MORE ARTICLES

Pertambangan Rakyat yang Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Indonesia merupakan negara yang kaya dengan bahan galian (tambang). Bahan galian yang terkandung tersebut berupa emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara dan masih banyak lagi potensi-potensi alam lainnya yang dapat menopang pembangunan negara ini.

Bahan galian merupakan mineral asli dalam bentuk aslinya yang dapat ditambang untuk keperluan manusia. Semua bahan tambang itu dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk seluruh bangsa Indonesia, berdasarkan kelima sila dalam pancasila sebagai satu kesatuan bulat, adanya norma atau kaidah dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Topik tentang pertambangan di negara-negara berkembang sudah menjadi isu yang hangat dari dulu sampai sekarang, dari sisi positif maupun negatif.

Potensi bahan galian tambang di indonesia menyebabkan banyaknya kegiatan aktivitas pertambangan di Indonesia. Salah satunya kegiatan pertambangan rakyat, kegiatan pertambangan tidak luput dari dampak positif maupun dampak negatif. Sektor pertambangan  adalah  salah satu sektor sumber daya alam dengan potensi sangat besar yang tersebar dibanyak wilayah di Indonesia. Emas adalah salah satu logam mulia yang termasuk dalam komoditi tambang dengan   nilai   jual   yang   tinggi, sehingga   menarik   ketertarikan   banyak   orang   untuk memanfaatkannya  (Wowiling  et  al.  2021).

Baca juga: Identifikasi Isu Green Mining, Kementerian ESDM Gelar Seminar Alih Fungsi Tambang Berkelanjutan

Kegiatan pertambangan  emas  skala  kecil/tradisional  yang  dilakukan  rakyat  dengan peralatan sederhana yang tidak terikat dengan perizinan formal dikenal dengan sebutan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). PETI merupakan aktivitas    ilegal    karena    penambang    tidak    memiliki    izin pertambangan. Mereka tidak membayar pajak atau royalti yang menjadi   sumber    penerimaan    pemerintah    dari    kegiatan pertambangan.   Kegiatan   mereka   juga   sering   menimbulkan keresahan  sosial  dan  kerusakan  lingkungan. 

Kegiatan   pertambangan   di   Indonesia   telah   berlangsung dalam  kurun  waktu  lama,  yang  dilakukan  oleh  pelaku  usaha pertambangan  sekala  besar  maupun  kecil,  pertambangan  rakyat serta pertambangan  tanpa  izin  (PETI) (Henrianto,  Okalia,  & Mashadi,  2019). Sektor pertambangan  sampai  saat  ini  masih  menjadi  sektor yang sangat penting dalam menunjang perekonomian Indonesia, yang  ditunjukkan  kontribusinya  terhadap  pendapatan  domestik bruto.   Namun   kegiatan   penambangan   akan   menimbulkan dampak  lingkungan  secara  signifikan (Taib,  2020).  Topografi dan  pola  hidrologi  di  sekitar  lokasi  tambang  akan  mengalami perubahan, disertai dengan hilangnya vegetasi dan lapisan tanah yang  subur  pada  saat land-clearing.


Kegiatan pertambangan dapat mempengaruhi lingkungan fisik, biotis, sosial maupun Kesehatan Masyarakat. 


Lingkungan saat ini tidak lepas dari segala aspek dampak dari kegiatan termasuk kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan dapat mempengaruhi lingkungan fisik, biotis, sosial maupun Kesehatan Masyarakat.  Untuk menciptakan lingkungan yang berkelanjutan demi keberlangsungan kehidupan maka harus di terapkan prinsip pertambangan yang berwawasan lingkungan. Pertambangan berwawasan lingkungan juga disebut pertambangan berkelanjutan (sustainable mining). Pertambangan berkelanjutan memiliki beberapa prinsip dan metode yang memprioritaskan lingkungan, masyarakat lokal, dan kelangsungan operasi pertambangan serta pengelolaan lingkungan pasca penambangan.

Read also:  Sinergi Pemenuhan Komitmen Lingkungan Global dengan Kebijakan Energi  Nasional di Kawasan Tropical Rainforest Heritage of Sumatra

Hal ini perlu dilakukan guna memanfaatkan kembali area atau lahan bekas penambangan menjadi lahan konservasi untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan lain sebagainya dengan cara menanam kembali bekas area pertambangan dengan tanaman vegetasi setempat.

Kegiatan pertambangan rakyat juga perlu memperhatikan segala aspek tersebut mulai dari tahapan land clearing, metode penambangannya, serta metode pengelolaan emasnya dan juga pasca penambangan. Akan tetapi terkadang kegiatan penambangan rakyat yang belum memiliki izin tidak memperhatikan aspek tersebut hanya mementingkan keuntungannya saja terlebih mereka tidak memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja mereka.

Kegiatan pertambangan rakyat berhubungan erat dengan konsep pengelolaan lingkungan hidup, di mana kegiatan usaha ini lebih rentan dengan dampak kerusakan lingkungan karena menurunnya kualitas lingkungan sebagai akibat perubahan fungsi lahan, bahkan berdampak terhadap ekosistem yang lainnya. Ada berbagai dampak negatif kegiatan pertambangan rakyat adalah kegiatan pertambangan dapat menimbulkan berbagai macam gangguan, antara lain perubahan fungsi lahan, terganggunya biota perairan, air limbah, dan menghasilkan tailing. Serta, pertambangan yang dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan kerja dan kondisi geologi lapangan dapat menimbulkan tanah longsor hingga kecelakaan kerja.

Kegiatan penambangan yang tidak memperhatikan kondisi lingkungannya akan menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem, ekologi yang berakibat pada kerusakan alam/ lingkungan hidup. Lingkungan yang tidak seimbang/rusak akan mempengaruhi keberlangsungan makhluk hidup termasuk kehidupan manusia.

Baca juga: Tak Ada Izin, Operasional Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara Dihentikan KKP

Lingkungan hidup telah menjadi faktor penentu dalam proses pengambilan keputusan pemanfaatan dan pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Pembangunan tidak lagi menempatkan SDA sebagai modal, tetapi sebagai satu kesatuan ekosistem yang di dalamnya berisi manusia, lingkungan alam dan/ atau lingkungan buatan yang membentuk kesatuan fungsional, saling terkait dan saling tergantung dalam keteraturan yang bersifat spesifik, berbeda dari satu tipe ekosistem ke tipe ekosistem yang lain.

Oleh karena itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan bersifat spesifik, terpadu, holistik dan berdimensi ruang diciptakan demi perbaikan ekonomi hijau untuk berkelanjutan. Menurut UUPPLH Nomor 32 tahun 2009 pasal 1 angka 1, Lingkungan hidup adalah “kesatun” ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makluk hidup lain. Sedangkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai “upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Read also:  Sejarah Perkembangan Green Global Regulation

Pertambangan rakyat yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dilakukan dengan tujuan agar kawasan di sekitar tambang dapat dipergunakan kembali sesuai dengan peruntukannya. Pelaksanaan tambang rakyat harus mempertimbangkan potensi-potensi di sekitaran wilayah dan kendala yang ada sehingga dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi. Hal ini selaras dengan regulasi terkait Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 Pasal 2 ayat 1 tentang Reklamasi Pasca Tambang yang di antaranya mengatur atau mewajibkan setiap aktivitas penambangan wajib untuk melakukan reklamasi pasca tambang dan berdasarkan aturan Keputusan Menteri dan Energi Sumberdaya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 Tentang pedoman penyelenggaraan izin pertambangan rakyat bahwa Pengelolaan pertambangan rakyat dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi mewajibkan untuk menyusun rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada tiap-tiap WPR sebelum menerbitkan IPR.

Sinkronisasi hukum lingkungan dan hukum pertambangan dalam tata kelola pertambangan berkelanjutan berwawasan lingkungan adalah hal yang penting karena setiap usaha dan kegiatan pertambangan harus memelihara kelangsungan daya dukung dan pelestarian fungsi lingkungan. Izin lingkungan merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi untuk diterbitkan Izin Usaha Pertambangan.

Baca juga: Kementerian ESDM Tebar Anugerah Pemberdayaan Masyarakat (Tamasya Award) 2024 ke Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara, Simak Daftarnya

Untuk menciptakan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan serta mencegah dampak terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan maka ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tantang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan Batubara yaitu:

1. Teknis pertambangan.

Menggunakan metode Eksplorasi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Pengangkutan sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan; menggunakan tenaga teknis pertambangan yang berkompeten; menyusun rencana kerja yang transparan, akuntabel, dan rasional; dan/atau melaksanakan kegiatan pertambangan yang tuntas dan optimum sesuai dengan rencana kerja dan memenuhi kelaikan teknis.

2. Konservasi Mineral dan Batubara.

  1. Perencanaan dan pelaksanaan recovery Penambangan;
  2. Perencanaan dan pelaksanaan recovery pengolahan;
  3. Pengelolaan Batubara kualitas rendah dan Mineral kadar rendah, Mineral ikutan, sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan cadangan marginal;
  4. Pemanfaatan Batubara kualitas rendah dan Mineral kadar rendah, Mineral ikutan, dan cadangan marginal; dan
  5. Pendataan cadangan Mineral dan Batubara yang tidak tertambang dan sisa hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian
Read also:  Sampah Plastik Perkotaan dan Tantangan Pemerintah Indonesia Menuju Global Plastic Treaty

3. K3 pertambangan (Keselamatan dan Kesehatan Kerja pertambangan).

Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

  1. Menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personil, dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya keselamatan pertambangan; dan
  2. Membentuk dan menetapkan organisasi bagian keselamatan pertambangan berdasarkan pertimbngan jumlah pekerja, sifat atau lias area kerja.
  3. Kesehatan kerja pertambangan meliputi program kesehatan pekerja/buruh, higienis dan sanitasi, ergonomis, pengelolaan makanan, minuman, dan gizi pekerja/buruh, dan/atau diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja; dan
  4. Lingkungan kerja pertambangan yang memuat peraturan perusahaan, pengukuran, penilaian, dan pengendalian terhadap kondisi lingkungan kerja.

4. Keselamatan operasi pertambangan.

  1. Merencanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
  2. Menunjuk penanggung jawab dalam sistem pemeliharaan prasarana, atau instalasi, pertambangan; dan perawatan dan sarana, peralatan
  3. Melaksanakan sistem pemeliharaan atau perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan standar nasional atau internasional yang diakui;

Baca juga: Buka Indonesia Mining Summit, Menteri Bahlil Sebut Pasir Kuarsa Komoditas Tambang Penting

5. Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, Reklamasi, dan Pascatambang, serta Pascaoperasi.

  1. Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup; dan
  2. Penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
  3. Menyampaikan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai Dokumen Lingkungan Hidup;
  4. Menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  5. Menyampaikan rencana pascaoperasi sesuai dengan Dokumen Lingkungan Hidup;
  6. Melaksanakan kegiatan pascaoperasi untuk perbaikan, pemulihan, dan penataan kualitas lingkungan dan ekosistem agar berfungsi kembali sesuai peruntukannya; dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pascaoperasi

6. Pemanfaatan dan penerapan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan.

  1. Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, penerapan rancang teknologi bangun, pengembangan, dan pertambangan dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f.
  2. Menteri menetapkan pedoman pelaksanaan pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan sebagai bagian dari pedoman pengelolaan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Oleh: Sartika (Mahasiswi Program Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB University)

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...