Ecobiz.asia – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) berkomitmen untuk menggunakan produk dalam negeri untuk mendukung industri di tanah air.
Salah satunya pada proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan. Di proyek terbesar yang dikelola oleh PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB), anak perusahaan KPI itu, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah mencapai 35%.
“Penggunaan produk dalam negeri pada proyek RDMP Balikpapan merupakan bentuk dukungan KPI untuk juga mengembangkan industri dalam negeri,” kata Corporate Secretary KPI Hermansyah Y Nasroen, dikutip Sabtu, 5 Oktober 2024.
Baca juga: Mau Dukung Target NZE, Kilang Pertamina Plaju Ungkap Hasil Uji Emisi Kendaraan Perusahan
Proyek RDMP Balikpapan merupakan proyek strategis nasional yang paling kompleks serta nilai investasi terbesar yang dikelola Pertamina saat ini.
Nilai investasi untuk proyek ini mencapai 7,4 miliar dolar AS. Penggunaan produk dalam negeri dalam proyek ini, menurut Hermansyah, akan memberikan multiplier efek bagi industri dalam negeri.
“Tujuan proyek RDMP Balikpapan salah satunya adalah meningkatkan kompleksitas kilang. Hal ini dapat dicapai dengan peningkatan teknologi pengolahan dan pemrosesan dalam kilang. Namun, KPI juga berkomitmen menggunakan produk dalam negeri. Dengan demikian proyek ini juga menimbulkan dampak langsung bagi industri dalam negeri,” jelas Hermansyah.
Di proyek RDMP Balikpapan, produk-produk dalam negeri yang utama dipergunakan utamanya pada welding carbon steel pipe & fittings, pompa, kabel, trafo dan manual valve.
Baca juga: Investasi EBT Belum Tercapai, Dirjen EBTKE Sebut Aturan Baru TKDN Jadi Debottlenecking
Untuk memastikan penggunaan produk-produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan, KPI juga menurut Hermansyah telah memiliki pedoman dan tata kelola yang mengatur ketentuan penggunaan produk dalam negeri.
Pedoman internal perusahaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2018 perihal Pemberdayaan Industri dan peraturan-peraturan turunannya.
“Tata kelola ini adalah juga menjadi bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Pemerintah,” kata Hermansyah. ***