui Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2025 yang menyempurnakan Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Pengakuan Uni Eropa terhadap MSPO menimbulkan pertanyaan besar: mengapa ISPO belum mendapat perlakuan yang sama, padahal keduanya sama-sama standar wajib nasional? Perbedaan pada cakupan, sistem digital, audit, dan dukungan kelembagaan membuat MSPO dianggap lebih siap.

Mengintip Diplomasi Malaysia

Walaupun tidak mengubah posisi UE yang tetap menggunakan Due Diligence Standard, pengakuan terhadap MSPO yang diumumkan pada September 2025 dianggap sebagai pencapaian diplomasi besar Malaysia. Prosesnya tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui langkah-langkah terukur:

  1. Kewajiban nasional dan konsistensi.
    Sejak 2020, MSPO diwajibkan bagi semua pelaku industri sawit di Malaysia, dari perusahaan besar hingga petani kecil. Tingkat kepatuhannya tinggi—hingga 2024 mencakup 87 persen perkebunan sawit (±4,94 juta hektare). Hal ini menunjukkan konsistensi penerapan di tingkat nasional.
  2. Audit independen dan transparansi.
    MSPO menerapkan audit oleh lembaga sertifikasi independen terakreditasi, dengan hasil yang transparan. Laporan audit dan capaian sertifikasi dipublikasikan secara terbuka, meningkatkan kepercayaan pasar internasional.
  3. Integrasi digital dan traceability.
    Sejak awal, MSPO memasukkan elemen full supply chain visibility. Sistem digital yang memuat data geolokasi kebun hingga kilang memungkinkan keterlacakan penuh, sejalan dengan semangat due diligence dalam EUDR.
  4. Diplomasi intensif Malaysia–Uni Eropa.
    Pemerintah Malaysia aktif berdiplomasi dengan Komisi Eropa dan negara anggota. Malaysia menekankan bahwa MSPO memiliki kesetaraan (equivalence) dengan prinsip-prinsip keberlanjutan EUDR. Diplomasi diperkuat dengan keterlibatan asosiasi industri, MPOB (Malaysian Palm Oil Board), dan NGO domestik.
  5. Pengakuan formal UE.
    Setelah melalui penilaian teknis dan diplomasi politik, Uni Eropa menyatakan MSPO dapat digunakan operator sebagai bukti awal kepatuhan (presumption of compliance) terhadap EUDR. Artinya, produk sawit bersertifikat MSPO akan lebih mudah diterima di pasar Eropa dengan risiko verifikasi lebih rendah.
Read also:  Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Bisik-bisik di forum internasional menyebut UE mengakui MSPO karena dianggap “future ready”, lengkap dengan keterlacakan digital, audit independen, dan tingkat kepatuhan tinggi. Sementara ISPO dinilai masih berproses menuju standar tersebut, terutama dalam implementasi di tingkat petani kecil.

Bisik-bisik di forum internasional menyebut UE mengakui MSPO karena dianggap “future ready”, lengkap dengan keterlacakan digital, audit independen, dan tingkat kepatuhan tinggi. Sementara ISPO dinilai masih berproses menuju standar tersebut, terutama dalam implementasi di tingkat petani kecil.

Bagaimana dengan ISPO?

Read also:  Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

MSPO lebih siap secara teknis dan kelembagaan, sehingga cepat diakui UE. ISPO masih menghadapi tantangan di tingkat petani kecil, meskipun pada prinsipnya sama-sama standar nasional keberlanjutan.

Perbedaannya antara lain:

  • Cakupan dan kewajiban. MSPO benar-benar wajib sejak 2020 dengan kepatuhan hampir penuh. ISPO juga wajib sejak 2020, tetapi baru mencakup seperempat luas kebun nasional.
  • Geolokasi dan traceability. MSPO sudah memiliki sistem digital keterlacakan lengkap. ISPO masih memperkuat aspek geolokasi, khususnya di kebun petani kecil dengan lahan warisan atau adat.
  • Audit dan lembaga verifikasi. MSPO mewajibkan audit independen dengan hasil transparan. ISPO mewajibkan audit juga, tetapi sering dikeluhkan karena biaya tinggi dan kapasitas lembaga sertifikasi belum merata.
  • Transparansi data. MSPO mempublikasikan capaian sertifikasi secara terbuka. ISPO relatif tertutup sehingga kepercayaan internasional belum kuat.
  • Kelembagaan petani. Malaysia melalui MPOB memberi subsidi, teknologi, dan bantuan legalitas. Di Indonesia, banyak petani sawit rakyat mandiri dengan dukungan terbatas.

Perbedaan inilah yang membuat MSPO dipandang siap menghadapi masa depan, sedangkan ISPO masih perlu pembenahan sebelum mendapat pengakuan setara.

Pekerjaan Rumah Indonesia

Tanpa pengakuan terhadap ISPO, jutaan petani sawit Indonesia berisiko tersisih dari pasar global. Maka, Indonesia harus menempuh strategi berlapis:

  • Percepatan cakupan ISPO. Sertifikasi harus menjangkau mayoritas kebun sawit, dengan target 70–80 persen dalam 3–4 tahun.
  • Digitalisasi geolokasi dan traceability. Perlu percepatan integrasi peta poligon, koordinat GPS, dan sistem rantai pasok digital ke dalam ISPO.
  • Subsidi dan dukungan petani kecil. Skema subsidi sertifikasi dan pendampingan teknis perlu disiapkan agar petani tidak tersisih.
  • Diplomasi kolektif CPOPC. Advokasi bersama Malaysia dalam Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) akan lebih kuat dibanding lobi unilateral.
  • Transparansi data ISPO. Dashboard publik internasional yang menampilkan data sertifikasi, spasial, dan praktik keberlanjutan perlu segera dioperasikan.
Read also:  Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Indonesia sebenarnya sudah memulai lebih awal dengan National Dashboard (ND) sejak 2023. ND diproyeksikan sebagai pintu tunggal data resmi nasional yang menampilkan poligon kebun, geolokasi, legalitas lahan, status sertifikasi, dan keterlacakan rantai pasok. ND tidak hanya untuk sawit, tetapi juga kopi, kakao, karet, dan kayu.

Bagi buyer Eropa, ND bisa menjadi single gateway untuk memangkas biaya verifikasi, sehingga beban administrasi tidak diturunkan ke petani kecil. Nilai strategis ND juga besar: Indonesia dapat menunjukkan bahwa ISPO bukan hanya standar di atas kertas, melainkan sistem berbasis data kredibel.

Tidak heran jika dalam berbagai pertemuan di Brussel dan London, ND disebut sebagai “senjata diplomasi Indonesia berikutnya.” Jika ND berfungsi penuh dengan data akurat dan inklusif, posisi Indonesia dalam negosiasi akan lebih kuat.

Jika Indonesia mampu mempercepat cakupan ISPO, memperkuat digitalisasi, memberi insentif bagi petani kecil, dan melancarkan diplomasi kolektif, maka pengakuan ISPO oleh Uni Eropa bukanlah hal mustahil. Roadshow petani perempuan Indonesia di Brussel, London, dan Roma telah memberi narasi kuat. Kini pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan adalah memastikan ISPO benar-benar kredibel, transparan, dan inklusif bagi petani kecil.

Sebuah pekerjaan rumah yang hanya bisa dituntaskan di dalam negeri oleh kementerian teknis, sementara strategi diplomasi harus diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri RI dan perwakilan diplomatik sebagai ujung tombak di negara-negara pembeli. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perluasan Kebun Sawit di Papua, Mungkinkah?

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Dalam arahan...

Veritask: Keputusan Dirjen PHL Kemenhut No 13/2026 Perketat Akses SIPUHH Pemegang Hak Atas Tanah

Ecobiz.asia - Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian...

Surplus Air, Anugerah atau Musibah?

Oleh: Dr. Ir. Eka W. Soegiri, MM (Anggota Forum Daerah Aliran Sungai Nasional) Ecobiz.asia - Air adalah anugerah besar bagi kehidupan di Bumi. Namun ketika...

Perminas and the Martabe Signal: Policy Risk in Indonesia’s Mining Governance

Ecobiz.asia - What initially appeared as a policy direction has now materialised into an administrative reality. The government’s plan to establish a new state...

Mengulik HTR dalam Peta Perhutanan Sosial: Konsep, Capaian, dan Tantangan

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia - Terminologi...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...