Kilang Pertamina Internasional Segera Uji Coba Produksi Bioavtur Berbahan Minyak Jelantah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), subholding Refining and Petrochemical Pertamina, akan memulai uji coba produksi bioavtur berbahan baku minyak jelantah (used cooking oil) pada kuartal II 2025. Uji coba ini dilakukan di Kilang Cilacap, Jawa Tengah dengan target produksi awal sebesar 9.000 barel per hari. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pertamina dalam mengembangkan bahan bakar ramah lingkungan untuk sektor penerbangan.

Taufik Aditiyawarman, Direktur Utama KPI, mengatakan produksi bioavtur ini bisa menjadi solusi bagi maskapai penerbangan yang harus memenuhi standar energi bersih. “Kilang Cilacap bisa memproses used cooking oil 9.000 barrel per hari,” ujar Taufik dalam diskusi bersama media di Jakarta, Senin (17/3).

Produksi bioavtur ini menggunakan metode coprocessing dengan campuran minyak jelantah sebanyak 3% dalam setiap produksi harian. Dengan skema ini, untuk 9.000 barel avtur yang diproduksi, dibutuhkan sekitar 270 barel minyak jelantah. “KPI telah menyiapkan kerja sama dengan berbagai kolektor minyak jelantah guna memastikan ketersediaan bahan baku,” ujarnya. Selain itu KPI juga menjalin sinergi dengan Pertamina Patra Niaga untuk memperoleh pasokan minyak jelantah.

Read also:  Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Baca juga: Kilang Pertamina Siap Optimalisasi Dukungan Pengurangan Emisi Karbon melalui Pengembangan Green Refinery

Pertamina menargetkan bioavtur ini dapat memenuhi kebutuhan penerbangan internasional yang sudah menerapkan kebijakan bahan bakar ramah lingkungan. Negara seperti Singapura dan Malaysia telah mewajibkan maskapai menggunakan 1% bahan bakar berkelanjutan dalam operasionalnya. Dengan produksi bioavtur ini, maskapai yang transit di Indonesia dapat mengisi ulang bahan bakar sesuai regulasi yang berlaku di negara tujuan.

Bioavtur berbahan minyak jelantah ini juga akan dilakukan pengujian sebelum digunakan. Pengujian tersebut meliputi uji statis dan uji terbang untuk memastikan kualitas dan performa bahan bakar. Dalam tahap awal, Pelita Air akan menjadi maskapai pertama yang menggunakan bioavtur dari minyak jelantah ini. Sebelumnya, uji coba serupa telah dilakukan dengan campuran 2,4% menggunakan bahan baku refined bleached deodorized palm kernel oil (RBDPKO).

Read also:  Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Kilang Cilacap menjadi lokasi pertama produksi bioavtur berbahan minyak jelantah, dan apabila ekosistem bisnisnya telah berjalan secara sustain, maka kilang Plaju dan Kilang Dumai juga bisa menjadi opsi kilang lainnya untuk memproduksikan avtur berbahan minyak jelantah ini. Dengan tambahan fasilitas ini, kapasitas produksi biavtur nantinya bisa meningkat dan memaksimalkan penggunaan bioavtur di Indonesia.

Dalam proyek ini, tidak diperlukan banyak investasi baru dalam pengembangan kilang karena mengandalkan teknologi coprocessing yang sudah ada. “Skema kemitraan strategis dengan kolektor minyak jelantah dan pelaku pasar sedang dijajaki untuk mendukung kelangsungan proyek ini.” ujar Taufik.

Read also:  Elnusa Realisasikan 95% Capex 2025 untuk Perkuat Teknologi dan Kapasitas Layanan Energi

Baca juga: Dukung Kebijakan Pemerintah, Kilang Pertamina Internasional Produksi dan Salurkan Biodiesel B40

Pengembangan bioavtur ini sejalan dengan target pemerintah dalam mendorong transisi energi hijau di sektor transportasi udara. Produksi bahan bakar berkelanjutan juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan meningkatkan daya saing industri aviasi nasional di kancah global.

Dengan uji coba produksi yang dimulai Kuartal II 2025, KPI optimistis bioavtur dari minyak jelantah akan menjadi alternatif bahan bakar pesawat yang lebih ramah lingkungan. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen Pertamina dalam mendukung keberlanjutan energi dan inovasi industri penerbangan di Indonesia.*** 

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Chandra Asri Pasok Aspal Plastik Daur Ulang di Proyek Jalan PLTU Jawa 9 dan 10

Ecobiz.asia — Produsen petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk memasok material plastik daur ulang untuk campuran aspal plastik yang digunakan pada pembangunan jalan di...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...