Investasi EBT Belum Tercapai, Dirjen EBTKE Sebut Aturan Baru TKDN Jadi Debottlenecking

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membutuhkan komitmen investasi untuk dapat memenuhi target bauran energi dari energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23%.

Adanya ketentuan baru tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi debottlenecking berbagai hambatan sehingga bisa meningkatkan investasi.

Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan hingga semester I tahun 2024, realisasi bauran energi dari EBT mencapai 13,93%, hingga akhir tahun ini ditargetkan 19,5% listrik dari EBT.

Baca juga: Buka-bukaan Kementerian ESDM Soal Regulasi TKDN Infrastruktur Listrik: Produk Dalam Negeri Termasuk Barang dan Jasa

Read also:  Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

“Investasi salah satu yang terpenting yang belum tercapai, lalu komitmen untuk menjalankan investasi tersebut, juga infrastruktur yang saat ini kita dorong. Saat ini kita ingin adanya capaian yang lebih jelas lagi,” ujar Eniya di hadapan awak media di kantornya, Senin, 9 September 2024. 

Adapun realisasi investasi subsektor EBTKE hingga semester I 2024 adalah 580 juta dolar AS atau 46,8% dari target 2024 sebesar 1,23 miliar dolar AS. Eniya mengungkapkan masih dibutuhkan 14,02 miliar dolar AS yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan 8.224,1 Megawatt (MW).

“Sampai tahun 2025 masih perlu 8.224,1 MW atau 8,2 Gigawatt (GW). Di mana ini investasi yang diperlukan adalah USD14 miliar. Terdiri dari berbagai macam jenis EBT, ada biomasa, biogas, sampah, geothermal, air, hidro, baterai, dan seterusnya. Nah, ini yang diperlukan,” ujar Eniya.

Read also:  Gakkum Kehutanan Proses Hukum Tersangka Illegal Logging di TN Baluran, Buru Pelaku yang Buron

Selanjutnya, menurut Eniya, investasi akan lebih terakselerasi dengan adanya terobosan melalui pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

“Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 adalah debottleneck dari isu investasi di subsektor EBT. Isu TKDN menjadi hal krusial yang disebut-sebut menghambat investasi, sehingga kita sudah keluarkan aturan baru terkait TKDN proyek EBT. Dengan adanya aturan itu, investasi mulai berjalan,” tandas Eniya.

Read also:  Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Kemenhut: Indikasi Kuat Perburuan Liar

Baca juga: Relaksasi TKDN PLTS, Kemenperin: Harus Tetap Utamakan Produk Dalam Negeri

Eniya mencontohkan, beberapa proyek EBT yang berlanjut setelah keluarnya aturan TKDN, antara lain proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung yang kini sudah Power Purchase Agreement (PPA), yakni PLTS Terapung Singkarak dan Saguling, serta PLTS Terapung Karangkates yang hingga tahap penandatanganan Letter of Intent (LoI). 

Selain itu, Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Hululais, Dieng, Dieng 2, dan Patuha 2 juga langsung bergerak setelah terbitnya aturan tersebut. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Ajak Dunia Percepat Aksi Nyata Sektor Kehutanan Hentikan Deforestasi Global 2030

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mengajak komunitas internasional mempercepat aksi nyata di sektor kehutanan untuk menghentikan dan membalikkan kehilangan hutan serta degradasi lahan global pada...

Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

Ecobiz.asia — Aktivitas pembalakan liar masih menyasar kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia...

Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Ecobiz.asia — Penyusunan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk industri nikel Indonesia terus mengalami kemajuan, dengan draft rinci Social Chapter telah rampung dan...

Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengalokasikan sekitar 920.000 hektare kawasan hutan produksi untuk dikelola dengan pola agroforestri guna mendukung program ketahanan pangan dan energi...

PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Ecobiz.asia -- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025...

TOP STORIES

Indonesia Urges Faster Global Action to Halt Deforestation by 2030

Ecobiz.asia — Indonesia has called on the international community to accelerate concrete actions in the forestry sector to halt and reverse global forest loss...

Indonesia Ajak Dunia Percepat Aksi Nyata Sektor Kehutanan Hentikan Deforestasi Global 2030

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mengajak komunitas internasional mempercepat aksi nyata di sektor kehutanan untuk menghentikan dan membalikkan kehilangan hutan serta degradasi lahan global pada...

PTBA Targets Groundbreaking of Coal Downstream Projects This Year

Ecobiz.asia - State-controlled coal miner PT Bukit Asam Tbk (PTBA) is targeting to begin construction of its coal downstream projects this year through the...

Habitat Gajah dan Harimau, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Jadi Sasaran Pembalakan Liar

Ecobiz.asia — Aktivitas pembalakan liar masih menyasar kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, habitat penting bagi Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia...

Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Ecobiz.asia — Penyusunan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk industri nikel Indonesia terus mengalami kemajuan, dengan draft rinci Social Chapter telah rampung dan...